Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Plk SYAHRIN UTUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UTUH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hutang dan kewajibannya kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
    Hutang pokok yang dijanjikan Tergugat kepada Penggugat sebesar: Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak