Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
187/Pdt.Bth/2016/PN Plk KENEDY,SE 1.T.PAOMIN
2.SOERONTO
3.SIHADI
4.YAHMAN
5.HERRY SUHARTO
6.D. SARAGIH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 187/Pdt.Bth/2016/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KENEDY,SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1T.PAOMIN
2SOERONTO
3SIHADI
4YAHMAN
5HERRY SUHARTO
6D. SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan  Pelawan seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Panitera / Jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengangkat Pelaksanaan Putusan Perkara Perdata No.112/Pdt.G/2013/PN.PLK Younto No.276 K/ Pdt/2015 yang di laksanakan eksekusi pada tanggal,14 Desember 2016 ;
  3. Menyatakan Pelaksanaan eksekusi secara sukarela oleh Termohon Eksekusi ( Exmonson ) sebagaimana Berita Acara Pelaksanaan Putusan No.45/Pdt.G/2015/PN.PLK Penyerahan Sebidang Tanah tanggal,7 Desember 2016 dan Berita Acara Peneguran  ( Aanmaning ) Nomor 18 /Pen. Pdt.Eks/2016/PNPLK Jo Nomor 45/Pdt.G/2015/PN.PLK tanggal,07 Desember 2016  sah dan mempunyai kekuatan hukum   ; 
  4. Menyatakan tanah  Pelawan  ( Kenedy,SE )  berlokasi Jalan  Tingang ,Kelurahan Bukit Tunggal/ Palangka ,  Kota Palangka Raya dengan ukuran Panjang 200 meter dan lebar 75 meter atau seluas 15.000 meter persegi dengan batas batas :
  • Utara                   : Jalan Tingang
  • Timur                  : Exmonson
  • Selatan                : Rencana Jalan
  • Barat                   : Exmonson

Berdasarkan Surat Kuasa Penyerahan Tanah  dari  Exmonson  tertanggal,4 Oktober  2010 dan Surat Keterangan Tanah Adat ( SKTA ) Nomor  28 / DKA –WKJR /XII/2010  tertanggal, 10 Desember 2010 Kedamangan  Wilayah Kecamatan Jekan Raya Sulman Jungan , yang berasal   sebagian dari pecahan  Surat Keterangan Tanah Adat dari  Kepala  Desa/ Kelurahan Palangka No.Reg 119 /URPEM/V-F/1982 tanggal,18 Desember 1982  adalah sah menurut hukum.   

  1. Menghukum Terlawan I ( T.Paomin ), Terlawan V ( Herry Suharto ) dan Terlawan VI ( D. Saragih ) atau siapapun memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah Pelawan  sesuai petitum perlawanan angka 3 diatas milik Pelawan  tanpa beban apapun  ;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum .
    1. Atau Jika Bapak  Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aqou et bono ).-           
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak