Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Plk PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk 1.RARA AIDA NINGRUM
2.AIDHI JUNAEDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RARA AIDA NINGRUM
2AIDHI JUNAEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Tunggakan seketika tanpa syarat sehingga pinjaman menjadi Lancar (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.411.748,- (Tiga Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) atau sesuai tunggakan terbaru yang muncul pada sistem akibat adanya tunggakan bunga berjalan dan denda atau pinalty. selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak membayar seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) sampai dengan Lancar secara sukarela kepada Penggugat, dan apabila Tergugat kembali menunggak pinjaman/kreditnya, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran tunggakan pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Tanah dengan SPT No: 597.138/066/PEM/X/2012, yang terletak di Jl.Sanang RT 004/RW 003, Sabaru, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Christinus Benny tanggal 11-10-2012 dan Tanah dengan SPT No: 140.593/73/KL-KLG/V/PEM/2018, yang terletak di Jl.Mahir Mahar Km 16, Kalampangan, Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Rara Aida Ningrum tanggal 21-09-2018.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak