Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk 1.Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
2.RAFLINDA, S.H.
3.RAHMI AMALIA, SH
ALI TOPAN alias TOPAN bin SARIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 282/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 286/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dr. RAKHMAT BAIHAKI, S.H., M.H
2RAFLINDA, S.H.
3RAHMI AMALIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI TOPAN alias TOPAN bin SARIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 ----------Bahwa ia terdakwa Ali Topan als. Topan Bin Sario pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 09.00 Wib sampai jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rungan Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat sekitar itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, telah melakukan penambangan tanpa Ijin perbuatan mana dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut  : -----------------------------------

---------Bermula dari terdakwa selaku pemilik peralatan sedot emas antara lain mesin kato, mesin dumping, pipa dan karet penyaring pada bulan Mei 2024 membuat lanting untuk menaruh peralatan sedot emas tersebut, kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira jam 09.00 wib bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rungan, terdakwa melakukan penambangan emas dan mengoperasikan peralatan sedot emas dengan cara menyalakan mesin dumping untuk menggerakkan alat lainnya dan menurunkan pipa ke dalam sungai untuk menyedot pasir-pasir yang ada di dasar sungai yang diduga mengandung emas, kemudian pasir tersebut masuk ke dalam mesin kato dan keluar dibagian atas mesin dan disaring ke atas karpet yang sudah disediakan dan kemudian karpet tersebut dibilas menggunakan air guna memisahkan sebagian besar pasir dengan emas dan setelah emasnya terpisah kemudian terdakwa mencampurkan merkuri ke dalam ember

 

 

dan mengaduk kurang lebih 10 menit dan kemudian mencuci emas mentah yang didapatkan dengan berat 3 gram, kemudian pada jam 12.30 Wib datang saksi Yogi Yudha Hanafi dan Eka Agus Candra (keduanya anggota Polres palangka Raya) beserta anggota Satreskrim Polres Palangka Raya yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya kegiatan pertambangan di daerah Aliran Sungai Rungan menemukan terdakwa yang sedang melakukan penambangan dan setelah ditanyakan ijin untuk menambang, terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin tersebut. Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polres Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.  ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya