| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 8/Pid.Pra/2025/PN Plk | 1.YADDI BERTI 2.UKA 3.RUGIO |
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 | |||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Pra/2025/PN Plk | |||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 03 Okt. 2025 | |||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||
| Termohon |
|
|||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||
| Petitum Permohonan |
Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------
------------------------------------- ADV. SAPRIYADI, S.H. ------------------------------------- ------------------------------ ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H. -------------------------------- ------------------------------- ADV. WINDU SUKMONO, S.H. --------------------------------- Para Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/ Pengacara “SAPRIYADI, S.H. & REKAN”, yang berkantor di Jalan Wengga Metropolitan Blok B 28 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Contact Person : 0822-5143-2549/ 0858-2107-5809, Email e-Court MA R.I. : advsapriyadish@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Oktober 2025 adalah kuasa, oleh karenanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,bertindak untuk dan atas nama : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- PEMOHON ;
PEMOHON dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan sehubungan dengan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang tidak sah secara hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, beralamat di Jl. Tjilik Riwut km 1 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- TERMOHON ;
Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya perlu ditegaskan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/ Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP : “…Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a. Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan (termasuk penetapan tersangka dan penyitaan/ vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015) ; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”
FAKTA-FAKTA HUKUM
I. PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON DALAM PERKARA A QOU TIDAK SAH DAN MELANGGAR MENURUT HUKUM
Bahwa oleh karena itu, Penetapan Tersangka PEMOHON dalam perkara a qou melanggar hukum karena tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017, yang Amarnya menyatakan :
5. AMAR PUTUSAN Mengadili,
Menyatakan :
Bahwa proses penyerahan SPDP adalah merupakan bagian mutlak dari suatu proses PENYIDIKAN. Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi Tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh TERMOHON dalam tahap Penyidikan. Demikian pula seluruh Upaya Paksa (Surat TERMOHON dengan Kop Pro Justitia) berupa pemanggilan baik sebagai Saksi maupun Tersangka hanya dapat dilakukan pada proses penyidikan (bukan pada tahap penyelidikan) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahwa suatu proses penegakan hukum pidana, prosedurnya telah diatur dalam KUHAP, yang seharusnya menjadi pedoman bagi TERMOHON dalam tiap-tiap perkara pidana yang ditangani. Bahwa tidak ada proses hukum apabila pelanggaran prosedur telah terjadi.
Bahwa Upaya Paksa (Surat TERMOHON dengan Kop Pro Justitia) berupa pemanggilan sebagai Saksi sampai pada Penetapan Tersangka tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan satu kesatuan proses hukum yang saling berkaitan antara yang satu dengan yang lainnya, dan hal itu hanya dapat dilakukan apabila telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, in casu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40/VII/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 Juli 2025 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40.a/VII/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2025.
Dengan demikian, Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON dalam perkara a qou melanggar hukum karena tidak mengindahkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017.
II. TERBITNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP.SIDIK/40/VII/RES.1.8./2025/DITRESKRIMUM, TANGGAL 29 JULI 2025 JO. SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP.SIDIK/40.A/VII/RES.1.8./2025/DITRESKRIMUM, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2025 DIDASARKAN PADA LAPORAN POLISI (LP) YANG SAMA YAKNI LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/140/VII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, TANGGAL 22 JULI 2025
Bahwa Surat Perintah Penyidikan dalam perkara ini ada 2 (dua), yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40/VII/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/40.a/VII/RES.1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2025 namun hanya mengacu pada 1 (satu) Laporan Polisi yakni Laporan Polisi Nomor : LP/B/140/VII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 22 Juli 2025. Hal tersebut diketahui dari rujukan Surat Panggilan Ke-1 sebagai Tersangka bagi PEMOHON sesuai Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/762/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025, Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/763/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025, Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/764/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025.
Bahwa dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/140/VII/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 22 Juli 2025 Pelapornya adalah ARIS SUBAGYA, STP bin SUPARNO (Senior Manager Area PT. Sapta Karya Damai) dan Terlapor atas nama JUMSA, RAMAN dan SUDIN. Fakta tersebut diketahui dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi ARIS SUBAGYA, STP bin SUPARNO, tanggal 29 Juli 2025. Sehingga dengan demikian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/40.a/IX/2025/Ditreskrimum, tanggal 9 September 2025 yang dibuat oleh TERMOHON dalam perkara ini, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan tembusan hanya ditujukan kepada PEMOHON selaku Terlapor/ Tersangka tanpa tembusan kepada Pelapor adalah rekayasa, sehingga tidak sah dan melanggar hukum.
III. SURAT PANGGILAN – SURAT PANGGILAN TERSEBUT DIATAS YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI SUATU PROSES PENYIDIKAN SEHINGGA BERMUARA PADA PENETAPAN TERSANGKA ATAS DIRI PEMOHON DALAM PERKARA A QOU TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM
Bahwa TERMOHON dalam perkara ini telah melakukan pemanggilan secara tidak sah dan melawan hukum terhadap PEMOHON dengan uraian sebagai berikut :
TERMOHON mengirimkan Surat Panggilan kepada :
PEMOHON Yaddi Berti melalui Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/546/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2025 (fisik surat diterima hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu satu hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025) jo. Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/546.a/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2025 (surat diterima hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2025) jo. Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/762/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 (sebagai Tersangka)/ (fisik surat diterima hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025).
PEMOHON Uka melalui Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/545/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2025 (fisik surat diterima hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu satu hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025) jo. Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/545.a/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2025 2025 (surat diterima hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2025) jo. Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/764/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 (sebagai Tersangka)/ (fisik surat diterima hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025).
PEMOHON Rugio melalui Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/544/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Juli 2025 (fisik surat diterima hari Sabtu, tanggal 2 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu satu hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025) jo. Surat Panggilan Ke-2 Nomor : S.Pgl/544.a/VII/RES/1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 5 Agustus 2025 (surat diterima hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2025) jo. Surat Panggilan Ke-1 Nomor : S.Pgl/763/VII/RES/1.8./2025/Ditreskrimum, tanggal 30 September 2025 (sebagai Tersangka)/ (fisik surat diterima hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025 sehingga hanya ada jeda waktu dua hari dari waktu untuk datang karena diminta hadir hari Jum’at, tanggal 3 Oktober 2025).
Bahwa jelas TERMOHON dalam melakukan pemanggilan terhadap PEMOHON tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari PEMOHON itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut, karena berdasarkant anggal surat panggilan surat panggilan diatas, tenggang waktunya hanya 1 (satu) hari dan 2 (dua) hari sebelum waktu untuk datang/ tanggal hadir yang ditentukan sehingga pemanggilan tersebut tidak sah karena melanggar KUHAP terutama :
Pasal 112 (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal 227
Pasal 228
Berdasarkan uraian-uraian diatas, maka upaya paksa berupa proses pemanggilan melalui surat panggilan – surat panggilan tersebut diatas yang merupakan bagian dari suatu proses PENYIDIKAN sehingga bermuara pada Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON dalam perkara a qou haruslah dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Tunggal Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Palangka Raya, 3 Oktober 2025
Hormat Kami, Pemohon,
ADV. SAPRIYADI, S.H.
ADV. FRIDKING IRAWAN, S.H.
ADV. WINDU SUKMONO, S.H. |
|||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

