Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Tugimin, SH | KHOIRUL ANAM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hendrik SH | PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS) | 2 | CHANDRA YUSAB | PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS) |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja laut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Mualim (Mualim II dan/atau Mualim I) merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 6 Januari 2023 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 6 Januari 2023;
- Menyatakan Perjanjian Bersama yang ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang diantaranya Perjanjian Bersama No. 3655/CREW/VII/2022 tertanggal 06 Juli 2022 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah secara hukum;
- Menyatakan kewajiban pemenuhan/pembayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Pasal 5 huruf a Perjanjian Kerja Laut dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
- Menyatakan pembayaran upah terakhir baik secara penuh maupun secara Proporsional kepada PENGGUGAT dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 93.600.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Biaya perkara menurut hukum;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |