Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
204/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MAIMUNAH, S.H
1.HERI PURWOKO, S.H
AGUS DENI SAPUTRA alias AGUS bin SUPIAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 204/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 197/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERI PURWOKO, S.H
2SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS DENI SAPUTRA alias AGUS bin SUPIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----------Bahwa Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA Als. AGUS Bin (Alm) SUPIAN pada hari Jum'at tanggal 17 Mel 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mel 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Pelatuk III Rt.006/Rw. 009, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual bell, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 3,08 gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar jam 12.00 wib terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat kurang lebih 2,5 Gram dari sdr. Reza (DPO), selanjutnya sekitar jam 23.00 wib Sabu seberat 2,5 gram tersebut oleh terdakwa bagi lagi menjadi menjadi 10 (sepuluh) paket untuk di jual kembali dengan harga perpaketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu ruplah).
  • Kemudian pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 pagi terdakwa berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket sabu terdakwa simpan di handuk mandi dengan cara memakai peniti lalu terdakwa penitikan 7 (tujuh) paket sabu tersebut di handuk.
  • Kemudian pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar jam 10.00 Wib saksi Mustafa dan Dicky (keduanya anggota satriarkoba Polresta Palangka Raya) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah kota Palangka Raya, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Mustafa dan Dicky beserta Tim melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kebenaran informs tersebut, kemudian sekitar jam 11.30 wib Tim satnarkoba berhasil mengamankan terdakwa saat terdakwa berada di rumannya di jalan peatuk III Kota Palangka Raya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa saksi Mustafa beserta anggota satnarkoba lainnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu yang tersimpan di dinding rumah terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah batang pipet kaca, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya setelah di introgasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru saja ada memesan sabu lagi kepada sdr. Reza sebanyak setengah kantong dengan berat 2,5 gram dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sabu tersebut masih ada di Jalan Punal karena belum sempat terdakwa ambil, kemudian terdakwa dibawa oleh anggota Satnarkoba Polresta Palangka Raya kejalan Punal kota Palangka Raya untuk menunjukan dimana sabu tersebut di simpan, dan sesampainya di jalan Punai benar saja anggota Satnarkoba Polresta Palangka Raya dengan di saksikan warga setempat berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus tisu warna putih lalu di bungkus lagi memakai bungkus produk makanan dengan merk Abunawas yang disimpan di bawah sepanduk di jalan Punal, kemudian terdakwa mengakui bahwa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah sabu milik terdakwa sendiri yang semuanya terdakwa peroleh dari sdr. Reza dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa kantor Polresta Palangka Raya untuk di Proses lebih lanjut.
  • Kemudian atas 8 (delapan) paket Narkotika Golongan i jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Palangka Raya nomor: 085/60511.11/2024 tertanggal 20 Mei 2024 beserta lampirannya, yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan 8 (delapan) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 4,64 Gram dan berat bersih 3,08 Gram, kemudian 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut disisihkan dalam beberapa bagian:-

1-Disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat bersih 3,02 gram (tiga koma nol dua gram);

2.-Disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram);

 

Selanjutnya 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis shabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat 0,06 gram (nol koma nol enam gram) dilakukan pengujian oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balal Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU.098.K.16.24.0281 tertanggal 29 Mei 2024, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2678 gram, dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------

------------Bahwa Terdakwa dalam menawarkan, membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan.

------------Perbuatan Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA AIS. AGUS Bin SUPIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-

ATAU

Kedua:

-----------Bahwa Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA Als. AGUS Bin (Alm) SUPIAN pada hari Jum'at tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Jalan Pelatuk III Rt.006/Rw. 009, Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bersih 3.08 gram, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mel 2024 sekitar jam 12.00 wib terdakwa ada membeli narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dengan berat kurang lebih 2,5 Gram dari sdr. Reza (DPO), selanjutnya sekitar jam 23.00 wib Sabu seberat 2,5 gram tersebut terdakwa bagi lagi menjadi menjadi 10 (sepuluh) paket untuk di jual kembali dengan harga perpaketnya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Jum'at tanggal 17 Mel 2024 pagi terdakwa berhasil menjual sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu ruplah), lalu sisanya sebanyak 7 (tujuh) paket sabu terdakwa simpan di handuk mandi dengan cara memakal peniti lalu terdakwa penitikan 7 (tujuh) paket sabu tersebut di handuk.
  • Kemudian pada tanggal 17 Mel 2024 sekitar jam 10.00 Wib saksi Mustafa dan Dicky (keduanya anggota satnarkoba Polresta Palangka Raya) mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah kota Palangka Raya, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Mustafa dan Dicky beserta Tim melakukan pemantauan dan penyelidikan atas kebenaran informs tersebut, kemudian sekitar jam 11.30 wib Tim satnarkoba berhasil mengamankan terdakwa saat terdakwa berada di rumannya di jalan peatuk III Kota Palangka Raya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa saksi Mustafa beserta anggota satnarkoba lainnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu yang tersimpan di dinding rumah terdakwa, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah batang pipet kaca, dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, selanjutnya setelah di introgasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru saja ada memesan sabu lagi kepada sdr. Reza sebanyak setengah

sabu milik terdakwa sendiri yang semuanya terdakwa peroleh dari sdr. Reza dan rencananya sabu tersebut akan terdakwa jual kembali, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa kantor Polresta Palangka Raya untuk di Proses lebih lanjut,

  • Kemudian atas 8 (delapan) paket Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah - UPS Palangka Raya nomor: 085/60511.IL/2024 tertanggal 20 Mei 2024 beserta lampirannya, yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan 8 (delapan) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat kotor 4,64 Gram dan berat bersih 3,08 Gram, kemudian 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut disisihkan dalam beberapa bagian:

1.-Disisihkan untuk keperluan persidangan, dengan berat bersih 3,02 gram (tiga koma nol dua gram);

2.-Disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, dengan berat bersih 0,06 gram (nol koma nol enam gram);

Selanjutnya 8 (delapan) paket yang diduga Narkotika Golongan i jenis shabu yang disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dengan berat 0,06 gram (nol koma nol enam gram) dilakukan pengujian oleh Balal Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.16.24.0281 tertanggal 29 Mei 2024, dengan hasil pengujian terhadap jumlah contoh yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2678 gram, dengan kesimpulan: Metamfetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu), No. Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga Terdakwa tidak mempunyai hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.

----------Perbuatan Terdakwa AGUS DENI SAPUTRA Als. AGUS Bin SUPIAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya