Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ROY SARTONO HUTAURUK | PERSEROAN TERBATAS (PT) MEGA AUTO FINANCE Cq PERSEROAN TERBATAS (PT) MEGA AUTO FINANCE Cabang Palangka Raya | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Sep. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja dari Tergugat kepada Penggugat tanggal 31 Maret 2023 sebagaimana Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 032/MAF/HRD/III/2023 tanggal 15 Maret 2023 tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 36 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan diucapkan; 4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut: a. Uang Pesangon = 1 x 7 x 7.119.000,- = Rp. 49.833.000,- b. Uang Penghargaan masa kerja= 1 x 3 x 7.119.000,- = Rp. 21.357.000,- c. Uang Pengganti hak: Cuti Tahunan belum diambil dan belum gugur 11/25 x 7.119.000,-= Rp.3.132.360,- Biaya ongkos pulang ke Jakarta Rp. 2.500.000,- x 3 0rang= Rp.7.500.000,- d. Upah Proses x 8 bulan 7.119.000,- x 8= Rp.56.952.000,- Perhitungan Total (a + b + c + d)= Rp. 138.774.360,- (Seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan Tergugat; 6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan Terlebih Dahulu meskipun Terggugat mengajukan Perlawanan ataupun Upaya Hukum Kasasi; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya-biaya yang Timbul dalam Perkara ini Atau : Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan Mengadili dalam Perkara Ini berpendapat Lain, Mohon Putusan Seadil-adilnya(ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |