Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2026/PN Plk 1.RINI WAHIDAH, S.H.
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
SIDIK bin SAHUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 17/ABP/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINI WAHIDAH, S.H.
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIDIK bin SAHUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SIDIK Bin SAHUDIN, pada hari Jumat tanggal 3 Oktober tahun 2025 sekira pukul 01.00
Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jalan B. Koetin Nomor 58 (Kost Pintu Nomor 19), Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan "mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bermula pada hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 wib, terdakwa menuju ke dapur rumahnya dan mengambil 1 (satu) buah besi (Masuk dalam Daftar Pencarian Barang) lalu terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan terdakwa yang tertutup baju kemudian terdakwa keluar dari rumahnya yang beralamat di Jalan Bukit Raya XIII (Rumah Warna Hijau), RT.006, RW.016, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dengan membawa besi tersebut. Selanjutnya terdakwa pergi ke arah Jalan B.Koetin dan sekira pukul 01.00 wib, terdakwa melihat kost yang terbuka pagarnya serta situasi dan kondisi
dalam keadaan sepi kemudian terdakwa masuk ke dalam halaman kost lalu berkeliling ke beberapa pintu kost dan terdakwa melihat pada pintu kost Nomor 19 yang jendelanya seperti terbuka. Selanjutnya terdakwa mendekat ke jendela tersebut dan berusaha membuka jendela dengan tangannya namun tidak berhasil karena jendela terkunci. Lebih lanjut, terdakwa mengambil 1 (satu) buah besi yang terselip di pinggang sebelah kanan terdakwa dan mencongkel jendela sampai terbuka. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam kost tersebut, pergl ke arah kamar dan terdakwa melihat ada 2 (dua) orang perempuan yang sedang tertidur beserta 2 (dua) buah handphone yaitu 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna star blue dengan Imei 1 863021077548487 Imei 2 863021077548495 milik saksi NAZWA dan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot301 8/128 GB warna Diamond White milik saksi MELI (Masuk dalam Daftar Pencarian Barang). Lebih lanjut, terdakwa mengambil dan membawa 2 (dua) buah handphone tersebut dan pergi keluar kamar serta mengambil dan membawa 1 (satu) buah dompet (Masuk dalam Daftar Pencarian Barang) milik saksi NAZWA lalu terdakwa keluar melalui jendela yang terdakwa congkel sebelumnya.
- Selanjutnya diperjalanan terdakwa membuka 1 (satu) buah dompet tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam dompet dan membuang dompet tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke kost temannya sdr. KAI dengan tujuan menjual 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot301 8/128 GB warna Diamond White dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya terdakwa gunakan untuk membeli shabu dan bermain judi online.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025, terdakwa pergi ke kost temannya saksi JARWO dan kembali menawarkan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna star blue dengan Imei 1 863021077548487 Imei 2 863021077548495 untuk dijual. Tidak lama kemudian datang saksi TIUS dan saksi AULIA ke kost saksi JARWO dan membeli 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna star blue dengan Imei 1 863021077548487 Imei 2 863021077548495 dari terdakwa seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang uangnya terdakwa gunakan kembali untuk membeli shabu .
- Bahwa dalam hal terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna star blue dengan Imei
1 863021077548487 Imei 2 863021077548495 milik saksi NAZWA dan 1 (satu) unit handphone Merk Infinix Hot301 8/128 GB warna Diamond White milik saksi MELI serta 1 (satu) buah dompet milik saksi NAZWA
tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi NAZWA dan saksi MELI.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, mengakibatkan saksi NAZWA dan saksi MELI mengalami kerugian sebesar + Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya