Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Plk 1.SITI MAIMUNAH, S.H
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
ADI SAFARNO alias ADI bin SURAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 103/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MAIMUNAH, S.H
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SAFARNO alias ADI bin SURAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa  ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN , pada hari Minggu  tanggal 03 Maret 2024,   sekitar pukul  04.30.wib, atau  setidak-tidaknya  pada  waktu lain  dalam  bulan Maret  tahun 2024 atau  setidak- tidaknya  pada Tahun 2024,  bertempat di Jalan Pangrongo Kel.Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya   Prov. Kalimantan  Tengah, atau  setidak – tidaknya,   termasuk  dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, Barang siapa membeli, menawarkan,menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual menyewakan, menukar menggadaikan,membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya  atau sepatunya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut .---------------------------------------------------------------------------

 

---- Awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 Skj.12.00.wib, terdakwa ada dihubungi saksi HERNANDA  als. NANDA Bin NARYO (dalam berkas terpisah) lewat Massanger Facebook, yang mana langsung menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type Jupiter Z1 Tahun 2027 warna hitam, Tanpa Nopol, Nomor Rangka MH3UE1120HJ114188, Nomor Mesin E3R5E0119643 barang kali ada yang minat, yang mana terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN tanya berapa harganya dan dijawab  Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa  tanya surat kendaraan saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO (dalam berkas terpisah)  bahwa surat kosong, dan terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN tanyakan kok bisa kosong dan dijawab saksi HERNANDA  ( dalam berkas terpisah )bahwa suratnya hilang bersama tasnya.

 

----  Kemudian saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO ( dalam berkas terpisah) mengirimkan foto sepeda motor Jupiter Z1 yang dijual, dikarenakan tidak jelas foto yang dikirimkan di Massanger terdakwa minta kirimkan via Whatsapp, dan dikirimkan oleh saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO (dalam berkas terpisah)  via Whatsapp, dan setelah dikirimkan negosiasi harga dan sempat turun harga, oleh orangnya lagi butuh dana, ditawarkan dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN langsung menembak harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan disetujui oleh saksi HERNANDA. Dan selanjutnya  ketika ditanya dimana lokasi motornya dan dijawab saksi HERNANDA di Hiu Putih dan terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN tanya kembali aman aja motornya dan saksi HERNANDA(dalam berkas terpisah)   aman dipakai hari – hari. Kemudian terdakwa meminta agar cek  sepeda motor   sebelum dibayar, yang mana ingin ketemuan di rumah saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO ( dalam berkas terpisah) Jalan Antang Kalang, dan dijawab saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO ( dalam berkas terpisah) tidak bisa dikarenakan tidak enak sama istri, kemudian saksi HERNANDA menawarkan untuk bertemu di Jalan Kranggan arah Kalampangan, dan terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN jawab gak kejauhan kah dan terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN meminta untuk bertemu di Bundaran Sampah Jalan Seth Adji, dan dan saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO ( dalam berkas terpisah)  tidak mau dan kekeh minta ketemuan di Jalan Kranggan arah  Kalampangan, nanti uang bensinnya diganti dan terdakwa setuju, kemudian terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN diantar bersama teman terdakwa  Sdr. DAVID IRAWAN, dan sampai di Jalan Kranggan simpang Jalan Telawang sekira pukul 16.00.wib, yang mana pada saat itu ada saksi HERNANDA als. NANDA Bin NARYO ( dalam berkas terpisah) bersama saksi BADRUN ( dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN cek kondisi  sepeda motor Jupiter Z1, terdakwa tanyakan platnya mengapa tidak ada dan dijawab saksi BADRUN ( dalam berkas terpisah)  tidak  ada, kemudian terdakwa  tanya  spion dan dijawab  saksi BADRUN  tidak ada, dan terdakwa  tanya  motornya  aman  tidak dan dijawab mereka  berdua  aman  saja  kemudian terdakwa  tanyakan bukan motor gadaian  atau motor rental dan dijawab saksi HERNANDA ( dalam berkas terpisah) “ bukan tenang aja, sama  tidak percaya  sama terdakwa ”. Kemudian terdakwa test drive, lalu terdakwa telepon keluarga  meminta  persetujuan dan  disetujui, dan selanjutnya  terdakwa  bayarkan kepada  saksi BADRUN ( dalam berkas terpisah),  via transfer DANA sebesar Rp. 2.950.000,- (dua juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN transfer, terdakwa meminta  bukti  foto  bersama  saksi BADRUN ( dalam berkas terpisah), dan saksi NANDA als. NANDA Bin NARYO ( dalam berkas terpisah) bersama  sepeda  motor Jupiter Z1 yang dibeli tersebut. Kemudian setelah berfoto bersama terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN pulang membawa sepeda motor Jupiter Z1 yang terdakwa beli, dan sekira pukul 23.00.wib, ketika terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN  berada  di rumah Jalan Junjung  Buih No. 3B Kel. Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SURAMIN didatangi pihak kepolisian yang mana menjelaskan sepeda motor yang terdakwa beli hasil tindak pidana pencurian, yang  mana ditunjukkan  juga  saksi HERNANDA ( dalam berkas terpisah), yang sudah diamankan duluan oleh pihak Kepolisian selanjutnya terdakwa juga dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum.---

     ---  Akibat perbuatan terdakwa ADI SAFARNO Als ADI Bin SUR saksi MASHURI TANZIL Als.TANZIL mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah).-

---  Perbuatan sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 Ayat (1)  KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya