Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
1.MURSIDAH, S.H.
RAHMAD SUGIARTO alias AMAT bin ABDUL RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 15/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MURSIDAH, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD SUGIARTO alias AMAT bin ABDUL RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

           ------ Bahwa terdakwa  RAHMAD SUGIARTO Als AMAT Bin ABDUL RASYID, pada hari Senin  tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Galeri A3 BEAUTYBAR Jalan Temanggung Tilung Induk No. A3, RT. 003 / RW. 012, Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu berupa uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi korban ARIANNOR Als IAN Bin ARSADI (selaku pemilik usaha Galeri A3 BEAUTYBAR), yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            

Bahwa awalnya di sekitar tanggal 08 bulan Agustus tahun 2023 ada customer datang ke toko galeri A3 Beutybar di jalan Temanggung Tilung Induk sebrang Puskesmas Menteng, customer DEWI AYU AZHARI melakukan piting/ngepaskan baju lalu bayar sewa gaun Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer dari Bank Mandiri calon suami DEWI AYU AZHARI ke rekening nama terdakwa sendiri bank BCA nomor 8600724585, berikutnya lagi di tanggal 03 September 2023 ada customer datang ke toko  galeri A3 Beutybar mau menyewa dua gaun setelah cocok terdakwa menyuruh customer untuk membayar DP uang penyewaan 2 gaun tersebut, lalu Sdr. ANNIDA HASANAH mengirimkan uang DP via transfer aplikasi Dana nomor rekening terdakwa BCA nomor 8600724585 an. RAHMAD SUGIARTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu pada tanggal 04 September 2023 terdakwa kembali meminta pelunasan dari Sdri.. ANNIDA untuk melunasi penyewaan 2 gaun tersebut dan Sdr. ANNIDA kembali mengirimkan uang via transfer aplikasi Dana sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) jadi total yang ditransfer ke terdakwa sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening nama terdakwa sendiri bank BCA nomor 8600724585 dan total yang terdakwa terima dari 2 Costumer toko Gallei A3 Beutybar sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan semua penerimaan transfer  tersebut  tidak  terdakwa laporkan toko Gallei A3 Beutybar atau saksi ARIANNOR Als IAN sampai

 

 

                                                                              -2-

 

akhirnya ketahuan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 setelah 2 costumer tersebut konfirmasi kepada saksi ARIANNOR Als IAN.

Atas dasar tersebut sehingga saksi korban ARIANNOR Als IAN merasa keberatan lalu melapor ke Kantor Polresta Palangka Raya. Akibat kejadian tersebut saksi korban ARIANNOR  Als  IAN mengalami  kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  374  KUHPidana.                                                   

                                                             

                                                              ATAU

KEDUA :

 

           ------ Bahwa terdakwa  RAHMAD SUGIARTO Als AMAT Bin ABDUL RASYID, pada hari Senin  tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di Galeri A3 BEAUTYBAR Jalan Temanggung Tilung Induk No. A3, RT. 003 / RW. 012, Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu berupa uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi korban ARIANNOR Als IAN Bin ARSADI (selaku pemilik usaha Galeri A3 BEAUTYBAR) dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,  perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

            

Bahwa awalnya di sekitar tanggal 08 bulan Agustus tahun 2023 ada customer datang ke toko galeri A3 Beutybar di jalan Temanggung Tilung Induk sebrang Puskesmas Menteng, customer DEWI AYU AZHARI melakukan piting/ngepaskan baju lalu bayar sewa gaun Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer dari Bank Mandiri calon suami DEWI AYU AZHARI ke rekening nama terdakwa sendiri bank BCA nomor 8600724585, berikutnya lagi di tanggal 03 September 2023 ada customer datang ke toko  galeri A3 Beutybar mau menyewa dua gaun setelah cocok terdakwa menyuruh customer untuk membayar DP uang penyewaan 2 gaun tersebut, lalu Sdr. ANNIDA HASANAH mengirimkan uang DP via transfer aplikasi Dana nomor rekening terdakwa BCA nomor 8600724585 an. RAHMAD SUGIARTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) lalu pada tanggal 04 September 2023 terdakwa kembali meminta pelunasan dari Sdri.. ANNIDA untuk melunasi penyewaan 2 gaun tersebut dan Sdr. ANNIDA kembali mengirimkan uang via transfer aplikasi Dana sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) jadi total yang ditransfer ke terdakwa sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan cara transfer ke rekening nama terdakwa sendiri bank BCA nomor 8600724585 dan total yang terdakwa terima dari 2 Costumer toko Gallei A3 Beutybar sebesar Rp.9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan semua penerimaan transfer tersebut tidak terdakwa laporkan toko Gallei A3 Beutybar atau saksi ARIANNOR Als IAN sampai akhirnya ketahuan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2023 setelah 2 costumer tersebut konfirmasi kepada saksi ARIANNOR Als IAN.

                                                                                

Atas dasar tersebut sehingga saksi korban ARIANNOR Als IAN merasa keberatan lalu melapor ke Kantor Polresta Palangka Raya. Akibat kejadian tersebut saksi korban ARIANNOR  Als  IAN mengalami  kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHPidana.                                                                                                                

                                                                                                                           

Pihak Dipublikasikan Ya