Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.HERI PURWOKO, S.H 2.MURSIDAH, S.H. |
SAHLAN alias ALAN bin TAMBULI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.Sus/2024/PN Plk | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 230/APB/08/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
|||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan | ---- Bahwa ia terdakwa SAHLAN Als. ALAN Bin TAMBULI pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar jam 17.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Jalan Bangaris dekat simpang jalan Bangaris I Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengendarai kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu IMER meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa awalnya pada hari Rabu tangggal 12 Juni 2024 sekitar jam 17.20 Wib saat terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter ZI Nopol KH 3858 YN dengan tidak menggunakan Helm melintas di jalan Bangaris dari arah Pelabuhan Tanjung Pinang kearah jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya dengan kecepatan yang tinggi karena saat itu terdakwa sedang mengetes kecepatan motor yang baru selesai di service dan sesampainya di jalan Bangaris simpang jalan Bangaris I dan Bangaris II pada jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa baru melihat kalau di depannya ada seseorang pejalan kaki yaitu korban Imer yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan jalan, terdakwa kaget dan karena jarak yang sudah dekat dan dengan kecepatan yang tinggi sehingga terdakwa tidak mengendalikan laju kendarannya serta tidak sempat menghindar, terdakwa saat itu hanya sempat mengerem roda depan kerena rem roda belakang rusak yang akhirnya menabrak Korban Imer dan Korban terpental jatuh tergeletak ditengah jalan sejauh kurang lebih 4 (empat) meter sedangkan motor terdakwa terjatuh di bahu kiri jalan. Akibat dari kecelakaan tersebut korban Imer mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 di Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus sesuai visum et repertum dari RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya No: 03/IRM-VER/RSUD/07-2024 tanggal 12 Juli 2024 hasil pemeriksaan yaitu :
Kesimpulan : korban datang dengan keadaan koma,dengan keadaan umum sakit berat, pada bagian Kepala kanan kurang lebih lima sentimeter diatas puncak daun telinga kanan ditemukan hematom dengan Panjang sekitar dua sentimeter dan lebar satu sentimeter. Pada bagian kepala kiri kurang lebih delapan sentimeterdiatas puncak daun telinga kiri ditemukan hematom dengan Panjang sekitar tiga sentimeter dan lebar dua sentimeter yang disebabkan oleh benturan tumpul. Pada CT Scan kepala TRAUMA ditemukan perdarahan diantara otak selaput otak sebelah kiri. Cidera tersebut dapat mengakibatkan bahaya maut pada korban, sesuai surat kematian dari Rumah Sakit RSUD Dr. Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor : 719A/IPF-SKK/RSUD/06-2024 tanggal 14 Juni 2024 An. TN. IMER. --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.-------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |