Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk Helena Ebo PT. Graha Inti Jaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Helena Ebo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Setiawan. S.HHelena Ebo
Tergugat
NoNama
1PT. Graha Inti Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Falimi Utama ThamrinPT. Graha Inti Jaya
Petitum

Berdasarkan segala alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan di atas, maka Penggugat bermohon kehadapan Majelis Hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa biaya perobatan dan pengobatan Penggugat menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh Tergugat yaitu Perusahaan PT. Graha Inti Jaya;
  3. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja Sakit Berkepanjangan dengan mendapatkan Kompensasi Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar sebagai berikut :
  5. Biaya pengobatan dan perobatan                                            :  Rp. 27.431.339,-

 

  1. Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja

 

Pesangon : : Rp. 62.640.000,-

 

Uang Penghargaan Masa Kerja :: Rp. 17.400.000,-

            TOTAL KOMPENSASI ……………………………………..       : Rp. 107.471.339,-

            ( Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh

            Sembilan Rupiah )

  1. Memberikan keputusan kepada Tergugat untuk segera membayar kompensasi seluruhnya kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( et aqua et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak