Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
81/Pdt.G/2024/PN Plk | YULITE | 1.RUSTINAE 2.RENTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | IV. PETITUM
menyatakan sebidang tanah kavling dengan Sertifikat Hak Milik No 1716; atas nama Penggugat Yulite seluas 1947 m2 yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dulu masih dalam wilayah Kecamatan Pahandut dengan batas-batas sebagai berikut ;
adalah Sah Menjadi Milik Penggugat. 4. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan immaterial kepada Penggugat dengan cara mengosongkan tanah obyek sengketa. 5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menjalankan Putusan Pengadilan meskipun ada upaya Hukum Banding dan upaya hukum lainnya. 6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku. Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |