Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Plk 1.CITRA SAGITA SAUDADI,S.H
2.M. S. ARI SIREGAR, S.H.,M.H
ANGGA Anak Dari SUKRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-01/APS/2018
Penuntut Umum
NoNama
1CITRA SAGITA SAUDADI,S.H
2M. S. ARI SIREGAR, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA Anak Dari SUKRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa ANGGA Anak Dari SUKRAN pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 07.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di Jalan G.Obos induk Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan kekerasan atau ancaman-ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------

              Bermula pada hari, tanggal, waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan tersebut di atas, ketika terdakwa melintas di jalan raya G.Obos induk dan berhenti karena lampu lalu lintas menunjukan lampu merah tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha MX warna hitam dengan nomor polisi KH-4991-BS, yang mana saat itu terdakwa tidak menggunakan helm dan hanya menggantungkan helm di bagian depan sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa dihampiri oleh saksi korban Eko Yuli Anggoro yang merupakan Anggota Kepolisian dari Kesatuan lalu lintas Polrest Palangka Raya yang saat itu sedang bertugas di dekat tempat terdakwa berhenti, yang kemudian langsung bertanya kepada terdakwa, “MAS KENAPA GA PAKE HELM?” dan di jawab oleh terdakwa, “SAYA INI LENGKAP”, lalu di tanya lagi oleh saksi korban Eko Yuli Anggoro, “LENGKAP DARI MANA?WONG KAMU AJA GA PAKE HELM”, kemudian terdakwa langsung memukul helm terdakwa yang tergantung di bagian depan motor dan kemudian saksi korban berkata kepada terdakwa, “KENAPA HELM-NYA GA DI PAKE?”, lalu di jawab kembali oleh terdakwa, “KAMU GA LIHATKAH SAYA LAGI PUSING, SAYA LAGI DENGERIN MUSIK PAKAI HEADSET” sambil terdakwa mengeluarkan surat STNK motor terdakwa dan melemparnya ke jok motor terdakwa sambil berkata “AKU INI LAGI BERDUKA. OM KU MENINGGAL DI RUMAH SAKIT DORIS” dan kemudian saksi korban Eko menasehati terdakwa untuk mendatangani Rumah Sakit Doris untuk melihat om terdakwa lalu setelah selesai terdakwa bisa kembali mengambil STNK milik terdakwa tersebut. Namun terdakwa tidak terima saat STNK miliknya di tahan, lalu terdakwa langsung memepet saksi korban Eko dan langsung menarik pangkat yang berada di bahu sebelah kiri sampai pangkat yang digunakan oleh saksi korban Eko sampai terlepas lalu setelah itu terdakwa menarik baju saksi korban Eko dan memukul helm yang digunakan oleh saksi Eko sebanyak 1 kali sambil terus menarik baju saksi korban Eko sampai saksi korban Eko terjatuh dan menimpa motor milik terdakwa lalu ketika saksi korban ingin berdiri, terdakwa kembali menindih badan saksi korban Eko hingga terdakwa dan saksi korban Eko berguling di aspal, hingga akhirnya datang saksi Ahmat yang merupakan anggota TNI membantu saksi korban Eko dan kemudian bertanya kepada terdakwa, “KENAPA KAMU MELAWAN PETUGAS?” namun tidak di jawab oleh terdakwa.

              Bahwa pada saat terdakwa menarik baju saksi korban Eko, saksi Eko mencium bau alkohol dari mulut terdakwa  dan alasan saksi korban Eko menghentikan terdakwa adalah karena terdakwa terlihat ugal-ugalan di jalan serta tidak menggunakan helm sebagai salah satu kelengkapan berkendaraan bermotor.

              Bahwa saksi korban Eko Yuli Anggoro dalam menjalankan tugas hari itu sesuai dengan Surat Perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resor Palangka Raya Nomor : Sprin / 351 / III / HUK.6.6 / 2018 yang dikelurkan di Palangka Raya tanggal 1 Maret 2018.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP –

Pihak Dipublikasikan Ya