Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.MURSIDAH, S.H.
2.YULIATI, SH.,MH
5.IVAN bin JUNAIDI
6.KHARISMA PAJARUL ASYWAL bin ASLAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 132/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2YULIATI, SH.,MH
3MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IVAN bin JUNAIDI[Penahanan]
2KHARISMA PAJARUL ASYWAL bin ASLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI dan Terdakwa II KHARISMA PAJARUL ASYWAL Bin ASLAN  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Wortel III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib, Sdr. Eka menyuruh Terdakwa II Kharisma untuk mendatangi rumahnya, setelah berada di rumah Sdr. Eka, pada saat itu Terdakwa II Kharisma ditawarkan untuk mengambil narkotika jenis shabu di kota Palangka Raya untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 45 dengan dijanjikan upah apabila shabu tersebut telah diantar ke tempat tujuan. Namun disaat itu Terdakwa II Kharisma tidak berani menerima penawaran tersebut apabila hanya sendiri. Setelah itu sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa II Kharisma menghubungi Terdakwa I Ivan dan mengajaknya untuk mengambil narkotika tersebut, lalu Terdakwa I Ivan menanyakan upah untuk mengambil shabu tersebut. Kemudian Terdakwa II Kharisma mengirimkan nomor Sdr. Amang Utuh dan mengarahkan Terdakwa I Ivan untuk menanyakan langsung mengenai upah tersebut kepada Sdr. Amang Utuh. Lalu Terdakwa I Ivan menghubungi Sdr. Amang Utuh dan memperkenalkan diri bahwa Terdakwa I Ivan yang akan mengambil shabu tersebut, setelah itu Sdr. Amang Utuh menyampaikan apakah Terdakwa I Ivan sudah siap apabila malam ini mengambil shabu sekaligus mengantarkannya kepada seseorang yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 45, kemudian Terdakwa I Ivan menanyakan upah dan Sdr. Amang Utuh menjanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun pada malam itu Terdakwa I Ivan batal berangkat untuk mengambil shabu tersebut. --------------------------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 Wib, Sdr. Amang Utuh menghubungi Terdakwa I Ivan dan menyampikan shabu tersebut segera diambil. Lalu sekitar pukul 08.30 Wib, Terdakwa I Ivan menjemput Terdakwa II Kharisma dirumahnya dan setelah itu bersama-sama berangkat menuju Palangka Raya menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah hitam Nomor Polisi KH 4090 YC untuk mengambil shabu disuatu tempat. Kemudian sekitar pukul 09.45 Wib Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma sampai di Palangka Raya tepatnya di Jalan Seth Adji dan disaat itu Terdakwa I Ivan menghubungi Sdr. Amang Utuh untuk menyampaikan jika Terdakwa I Ivan telah sampai di Palangka Raya dan pada saat itu Terdakwa I Ivan meminta uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. Amang Utuh, yang kemudian dikirim Sdr. Amang Utuh kepada Terdakwa I Ivan melalui aplikasi DANA. Setelah itu sekitar pukul 10.15 Wib, Sdr. Amang Utuh mengirimkan pesan kepada Terdakwa I Ivan berupa alamat pengambilan shabu yaitu “  di Jalan Wortel III masuk sampai ujung sebelah kanan kayu terakhir pada dibawahnya” serta mengirimkan foto letak shabu yang akan diambil dan pesan tersebut diteruskan Terdakwa I Ivan kepada Terdakwa II Kharisma.-------

--------Kemudian Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma segera ke alamat tersebut dan sesampainya di tempat tujuan tepatnya di Jalan Wortel III, Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma bersama-sama mencari letak shabu tersebut di sepanjang Jalan Wortel III, setelah menemukannya Terdakwa I Ivan turun dari motor menuju tiang kayu yang dipenuhi semak-semak yang dibawahnya terdapat kotak rokok merek Marlboro Filter Black warna merah hitam yang berisi 6 (enam) paket shabu. Lalu Terdakwa I Ivan mengambil kotak rokok tersebut dan menyimpannya ke- dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa I Ivan. Selanjutnya Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma meninggalkan tempat tersebut, namun sekitar pukul 10.30 Wib tepatnya di Pinggir Jalan Wortel III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, petugas kepolisian yang diantarnya saksi Ari WIjaya dan saksi Heru Indra Agustianto memberhentikan Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma dan langsung melakukan penangkanpan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi H. Slamet Mujiarto, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marloboro Filter black wana hitam yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa I Ivan dan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO warna putih dengan nomor Imei 1 865413040142258 dan Imei 2 865413040142241 yang semuanya berada dalam penguasaan Terdakwa I Ivan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor Imei 1 864997067854051 dan Imei 2 864997067854051 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol KH 4090 YC yang berada dalam penguasaan Terdakwa II Kharisma. Selanjutnya Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 004/XI/60513.IL/2024 tanggal 10 Januari 2024 : 6 (enam) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 29,77 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram, berat bersih 25,81 (dua puluh lima koma delapan puluh satu) gram (yang disita dari Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-132/O.2.10/Enz.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI berupa 6 (enamp) paket shabu dengan berat bersih 25,81 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,20 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 6,43 gram dan sisanya dengan berat bersih 19,18  gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0015 tanggal 11 Januari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,4972 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI dan Terdakwa II KHARISMA PAJARUL ASYWAL Bin ASLAN  pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Wortel III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

--------Bahwa awalnya saksi Ari WIjaya dan saksi Heru Indra Agustianto beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Wortel Kota Palangka Raya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. Atas informasi tersebut saksi Ari WIjaya dan saksi Heru Indra Agustianto beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, saksi Ari WIjaya dan saksi Heru Indra Agustianto beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melihat Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma dengan gerak-gerik mencurigakan yang mendekati suatu tempat dengan menggunakan sepeda motor, lalu pada saat Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma kembali menuju arah Jalan Wortel Induk, saksi Ari WIjaya dan saksi Heru Indra Agustianto beserta Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng memberhentikan Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma tepatnya di Pinggir Jalan Wortel III Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan langsung melakukan penangkanpan, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi H. Slamet Mujiarto, S.E dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket shabu yang dibungkus menggunakan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marloboro Filter black wana hitam yang ditemukan dikantong celana sebelah kiri Terdakwa I Ivan dan 1 (satu) buah Handphone Merek OPPO warna putih dengan nomor Imei 1 865413040142258 dan Imei 2 865413040142241 yang semuanya berada dalam penguasaan Terdakwa I Ivan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna hitam dengan nomor Imei 1 864997067854051 dan Imei 2 864997067854051 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan Nopol KH 4090 YC yang berada dalam penguasaan Terdakwa II Kharisma. Selanjutnya Terdakwa I Ivan dan Terdakwa II Kharisma beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------     

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor: 004/XI/60513.IL/2024 tanggal 10 Januari 2024 : 6 (enam) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 29,77 (dua puluh sembilan koma tujuh puluh tujuh) gram, berat bersih 25,81 (dua puluh lima koma delapan puluh satu) gram (yang disita dari Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI).-------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-132/O.2.10/Enz.1/01/2024 tanggal 17 Januari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI berupa 6 (enamp) paket shabu dengan berat bersih 25,81 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,20 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 6,43 gram dan sisanya dengan berat bersih 19,18  gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0015 tanggal 11 Januari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,4972 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari Terdakwa I IVAN Bin JUNAIDI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.------------------

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya