Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2.GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3.QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
7.MUHAMMAD TIARA, S.H.
8.DYAH AYU PURWATI
ISTI SU'ILAH Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 02/O.2.11/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKUS LEONARDO R. SIHOLE, S.H.
2GALANG NUGRAHANING TUNGGAL, S.H.
3QEMAL CANDRA MAULANA, S.H.
4MUHAMMAD TIARA, S.H.
5DYAH AYU PURWATI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISTI SU'ILAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK berdasarkan Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. GRAHA TEHNIK Nomor 58 tanggal 07 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Wuri Handoko, S.H., M.Kn. bersama-sama dengan Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Tahun 2016 s.d Oktober Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 11 Januari 2019 atau pada suatu waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 5,5 Sampit Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum telah melakukan sistem penarikan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 46 Tahun 2011 tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Kesepakatan Bersama Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir Secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit bersama dengan Saksi ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya CV GRAHA TEHNIK sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2022, Nomor: 156/LHA-PKKN/X/INSP-2023 tertanggal 31 Oktober 2023 dengan total sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada bulan Januari 2019 Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan program E-Parking di kawasan Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian untuk mewujudkan program tersebut Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  melakukan penunjukan langsung kepada Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK sebagai pengelola parkir di kawasan Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan syarat CV GRAHA TEHNIK menyediakan fasilitas berupa mesin parkir elektronik, Closed Circuit Television (CCTV) sejumlah 20 (dua puluh) unit, menyediakan dan mempersiapkan para juru parkir untuk menata serta membantu pengguna fasilitas parkir, Pos Parkir di Pintu Keluar Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit dalam bentuk Peti Kemas (Container), Kerucut Lalu Lintas (Traffic cone), dan marka. Biaya untuk penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya dibebankan kepada CV GRAHA TEHNIK.

 

  • Bahwa kemudian Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. menunjuk Saksi ANDANG SADEWO selaku Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Kesepakatan Bersama Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir Secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Surat Nomor : 550/33/Dishub/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 perihal Persetujuan Penyelengaraan Pos Parkir Elektronik di Kawasan Pasar PPM Sampit.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ISTI SU’ILAH, Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M., Saksi NANANG SURANSYAH selaku Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Saksi H. SUROSO, S.E., M.M selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur membahas Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor 550/005/Dishub/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan pokok pembahasan yang telah disepakati sebagai berikut :
  • Peralatan yang harus disiapkan CV GRAHA TEHNIK

Berkaitan dengan Pelaksanaan Parkir Elektronik pada saat pembahasan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur meminta CV GRAHA TEHNIK menyediakan peralatan parkir elektronik dan segala kelengkapannya.

  • Pemotongan biaya operasional pengelolaan E-Parking

Bahwa dalam bab pemotongan biaya operasional pengelolaan E-Parking disepakati dengan adanya pemotongan biaya operasional pengelolaan E-Parking sebelum dilakukan bagi hasil antara pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan pihak CV GRAHA TEHNIK, dengan alasan biaya operasional harus ditanggung bersama-sama, sehingga sisa setelah dilakukan pemotongan biaya operasional baru dijadikan penerimaan bagi hasil.

  • Sistem Bagi Hasil antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK

Bahwa Bagi Hasil diperhitungkan berdasarkan penerimaan retribusi secara keseluruhan yang dikurangkan terlebih dahulu dengan biaya operasional CV GRAHA TEHNIK pada bulan berjalan, kemudian jumlahnya dibagi berdasarkan presentasi masing-masing 50% (lima puluh persen) untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK. Pembagian Presentasi masing-masing 50% (lima puluh persen) tersebut adalah hasil pertimbangan bahwa CV GRAHA TEHNIK harus menyediakan alat parkir elektronik.

  • Jangka Waktu Kerjasama

Bahwa Kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK jangka waktunya 5 (lima) tahun, penentuan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan pertimbangan bahwa CV GRAHA TEHNIK telah menyediakan peralatan parkir elektronik dan untuk mengembalikan nilai modal dari CV GRAHA TEHNIK.

 

  • Bahwa dalam pembuatan dan hasil nota kesepahaman tersebut tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum maupun Bagian Kerjasama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga tidak dilakukan Legal Audit Kesepakatan Bersama tersebut untuk melihat apakah klausa-klausa yang ada pada Kesepakatan Bersama sudah sesuai dengan Ketentuan Hukum atau belum, namun kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur tanpa Surat Kuasa Bupati melakukan penandatanganan Dokumen Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor : 550/552/DISHUB4/I/2019 dan Nomor 096/CV.GT/XII/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir secara Elektonik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan Dokumen Perjanjian Kerjasama Operasional antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor : 550/005/Dishub/1/2019 dan Nomor : 005/CV.GT/1/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2019 Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK mendatangkan mesin E-Parking dari CV SADEWA Semarang dengan harga kurang lebih sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian saksi juga menyediakan perlengkapan lainnya termasuk AC, CCTV, Cone, ruangan loket, ruangan admin (container) dan perlengkapan lainnya dengan harga kurang lebih sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya untuk mengganti biaya modal tersebut, maka dari sisa hasil retribusi parkir pembagiannya dipotong 10% (sepuluh persen) tiap bulan untuk CV GRAHA TEHNIK, pemotongan 10% (sepuluh persen) retribusi parkir tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Kemudian untuk pembelian container yang digunakan untuk kantor parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ISTI SU’ILAH menyerahkan uang tunai sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  untuk pembelian container. Pada kenyataannya container merupakan hibah dari PT PELINDO Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

  • Bahwa terdapat 2 (dua) tipe penarikan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit dengan cara sebagai berikut:
  • Member, penarikan retribusi parkir perbulan dengan tarif untuk motor sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) dan tarif untuk mobil sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu).
  • Umum, mekanisme penarikan retribusi parkir yaitu : pengguna parkir masuk mengambil karcis di Pos 1 yaitu pintu masuk, kemudian pengguna parkir memarkir kendaraannya, setelah itu pengguna parkir keluar melalui Pos 3 yaitu pintu keluar dengan menunjukkan karcis dan nomor kendaraan pengguna parkir, lalu petugas perkir melakukan scan barcode yang ada di karcis dengan ketentuan harga retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah).

 

  • Bahwa mekanisme penyetoran retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit dilakukan dengan cara:
  • Hasil pembayaran retribusi parkir yang telah terkumpul disetor oleh petugas loket Pos 3 yang berjaga saat akan pergantian Shift kepada Saksi SUPIANUR selaku Admin E-Parking CV. Graha Teknik pada Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya bagian dalam, namun pada saat mesin parkir tersebut rusak selain dari loket parkir penyetoran juga dilakukan oleh juru parkir yang langsung menarik retribusi parkir terhadap pengguna parkir;
  • Kemudian Saksi SUPIANUR pemasukan dari retribusi parkir tiap shift dan kemudian disimpan di laci kas penyimpanan;
  • Lalu apabila Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku direktur CV. GRAHA TEHNIK meminta untuk penyetoran uang retribusi parkir tersebut barulah Saksi SUPIANUR menyerahkan uang retribusi parkir kepada Terdakwa ISTI SU’ILAH dengan melampirkan laporan harian pershift;
  • Sebelum tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan, CV GRAHA TEHNIK menyerahkan tanda terima karcis parkir bulan sebelumnya kepada Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Setelah itu Terdakwa ISTI SU’ILAH membuat laporan terkait jumlah pengunjung parkir dan jumlah biaya operasional kemudian laporannya yang dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban biaya operasional diserahkan kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dilakukan penghitungan dan hasil penghitungannya dibuat dalam bentuk berita acara rekonsil;
  • Kemudian hasil rekonsil diserahkan kepada CV GRAHA TEHNIK, untuk dilakukan penyetoran uang secara tunai kepada Saksi ISNANIAH selaku Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Kemudian Saksi ISNANIAH membuatkan Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) tentang pembayaran retribusi parkir kawasan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang ditandatangani oleh Saksi ISNANIAH dan Terdakwa ISTI SU’ILAH;
  • Lalu Saksi ISNANIAH melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank Kalimantan Tengah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) kemudian Surat Tanda Setoran (STS) tersebut di input ke aplikasi Penyimpanan Daerah (SIMDA).
  • Bahwa pada tahun 2020 terdapat perubahan mekanisme penyetoran untuk mempermudah pembayaran. Sehingga mekanisme penyetoran retribusi parkir pada tahun 2020 dilakukan sebagai berikut :
  • Pengelola parkir dalam hal ini CV GRAHA TEHNIK datang menyetorkan hasil retribusi parkir dengan membawa laporan dan uang tunai pekerjaan retribusi parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) perbulannya diberikan kepada bendahara penerima dan untuk bukti dukungnya seperti bongkolan karcis diberikan kepada Bidang Parkir setiap 1 (satu) bulan sekali;
  • Kemudian Saksi ISNANIAH membuatkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diberikan kepada CV. GRAHA TEHNIK.
  • Selanjutnya CV. GRAHA TEHNIK melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank Kalimantan Tengah dengan melampirkan Surat Tanda Setoran (STS) kepada pihak Bank Kalimantan Tengah.
  • Lalu pihak Bank Kalimantan Tengah melakukan validasi terhadap Surat Tanda Setoran (STS) yang dilampirkan, dan setelah dilakukan penyetoran maka Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi tersebut diserahkan kembali kepada CV. GRAHA TEHNIK;
  • Setelah itu CV. GRAHA TEHNIK menyerahkan kembali Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi oleh pihak Bank Kalimantan Tengah kepada Saksi ISNANIAH;
  • Selanjutnya Saksi ISNANIAH menginput bukti Surat Tanda Setoran (STS) ke aplikasi Penyimpanan Daerah (SIMDA).

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku direktur CV GRAHA TEHNIK menyetorkan hasil retribusi parkir secara tunai kepada Saksi ISNANIAH selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan secara transfer ke rekening Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Bank Kalteng dengan rincian sebagai berikut :

No.

BULAN

TAHUN 2019

TAHUN 2020

TAHUN 2021

TAHUN 2022

1.

Januari

 

Rp.43.439.400

 

Rp. 21.191.500

2.

Februari

Rp. 42.922.200

Rp.43.439.400

 

Rp. 25.128.000

3.

Maret

Rp. 46.984.800

 

Rp. 21.455.500

Rp. 30.597.000

4.

April

Rp. 42.168.900

 

Rp. 31.662.000

Rp. 29.348.000

5.

Mei

Rp. 43.927.800

 

Rp. 26.323.000

Rp. 30.542.000

6.

Juni

Rp. 43.105.800

 

Rp. 26.737.000

Rp. 30.196.500

7.

Juli

Rp. 44.733.000

 

Rp. 22.228.000

Rp. 30.509.500

8.

Agustus

Rp. 48.202.200

 

Rp. 26.266.500

Rp. 31.167.500

9.

September

Rp. 50.000.000

 

Rp. 28.386.000

Rp. 28.468.000

10.

Oktober

Rp. 40.875.600

 

Rp. 30.697.500

Rp. 30.017.500

11.

November

Rp. 37.852.200

 

Rp. 27.908.500

Rp. 30.366.500

12.

Desember

Rp. 46.068.600

 

Rp. 27.729.500

Rp. 33.276.500

Total

Rp.486.841.100

Rp.86.878.800

Rp269.393.500

Rp350.808.500

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2019 CV GRAHA TEHNIK dibebaskan dari penyetoran retribusi parkir karena CV GRAHA TEHNIK sedang melakukan pemasangan alat E-Parking.

 

  • Bahwa sekitar akhir tahun 2019 mesin parkir di Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami kerusakan, selanjutnya tim programmer dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan survey mesin E-Parking tersebut, namun tidak ada tindak lanjut karena Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV Graha Teknik belum melunasi pembayaran mesin parkir kepada penyedia mesin parkir yaitu YUSUF dari CV SADEWA di Semarang. Kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali mencari tim programmer yang lain dan kembali melakukan survey ke Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur, namun tidak ada tindak lanjut hingga sekarang, sehingga sistem E-Parking hanya berfungsi selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Selanjutnya retribusi parkir di Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan secara manual.

 

  • Bahwa bulan Maret 2020 s/d Februari 2021 CV GRAHA TEHNIK tidak menyetor retribusi parkir karena keadaan pandemi covid-19 berdasarkan instruksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

  • Bahwa antara bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Desember 2022 terjadi penurunan penyetoran retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur karena adanya pemotongan terlebih dahulu biaya operasional dan biaya ganti aset sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan retribusi parkir oleh CV GRAHA TEHNIK.

 

  • Bahwa sebelum diberlakukan penarikan retribusi parkir berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019, penarikan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menghasilkan retribusi parkir rata-rata sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perbulan.

 

  • Bahwa sekitar bulan April 2023 Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat laporan dari Saksi Ir. H. MASRAN HADI M.T. selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tentang capaian retribusi parkir periode tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp2.488.865.000.- (dua milyar empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun berdasarkan kajian dari Bidang Pembinaan dan Keselamatan Kerja dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa potensi retribusi parkir di tahun 2023 tidak dapat mencapai target karena retribusi parkir hanya mencapai 66% (enam puluh enam persen) yaitu sebesar Rp1.647.960.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M. mendapatkan informasi dari Saksi Ir. H. MASRAN HADI M.T. bahwa terdapat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga terdapat sistem bagi hasil yang mengakibatkan penurunan setoran retribusi parkir, lalu Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M. melakukan evaluasi monitoring dan ternyata salah satu penyebab tidak tercapainya target, dikarenakan terdapat penurunan penyetoran retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur yang seharusnya di zona parkir tersebut berpotensi mencapai retribusi parkir yang cukup tinggi.

 

  • Bahwa pada tanggal 17 April 2023 Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M bersama dengan seluruh pegawai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat evaluasi monitoring retribusi parkir dengan hasil sebagai berikut :
  • Bahwa kontrak berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 harus diputus karena legalitasnya lemah dan mengakibatkan pendapatan retribusi parkir menurun, padahal alat yang digunakan sudah dengan sistem elektronik bukan secara manual seperti pada tahun 2018;
  • Bahwa Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan yaitu tidak terdapat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengatur Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama sebagai pelaksana Nota Kesepahaman tersebut;
  • Bahwa diperlukan survei potensi parkir di zona tersebut;
  • Bahwa untuk membuat telaahan staf dan Berita Acara kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk meminta persetujuan pemutusan kontrak tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2022, Nomor : 156/LHA-PKKN/X/INSP-2023 tertanggal 31 Oktober 2023, didapatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

Untuk Tahun Anggaran 2019 :

Periode

 Data Berdasarkan BA Rekonsiliasi

Pendapatan/ Retribusi

 Biaya Operasional

Nilai Bagi Hasil

Dinas Perhubungan

CV. Graha Teknik

CV. Graha Teknik
10% (pengembalian Aset)

2

3

4

5=(3-4)

6

7

8=(5*10%)

 (bulan Februari – Desember)

       1,108,670,200.00

          307,684,850.00

          800,985,350.00

          480,591,210.00

       320,394,140.00

 

 

Penerimaan CV. Graha Tehnik

 Nominal Bukti Setor

Nilai Pembagian berdasarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2011

Kerugian Keuangan Negara (Kekurangan yang harus diterima Dinas Perhubungan/ Kelebihan yang diterima CV Graha Teknik)

Keterangan

Dinas Perhubungan
60%

CV. Graha Teknik
40%

   

9=(4+7+8)

10

11=(3*60%)

12=(3*40%)

13=(11-6)

14

628,078,990.00

436,840,900.00

665,202,120.00

443,468,080.00

184,670,910.00

1. Pola bagi hasil 60%:40% setelah dipotong biaya operasional
2. Pada bukti setor kurang Rp60.000,00

Untuk Tahun Anggaran 2020 :

Periode

 Data Berdasarkan BA Rekonsiliasi

Pendapatan/ Retribusi

 Biaya Operasional

Nilai Bagi Hasil

Dinas Perhubungan

CV. Graha Teknik

CV. Graha Teknik
10% (pengembalian Aset)

2

3

4

5=(3-4)

6

7

8=(5*10%)

 (bulan Januari – Februari)

50,846,000.00

144,798,000.00

86,878,800.00

57,919,200.00

 

50,846,000.00

 

Penerimaan CV. Graha Tehnik

 Nominal Bukti Setor

Nilai Pembagian berdasarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2011

Kerugian Keuangan Negara (Kekurangan yang harus diterima Dinas Perhubungan/ Kelebihan yang diterima CV Graha Teknik)

Keterangan

Dinas Perhubungan
60%

CV. Graha Teknik
40%

   

9=(4+7+8)

10

11=(3*60%)

12=(3*40%)

13=(11-6)

14

          108,765,200.00

         86,878,800.00

          117,386,400.00

            78,257,600.00

                  30,507,600.00

Pola bagi hasil 60%:40% setelah dipotong biaya operasional

 

Untuk Tahun Anggaran 2021 :

Periode

 Data Berdasarkan BA Rekonsiliasi

Pendapatan/ Retribusi

 Biaya Operasional

Nilai Bagi Hasil

Dinas Perhubungan

CV. Graha Teknik

CV. Graha Teknik
10% (pengembalian Aset)

2

3

4

5=(3-4)

6

7

8=(5*10%)

 (bulan Januari – Desember)

 979,429,200.00

 332,884,800.00

 646,544,400.00

 323,272,200.00

 258,617,760.00

 64,654,440.00

 

Penerimaan CV. Graha Tehnik

 Nominal Bukti Setor

Nilai Pembagian berdasarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2011

Kerugian Keuangan Negara (Kekurangan yang harus diterima Dinas Perhubungan/ Kelebihan yang diterima CV Graha Teknik)

Keterangan

Dinas Perhubungan
60%

CV. Graha Teknik
40%

   

9=(4+7+8)

10

11=(3*60%)

12=(3*40%)

13=(11-6)

14

          656,157,000.00

         96,743,200.00

          587,657,520.00

          391,771,680.00

                264,385,320.00

Pola bagi hasil 50%:50% setelah dipotong biaya operasional. Selisih 10% dimaksudkan untuk pengembalian aset.

 

Untuk Tahun Anggaran 2022 :

Periode

 Data Berdasarkan BA Rekonsiliasi

Pendapatan/ Retribusi

 Biaya Operasional

Nilai Bagi Hasil

Dinas Perhubungan

CV. Graha Teknik

CV. Graha Teknik
10% (pengembalian Aset)

2

3

4

5=(3-4)

6

7

8=(5*10%)

 (bulan Januari – Desember)

 1,014,502,000.00

 312,885,000.00

 701,617,000.00

 350,808,500.00

 280,646,800.00

 70,161,700.00

 

Penerimaan CV. Graha Tehnik

 Nominal Bukti Setor

Nilai Pembagian berdasarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2011

Kerugian Keuangan Negara (Kekurangan yang harus diterima Dinas Perhubungan/ Kelebihan yang diterima CV Graha Teknik)

Keterangan

Dinas Perhubungan
60%

CV. Graha Teknik
40%

   

9=(4+7+8)

10

11=(3*60%)

12=(3*40%)

13=(11-6)

14

          663,693,500.00

       320,266,500.00

          608,701,200.00

          405,800,800.00

                257,892,700.00

Pola bagi hasil 50%:50% setelah dipotong biaya operasional. Selisih 10% dimaksudkan untuk pengembalian aset.

 

  • Bahwa Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  tidak menjalankan prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam hal melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengusulkan Kerjasama sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No 46 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur, Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  dalam membuat perjanjian kontrak dengan pihak ketiga tanpa dilakukan pendampingan dan koordinasi kepada Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melakukan Legal Audit Kesepakatan Bersama tersebut beserta dengan draft Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh Perangkat Daerah yang mengusulkan untuk melihat apakah klausa-klausa yang ada pada Kesepakatan Bersama sudah sesuai dengan Ketentuan Hukum atau belum, dan juga Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK tanpa adanya surat kuasa dari Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13  Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.

 

  • Bahwa Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  tidak mengajukan usulan untuk penerbitan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai besaran persentase bagi hasil sebagaimana klausa pasal 6 Ayat (2) Nota Kesepahaman antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor: 550/552/DISHUB/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019.

 

  • Bahwa penunjukan langsung pengelola dan penyedia mesin parkir elektronik di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. kepada Terdakwa ISTI SU’ILAH tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menerangkan bahwa pengelolaan perparkiran kepada pihak ketiga harus dilaksanakan berdasarkan proses lelang.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur, seharusnya pembagian retribusi parkir adalah 60% untuk Daerah dan 40% untuk Pihak Ketiga dalam hal ini CV GRAHA TEHNIK, dan seharusnya tidak boleh dikurangan terlebih dahulu dengan biaya operasional, karena biaya operasional seharusnya ditanggung dari 40?gian Pihak Ketiga.

 

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Perjanjian Kerjasama Operasional Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor 550/005/Dishub/1/2019 Tanggal 31 Januari 2019, Pembagian hasil Retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur adalah 50% untuk PIHAK PERTAMA yaitu Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan 50% untuk PIHAK KEDUA yaitu CV GRAHA TEHNIK. Pembagian tersebut dihitung setelah jumlah pungutan retribusi dalam satu bulan dikurangi biaya operasional bulan berjalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf a Perjanjian Kerjasama Operasional.

 

  • Bahwa jangka waktu pelaporan dan penyerahan bagi hasil retribusi selama 2 (dua) hari dari CV GRAHA TEHNIK Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Operasional Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor 550/005/Dishub/1/2019 Tanggal 31 Januari 2019 bertentangan dengan Pasal 5 Ayat (5) Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No 46 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengharuskan pelaporan dan penyetoran bagi hasil retribusi oleh Pihak Ketiga kepada daerah adalah paling lambat 1 (satu) hari.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK berdasarkan Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. GRAHA TEHNIK Nomor 58 tanggal 07 September 2016 yang dibuat oleh Notaris Wuri Handoko, S.H., M.Kn. bersama-sama dengan Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Tahun 2016 s.d Oktober Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 11 Januari 2019 atau pada suatu waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 5,5 Sampit Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum telah melakukan sistem penarikan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor : 46 Tahun 2011 tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Kesepakatan Bersama Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir Secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit bersama dengan Saksi ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya CV GRAHA TEHNIK sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagaimana Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Tahun 2016 s.d Oktober Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor : SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 dengan Tugas Pokok Fungsinya membantu bupati untuk melaksanakan tugas tugas di bidang perhubungan baik di bidang perhubungan darat, perhubungan sungai, kendaraan bermotor, sarana prasarana keselamatan, dan pengelolaan parkir, tidak menjalankan prosedur Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam hal akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengusulkan kerjasama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No 46 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan menandatangani Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Kesepakatan Bersama Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir Secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit yang mana klausa-klausa dalam Nota Kesepahaman tersebut menyalahi Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No 46 Tahun 2011 Tentang Penetapan Lokasi dan Zona Parkir Serta Pengelolaan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur  yang merugikan keuangan atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2022 Nomor : 156/LHA-PKKN/X/INSP-2023 tertanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tahun 2019 Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Tahun 2014 s.d Oktober Tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor SK.821.2/315/BKD-P/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 dengan Tugas Pokok Fungsinya membantu bupati untuk melaksanakan tugas tugas di bidang perhubungan baik di bidang perhubungan darat, perhubungan sungai, kendaraan bermotor, Sarana Prasarana Keselamatan, dan Pengelolaan Parkir, melaksanakan program E-Parking di kawasan Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit.

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2019 Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan program E-Parking di kawasan Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian untuk mewujudkan program tersebut Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  melakukan penunjukan langsung kepada Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK sebagai pengelola parkir di kawasan Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan syarat CV GRAHA TEHNIK menyediakan fasilitas berupa mesin parkir elektronik, Closed Circuit Television (CCTV) sejumlah 20 (dua puluh) unit, menyediakan dan mempersiapkan para juru parkir untuk menata serta membantu pengguna fasilitas parkir, Pos Parkir di Pintu Keluar Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit dalam bentuk Peti Kemas (Container), Kerucut Lalu Lintas (Traffic cone), dan marka. Biaya untuk penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya dibebankan kepada CV GRAHA TEHNIK.

 

  • Bahwa kemudian Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  menunjuk Saksi ANDANG SADEWO selaku Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membuat Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 Tentang Kesepakatan Bersama Antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir Secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Surat Nomor : 550/33/Dishub/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 perihal Persetujuan Penyelengaraan Pos Parkir Elektronik di Kawasan Pasar PPM Sampit.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ISTI SU’ILAH, Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M., Saksi NANANG SURANSYAH selaku Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Saksi H. SUROSO, S.E., M.M selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur membahas Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor 550/005/Dishub/I/2019 Tanggal 31 Januari 2019 dengan pokok pembahasan yang telah disepakati sebagai berikut :
  • Peralatan yang harus disiapkan CV GRAHA TEHNIK

Berkaitan dengan Pelaksanaan Parkir Elektronik pada saat pembahasan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur meminta CV GRAHA TEHNIK menyediakan peralatan parkir elektronik dan segala kelengkapannya.

  • Pemotongan biaya operasional pengelolaan E-Parking

Bahwa dalam bab pemotongan biaya operasional pengelolaan E-Parking disepakati dengan adanya pemotongan biaya operasional pengelolaan E-Parking sebelum dilakukan bagi hasil antara pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan pihak CV GRAHA TEHNIK, dengan alasan biaya operasional harus ditanggung bersama-sama, sehingga sisa setelah dilakukan pemotongan biaya operasional baru dijadikan penerimaan bagi hasil.

  • Sistem Bagi Hasil antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK

Bahwa Bagi Hasil diperhitungkan berdasarkan penerimaan retribusi secara keseluruhan yang dikurangkan terlebih dahulu dengan biaya operasional CV GRAHA TEHNIK pada bulan berjalan, kemudian jumlahnya dibagi berdasarkan presentasi masing-masing 50% (lima puluh persen) untuk Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK. Pembagian Presentasi masing-masing 50% (lima puluh persen) tersebut adalah hasil pertimbangan bahwa CV GRAHA TEHNIK harus menyediakan alat parkir elektronik.

  • Jangka Waktu Kerjasama

Bahwa Kerjasama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK jangka waktunya 5 (lima) tahun, penentuan jangka waktu 5 (lima) tahun dengan pertimbangan bahwa CV GRAHA TEHNIK telah menyediakan peralatan parkir elektronik dan untuk mengembalikan nilai modal dari CV GRAHA TEHNIK.

 

  • Bahwa dalam pembuatan dan hasil nota kesepahaman tersebut tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum maupun Bagian Kerjasama pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga tidak dilakukan Legal Audit Kesepakatan Bersama tersebut untuk melihat apakah klausa-klausa yang ada pada Kesepakatan Bersama sudah sesuai dengan Ketentuan Hukum atau belum, namun kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur tanpa Surat Kuasa Bupati melakukan penandatanganan Dokumen Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor : 550/552/DISHUB4/I/2019 dan Nomor 096/CV.GT/XII/2019 tanggal 11 Januari 2019 tentang Proyek Percontohan Pengelolaan Parkir secara Elektonik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit dan Dokumen Perjanjian Kerjasama Operasional antara Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan CV GRAHA TEHNIK Nomor : 550/005/Dishub/1/2019 dan Nomor : 005/CV.GT/1/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir secara Elektronik di Areal Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit.

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2019 Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV GRAHA TEHNIK mendatangkan mesin E-Parking dari CV SADEWA Semarang dengan harga kurang lebih sebesar Rp170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), kemudian saksi juga menyediakan perlengkapan lainnya termasuk AC, CCTV, Cone, ruangan loket, ruangan admin (container) dan perlengkapan lainnya dengan harga kurang lebih sebesar Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya untuk mengganti biaya modal tersebut, maka dari sisa hasil retribusi parkir pembagiannya dipotong 10% (sepuluh persen) tiap bulan untuk CV Graha Tehnik, pemotongan 10% (sepuluh persen) retribusi parkir tersebut tidak tercantum dalam perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Kemudian untuk pembelian container yang digunakan untuk kantor parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ISTI SU’ILAH menyerahkan uang tunai sebesar Rp22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) kepada Saksi Drs. H. FADLIAN NOOR, S.H., M.M.  untuk pembelian container. Pada kenyataannya container merupakan hibah dari PT PELINDO Kabupaten Kotawaringin Timur kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

  • Bahwa terdapat 2 (dua) tipe penarikan retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit dengan cara sebagai berikut:
  • Member, penarikan retribusi parkir perbulan dengan tarif untuk motor sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu) dan tarif untuk mobil sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu).
  • Umum, mekanisme penarikan retribusi parkir yaitu : pengguna parkir masuk mengambil karcis di Pos 1 yaitu pintu masuk, kemudian pengguna parkir memarkir kendaraannya, setelah itu pengguna parkir keluar melalui Pos 3 yaitu pintu keluar dengan menunjukkan karcis dan nomor kendaraan pengguna parkir, lalu petugas perkir melakukan scan barcode yang ada di karcis dengan ketentuan harga retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah).

 

  • Bahwa mekanisme penyetoran retribusi parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit dilakukan dengan cara:
  • Hasil pembayaran retribusi parkir yang telah terkumpul disetor oleh petugas loket Pos 3 yang berjaga saat akan pergantian Shift kepada Saksi SUPIANUR selaku Admin E-Parking CV. Graha Teknik pada Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya bagian dalam, namun pada saat mesin parkir tersebut rusak selain dari loket parkir penyetoran juga dilakukan oleh juru parkir yang langsung menarik retribusi parkir terhadap pengguna parkir;
  • Kemudian Saksi SUPIANUR pemasukan dari retribusi parkir tiap shift dan kemudian disimpan di laci kas penyimpanan;
  • Lalu apabila Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku direktur CV. GRAHA TEHNIK meminta untuk penyetoran uang retribusi parkir tersebut barulah Saksi SUPIANUR menyerahkan uang retribusi parkir kepada Terdakwa ISTI SU’ILAH dengan melampirkan laporan harian pershift;
  • Sebelum tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan, CV GRAHA TEHNIK menyerahkan tanda terima karcis parkir bulan sebelumnya kepada Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Setelah itu Terdakwa ISTI SU’ILAH membuat laporan terkait jumlah pengunjung parkir dan jumlah biaya operasional kemudian laporannya yang dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban biaya operasional diserahkan kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur untuk dilakukan penghitungan dan hasil penghitungannya dibuat dalam bentuk berita acara rekonsil;
  • Kemudian hasil rekonsil diserahkan kepada CV GRAHA TEHNIK, untuk dilakukan penyetoran uang secara tunai kepada Saksi ISNANIAH selaku Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Kemudian Saksi ISNANIAH membuatkan Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) tentang pembayaran retribusi parkir kawasan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) yang ditandatangani oleh Saksi ISNANIAH dan Terdakwa ISTI SU’ILAH;
  • Lalu Saksi ISNANIAH melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank Kalimantan Tengah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS) kemudian Surat Tanda Setoran (STS) tersebut di input ke aplikasi Penyimpanan Daerah (SIMDA).
  • Bahwa pada tahun 2020 terdapat perubahan mekanisme penyetoran untuk mempermudah pembayaran. Sehingga mekanisme penyetoran retribusi parkir pada tahun 2020 dilakukan sebagai berikut :
  • Pengelola parkir dalam hal ini CV GRAHA TEHNIK datang menyetorkan hasil retribusi parkir dengan membawa laporan dan uang tunai pekerjaan retribusi parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) perbulannya diberikan kepada bendahara penerima dan untuk bukti dukungnya seperti bongkolan karcis diberikan kepada Bidang Parkir setiap 1 (satu) bulan sekali;
  • Kemudian Saksi ISNANIAH membuatkan Surat Tanda Setoran (STS) yang diberikan kepada CV. GRAHA TEHNIK.
  • Selanjutnya CV. GRAHA TEHNIK melakukan penyetoran ke kas daerah melalui Bank Kalimantan Tengah dengan melampirkan Surat Tanda Setoran (STS) kepada pihak Bank Kalimantan Tengah.
  • Lalu pihak Bank Kalimantan Tengah melakukan validasi terhadap Surat Tanda Setran (STS) yang dilampirkan, dan setelah dilakukan penyetoran maka Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi tersebut diserahkan kembali kepada CV. GRAHA TEHNIK;
  • Setelah itu CV. GRAHA TEHNIK menyerahkan kembali Surat Tanda Setoran (STS) yang telah divalidasi oleh pihak Bank Kalimantan Tengah kepada Saksi ISNANIAH;
  • Selanjutnya Saksi ISNANIAH menginput bukti Surat Tanda Setoran (STS) ke aplikasi Penyimpanan Daerah (SIMDA).

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku direktur CV GRAHA TEHNIK menyetorkan hasil retribusi parkir secara tunai kepada Saksi ISNANIAH selaku Bendahara Penerimaan Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur dan secara transfer ke rekening Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Bank Kalteng dengan rincian sebagai berikut :

No.

BULAN

TAHUN 2019

TAHUN 2020

TAHUN 2021

TAHUN 2022

1.

Januari

 

Rp.43.439.400

 

Rp. 21.191.500

2.

Februari

Rp. 42.922.200

Rp.43.439.400

 

Rp. 25.128.000

3.

Maret

Rp. 46.984.800

 

Rp. 21.455.500

Rp. 30.597.000

4.

April

Rp. 42.168.900

 

Rp. 31.662.000

Rp. 29.348.000

5.

Mei

Rp. 43.927.800

 

Rp. 26.323.000

Rp. 30.542.000

6.

Juni

Rp. 43.105.800

 

Rp. 26.737.000

Rp. 30.196.500

7.

Juli

Rp. 44.733.000

 

Rp. 22.228.000

Rp. 30.509.500

8.

Agustus

Rp. 48.202.200

 

Rp. 26.266.500

Rp. 31.167.500

9.

September

Rp. 50.000.000

 

Rp. 28.386.000

Rp. 28.468.000

10.

Oktober

Rp. 40.875.600

 

Rp. 30.697.500

Rp. 30.017.500

11.

November

Rp. 37.852.200

 

Rp. 27.908.500

Rp. 30.366.500

12.

Desember

Rp. 46.068.600

 

Rp. 27.729.500

Rp. 33.276.500

Total

Rp.486.841.100

Rp.86.878.800

Rp269.393.500

Rp350.808.500

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2019 CV GRAHA TEHNIK dibebaskan dari penyetoran retribusi parkir karena CV GRAHA TEHNIK sedang melakukan pemasangan alat E-Parking.

 

  • Bahwa sekitar akhir tahun 2019 mesin parkir di Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur mengalami kerusakan, selanjutnya tim programmer dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan survey mesin E-Parking tersebut, namun tidak ada tindak lanjut karena Terdakwa ISTI SU’ILAH selaku Direktur CV Graha Teknik belum melunasi pembayaran mesin parkir kepada penyedia mesin parkir yaitu YUSUF dari CV SADEWA di Semarang. Kemudian Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali mencari tim programmer yang lain dan kembali melakukan survey ke Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur, namun tidak ada tindak lanjut hingga sekarang, sehingga sistem E-Parking hanya berfungsi selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan. Selanjutnya retribusi parkir di Komplek Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur dilakukan secara manual.

 

  • Bahwa bulan Maret 2020 s/d Februari 2021 CV GRAHA TEHNIK tidak menyetor retribusi parkir karena keadaan pandemi covid-19 berdasarkan instruksi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

 

  • Bahwa antara bulan Januari 2019 sampai dengan Bulan Desember 2022 terjadi penurunan penyetoran retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur karena adanya pemotongan terlebih dahulu biaya operasional dan biaya ganti aset sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan retribusi parkir oleh CV GRAHA TEHNIK.

 

  • Bahwa sebelum diberlakukan penarikan retribusi parkir berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019, penarikan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur dapat menghasilkan retribusi parkir rata-rata sebesar Rp80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) perbulan.

 

  • Bahwa sekitar bulan April 2023 Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M. selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, mendapat laporan dari Saksi Ir. H. MASRAN HADI M.T. selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur tentang capaian retribusi parkir periode tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp2.488.865.000.- (dua milyar empat ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun berdasarkan kajian dari Bidang Pembinaan dan Keselamatan Kerja dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur bahwa potensi retribusi parkir di tahun 2023 tidak dapat mencapai target karena retribusi parkir hanya mencapai 66% (enam puluh enam persen) yaitu sebesar Rp1.647.960.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M. mendapatkan informasi dari Saksi Ir. H. MASRAN HADI M.T. bahwa terdapat Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama pada pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur sehingga terdapat sistem bagi hasil yang mengakibatkan penurunan setoran retribusi parkir, lalu Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M. melakukan evaluasi monitoring dan ternyata salah satu penyebab tidak tercapainya target, dikarenakan terdapat penurunan penyetoran retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Dalam Kabupaten Kotawaringin Timur yang seharusnya di zona parkir tersebut berpotensi mencapai retribusi parkir yang cukup tinggi.

 

  • Bahwa pada tanggal 17 April 2023 Saksi H.SUPARMADI, S.E., M.M bersama dengan seluruh pegawai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan rapat evaluasi monitoring retribusi parkir dengan hasil sebagai berikut :
  • Bahwa kontrak berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 harus diputus karena legalitasnya lemah dan mengakibatkan pendapatan retribusi parkir menurun, padahal alat yang digunakan sudah dengan sistem elektronik bukan secara manual seperti pada tahun 2018;
  • Bahwa Nota Kesepahaman Nomor : 550/552/Dishub/I/2019 Tanggal 11 Januari 2019 tidak memenuhi persyaratan dan kelayakan yaitu tidak terdapat aturan turunan dalam bentuk Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengatur Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama sebagai pelaksana Nota Kesepahaman tersebut;
  • Bahwa diperlukan survei potensi parkir di zona tersebut;
  • Bahwa untuk membuat telaahan staf dan Berita Acara kepada Bupati Kotawaringin Timur untuk meminta persetujuan pemutusan kontrak tersebut.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun 2022, Nomor : 156/LHA-PKKN/X/INSP-2023 tertanggal 31 Oktober 2023, didapatkan Kerugian Keuangan Negara dengan total sebesar Rp737.456.530,00 (tujuh ratus tiga puluh
Pihak Dipublikasikan Ya