Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G/2024/PN Plk ASIH SINARSIH 1.Dante, SH
2.Rika Rima Melati
3.Bambang Rudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 93/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 23 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASIH SINARSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Royanto Gunawan Simanjuntak, SHASIH SINARSIH
Tergugat
NoNama
1Dante, SH
2Rika Rima Melati
3Bambang Rudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari PENGGUGAT;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II Dan Tergugat III Atau siapa pun juga yang mendapat hak darinya untuk tidak melakukan segala aktivitas di atas tanah atau berhubungan dengan tanah dimaksud sampai dengan putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;

PRIMEIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga segala alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Ir.Soekarno Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut  atau sekarang Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 03853 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya dengan  Surat ukur No.4807 tanggal 23 Desember 2002 yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2003 atas nama KASTALANI, berdasarkan Akta Jual Beli nya dari PPAT Irwan Junaidi dengan Nomor : 572/ 2012 pada Tanggal 19 Desember 2012 dan telah diperiksa dikantor pertanahan serta telah dibalik namakan ke nama Penggugat/ASIH SINARSIH, Hj, dengan Panjang 21 Meter  dan Lebar 20 Meter dan luas 414 M2 (empat ratus empat belas Meter kuadrat)  , Adapun batas-batas tanah berdasarkan Setifikat Hak Milik 03853 yakni sebagai berikut :
  • Utara berbatasan dengan Jalan Lingkar Dalam
  • Timur berbatasan dengan Hj Siti Hapsah 
  • Selatan berbatasan dengan Anan Syahrani
  • Barat berbatasan dengan Misrae

Gambar objek tanah SHM No.03853 sebagai berikut :

 

adalah sah milik Penggugat;

4. Menyatakan tindakan dan perbuatan Tergugat I. Tergugat II dan Tergugat III menguasai, mengklaim ,menduduki tanah milik Penggugat tanpa seizin Penggugat selaku pemilik sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kuhperdata;

5. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang ada hubungannya dengan tanah objek sengketa tersebut adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apa pun, jika perlu dengan bantuan polisi, atau alat-alat perlengkapan negara yang berwenang;

7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat yaitu:

Kerugian materil :

Nilai/Harga tanah Objek sengketa dihitung berdasarkan harga pasar terendah pada saat ini sebesar Rp. 1.000.000.000,-( Satu Milyar Rupiah);

Kerugian imaterill :

bahwa akibat perbuatan dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Kepada  Penggugat secara moril sesuai dengan status sosial dari Penggugat dimana tanah obyek sengketa a quo telah dikuasai oleh para Tergugat , maka secara moril Penggugat sangat merasa tercemar nama baik Penggugat yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan orang lain kepada Penggugat terhadap kepemilikan tanah obyek sengketa a quo, maka atas kerugian Penggugat secara moril yang pantas dibayar oleh Para Tergugat ialah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat;

8. Menyatakan hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat verzet, banding ataupun kasasi;

9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar denda atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/per harinya bilamana para tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

11. Menghukum Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Subsider

Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak