Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2024/PN Plk 2.Novita Anggraini, S.H.
3.YAYU DEWIATI, S.H.
SYAIPUR RAHIM alias IPUL bin BARLAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-90/O.2.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novita Anggraini, S.H.
2YAYU DEWIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIPUR RAHIM alias IPUL bin BARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.SYAIPUR RAHIM alias IPUL bin BARLAN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama             :

Bahwa ia terdakwa Syaipur Rahim alias Ipul bin Barlan pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Murjani Gang Rahayu (Barak Kayu Pintu Nomor 01), RT. 004 / RW. 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan yang adalah anggota polisi di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di baraknya di Jalan Murjani Gang Rahayu (Barak Kayu Pintu Nomor 01), RT. 004 / RW. 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Jalan Murjani Gang Rahayu (Barak Kayu Pintu Nomor 01), RT. 004 / RW. 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 18.50 wib, saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama disebutkan dalam informasi tersebut lalu saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung masuk ke barak terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Syahrani selaku Ketua RT setempat untuk mengintrogasi identitas terdakwa lalu saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menyimpan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 4,58 (empat koma lima delapan) gram yang ditaruh terdakwa dalam dompet kecil warna abu-abu yang disimpan terdakwa dijemuran baju, lalu saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna ungu sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---    Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari Amang (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mendatangi Amang (DPO) di daerah Puntun Kota Palangka Raya lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Amang (DPO) meminta nomor handphone milik terdakwa dengan tujuan untuk menghubungi terdakwa memberitahukan tempat dimana terdakwa bisa mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian seseorang menghubungi terdakwa untuk memberitahukan agar terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dalam sebuah kotak rokok di Jalan Sisingamangaraja V dibawah tiang listrik sehingga terdakwa menuju ke tempat tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa pulang ke barak terdakwa. Bahwa sesampainya dibarak, terdakwa membagi 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket lebih kecil yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan cara pembeli langsung datang kebarak terdakwa dan menyerahkan uang lalu terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis shabu dari Amang (DPO) yaitu pada bulan Desember 2023 sampai dengan yang terakhir pada hari Rabu, 10 Januari 2024 dan setiap kali terdakwa memesan/membeli dari Amang (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijual kembali oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semuanya.

---    Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta (tukang bangunan) dan pekerjaannya tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan terdakwa tidak mempunyai ijin pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 007/60513.IL/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

5 (lima) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Syaipur Rahim alias Ipul bin Barlan.

5 (lima)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 4.59 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 3.68 gram

Ket :

perkiraan berat plastik paket :

1 x 0.27 = 0.27 gram dan 4 x 0.16 = 0.64 gram

berat total 5 plastik = 0.91 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Labfor

 

(a)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.22 gram

 

(b)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.06 gram

 

(c)

Berat Plastik : 0.16 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(a)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 4.53 gram

 

(b)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 3.62 gram

 

(c)

Berat Plastik : 1 x 0.27 = 0.27 gram dan 4 x 0.16 = 0.64 gram

Berat Total 5 Plastik = 0.91 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/13/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Syaipur Rahim alias Ipul bin Barlan.

             

 

---    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : L LHU.098.K.05.16.24.0034 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0039.K

Nomor Batch / Lot

:

 

Tanggal Kadaluarsa

:

 

Nomor Registrasi

:

 

Nama Produsen

:

 

Kemasan

:

 

Jumlah Sampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0.2082)

Pengirim Sampel

:

Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/17/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba

12 Januari 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

15 Januari 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Tanggal Mulai Pengujian

:

15 Januari 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

16 Januari 2024

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/Organoleptis : Kristal Putih Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MM PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT/Spetrofotometri

Kesimpulan : Metamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan :

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

Dilarang mengutip atau memperbanyak dan/atau mempublikasikan seluruhnya ataupun sebagian isi Laporan Hasil Pengujian ini tanpa seizin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Balai Besar POM di Palangka Raya menolak dengan tegas segala upaya penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

                 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

 

Kedua                 :

Bahwa ia terdakwa Syaipur Rahim alias Ipul bin Barlan pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 18.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Murjani Gang Rahayu (Barak Kayu Pintu Nomor 01), RT. 004 / RW. 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---    Berawal pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 wib saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan yang adalah anggota polisi di Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika di baraknya di Jalan Murjani Gang Rahayu (Barak Kayu Pintu Nomor 01), RT. 004 / RW. 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung menuju ke lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Bahwa setibanya di Jalan Murjani Gang Rahayu (Barak Kayu Pintu Nomor 01), RT. 004 / RW. 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar pukul 18.50 wib, saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sama disebutkan dalam informasi tersebut lalu saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung masuk ke barak terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Syahrani selaku Ketua RT setempat untuk mengintrogasi identitas terdakwa lalu saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menyimpan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat ± 4,58 (empat koma lima delapan) gram yang ditaruh terdakwa dalam dompet kecil warna abu-abu yang disimpan terdakwa dijemuran baju, lalu saksi Mustafa Achmad dan saksi Dicki Hermansyah Marjan melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna ungu sehingga saksi Mustafa Achmad, saksi Dicki Hermansyah Marjan bersama team dari Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya langsung mengamankan dan membawa terdakwa beserta barang bukti ke Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

---    Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari Amang (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa mendatangi Amang (DPO) di daerah Puntun Kota Palangka Raya lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Amang (DPO) meminta nomor handphone milik terdakwa dengan tujuan untuk menghubungi terdakwa memberitahukan tempat dimana terdakwa bisa mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Bahwa sekitar 1 (satu) jam kemudian seseorang menghubungi terdakwa untuk memberitahukan agar terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang dibungkus tisu dalam sebuah kotak rokok di Jalan Sisingamangaraja V dibawah tiang listrik sehingga terdakwa menuju ke tempat tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa pulang ke barak terdakwa. Bahwa sesampainya dibarak, terdakwa membagi 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut menjadi 5 (lima) paket lebih kecil yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa. Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu dengan cara pembeli langsung datang kebarak terdakwa dan menyerahkan uang lalu terdakwa menyerahkan barang berupa narkotika jenis shabu tersebut kepada pembeli. Bahwa terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli narkotika jenis shabu dari Amang (DPO) yaitu pada bulan Desember 2023 sampai dengan yang terakhir pada hari Rabu, 10 Januari 2024 dan setiap kali terdakwa memesan/membeli dari Amang (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga sebesar Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang dijual kembali oleh terdakwa dengan harga sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila narkotika jenis shabu tersebut laku terjual semuanya.

---    Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah wiraswasta (tukang bangunan) dan pekerjaannya tersebut tidak ada hubungannya dengan bidang kesehatan, medis maupun farmasi, tidak juga berprofesi sebagai apoteker atau dokter dan bukan pula dalam rangka mengobati penyakit maupun penelitian iptek dan terdakwa tidak mempunyai ijin pada saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu.

---    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 007/60513.IL/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Evi Asfirah selaku Penimbang/Penaksir sekaligus Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Pasar Baru Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

No.

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

1.

5 (lima) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari tersangka : Syaipur Rahim alias Ipul bin Barlan.

5 (lima)

Berat Total sebelum disisihkan :

1.

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 4.59 gram

2.

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 3.68 gram

Ket :

perkiraan berat plastik paket :

1 x 0.27 = 0.27 gram dan 4 x 0.16 = 0.64 gram

berat total 5 plastik = 0.91 gram

 

 

Setelah disisihkan (dalam beberapa bagian) :

1.  Untuk kepentingan pengujian Labfor

 

(a)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 0.22 gram

 

(b)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 0.06 gram

 

(c)

Berat Plastik : 0.16 gram

2.  Untuk kepentingan pengujian pengadilan

 

(a)

Berat Kotor (Paket Barang ditimbang dengan bungkusnya) : 4.53 gram

 

(b)

Berat Bersih (Paket Barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 3.62 gram

 

(c)

Berat Plastik : 1 x 0.27 = 0.27 gram dan 4 x 0.16 = 0.64 gram

Berat Total 5 Plastik = 0.91 gram

 

Setelah ditimbang dan disisihkan sebagian untuk bahan pengujian dan pembuktian kemudian dibungkus dalam 2 (dua) bagian yang kemudian dimatrys/disegel berbahan alumunium milik PT. PEGADAIAN.

 

Sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Resor Palangka Raya Nomor : B/13/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2024 bahwa pemilik barang tersebut adalah Sdr. Syaipur Rahim alias Ipul bin Barlan.

             

 

---    Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : L LHU.098.K.05.16.24.0034 tanggal 16 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya didapatkan hasil pemeriksaan :

Nama Sampel

:

Kristal Bening

Nomor Kode Sampel

:

24.098.11.16.05.0039.K

Nomor Batch / Lot

:

 

Tanggal Kadaluarsa

:

 

Nomor Registrasi

:

 

Nama Produsen

:

 

Kemasan

:

 

Jumlah Sampel

:

1 (satu) bungkus (netto : 0.2082)

Pengirim Sampel

:

Sat Resnarkoba Polresta Palangka Raya

Alamat Pengirim

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Nomor dan Tanggal Surat Permohonan Uji

:

B/17/I/Res.4.2/2024/Resnarkoba

12 Januari 2024

Tanggal Sampel Diterima

:

15 Januari 2024

Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Balai Besar POM di Palangka Raya

Alamat Laboratorium Pelaksanaan Pengujian

:

Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya

Tanggal Mulai Pengujian

:

15 Januari 2024

Tanggal Selesai Pengujian

:

16 Januari 2024

 

 

 

Hasil Pengujian

Pemerian/Organoleptis : Kristal Putih Bening

No.

Uji Yang Dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Methamfetamin

Positif

-

MM PPOMN 14/N/01

Reaksi Warna / KLT/Spetrofotometri

Kesimpulan : Metamphetamin (positif) terhadap parameter yang diuji

Keterangan :

Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Catatan :

1.

Tidak dilakukan pengujian terhadap parameter yang lain.

2.

Batas penyampaian pengaduan terhadap hasil uji yaitu maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterbitkan.

Dilarang mengutip atau memperbanyak dan/atau mempublikasikan seluruhnya ataupun sebagian isi Laporan Hasil Pengujian ini tanpa seizin Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.

Balai Besar POM di Palangka Raya menolak dengan tegas segala upaya penyuapan dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

                 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya