Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
73/Pdt.G/2024/PN Plk | DASMAN, SH | Ir. Suroso | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 73/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam Propisi : Mengabulkan dan atau memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas Tanah Perwatasan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan semua kegiatan dan/atau aktivitasnya yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat diatas Tanah Sangketa sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap dalam Perkara ini ; Dalam Pokok Perkara ;
10. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sangketa dengan tanpa syarat Kepada Penggugat. Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadila Negeri Palangka Raya mengadili dan berkenan memutuskan : P R I M A I R : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat, untuk seluruhnya. 3. Menyatakan Tanah Sangketa sah Milik Penggugat 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas. 3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini. 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvperbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet,banding dan atau Kasasi. SUBSIDIAIR : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |