Bahwa bersama ini Para Penggugat mohon kiranya Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
PETITUM :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat dalam perkara ini;
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) untuk menetapkan besaran upah kepada Penggugat (RAMADHAN) sesuai dengan UMK Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/552/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yaitu Rp. 3.341.890 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) per bulannya;
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Pesangon sebesar Rp. 52.634.767 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) kepada Penggugat (RAMADHAN);
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 13.367.560 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) kepada Penggugat (RAMADHAN);
- Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 9.900.349 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) kepada Penggugat (RAMADHAN);
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja Penggugat (RAMADHAN) terhadap Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja/Buruh telah memasuki usia Pensiun;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) mengajukan perlawanan maupun upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) untuk membayar biaya perkara;
Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Terima kasih. |