Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk JUFRI IBRAHIM PT. PELAYARAN nASIONAL SANTAN PRIMA BAHARI Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUFRI IBRAHIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SHJUFRI IBRAHIM
Tergugat
NoNama
1PT. PELAYARAN nASIONAL SANTAN PRIMA BAHARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai MUALIM I dan/atau MUALIM II merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;

4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 18 Januari 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;

5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 18 Januari 2020;

6. Menghukum, TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 82.800.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

7. Biaya perkara menurut hukum;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak