Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pemindahan/ pengalihan/ penjualan saham sebesar Rp.225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian biaya perkara, operasional dan jasa penanganan perkara ini sebesar Rp.55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau;
Menjatuhkan putusan yang adil dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). |