Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.YULIATI, SH.,MH
2.SUTRISNO TABEAS, SH., MH
3.SITI MAIMUNAH, S.H
MAHDIANOR bin H. SABRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 171/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIATI, SH.,MH
2SUTRISNO TABEAS, SH., MH
3SITI MAIMUNAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDIANOR bin H. SABRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa MAHDIANOR Bin H. SABRAN, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan April Tahun 2024 bertempat di depan Wisma  Grand Patria Jalan Morist Ismail IV Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berada di daerah hukum pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

------- Bahwa awalnya Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 20.00 WIB Sdr. MUHRAN menghubungi Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN lewat telephone whatshapp dengan berkata,” Bang, ambilkan buah (shabu) ada titipan kawanku dari Pontianak, nanti nomor kamu aku beri ke orangnya lah”, dan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN jawab dengan berkata,” iya”. Kemudian sekitar jam 21.00 wib ada nomor baru dengan nomor GSM 082213580533 mengghubungi Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN lewat telephone whatshapp dengan suara laki-laki dengan berkata,” Ini mahdi kah temannya murhan, soalnya ni ada buah (shabu) gasan muhran,” dan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN jawab dengan berkata,” iya aku mahdi temannya muhran,” dan di jawab oleh seseorang laki-laki tersebut,” Kamu punya KTP lah, kalo ada kirim KTP kamu lah, dan nanti ada ja ku sharelok tempat pengambilan buah (shabu) nya, dan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN jawab,” iya, ada nanti aku kirim KTP nya. Kemudian sekitar jam 23.27 wib Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN mengirimkan KTP Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN ke nomor tersebut dan juga ada menghubungi ke nomor tersebut untuk meminta sharelokasi pengambilan buah (shabunya) --------------------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian sekitar jam 23.30 wib Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN keluar dari rumah Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN dengan menggunakan 1 (satu) Buah sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna putih dengan Nopol KH 4928 YC sambil menunggu sharelokasi pengambilan shabu tersebut. Setelah Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN mendapatkan sharelokasi shabu tersebut sekira jam 23.50 wib Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN langsung ke lokasi tersebut. Sesampainya di tempat tersebut Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN kenal dan memberikan 1 (satu) Buah Tas Ortuseight warna abu-abu yang berisikan 1 (satu) Paket Shabu dengan berat bersih ± 797,5 ( tujuh ratus sembilan tujuh koma lima) gram dan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN terima dengan menggunakan tangan kanan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN. Setelah itu Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN langsung pergi.---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wib Saksi ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Sekitaran Jl. Morist Ismail IV Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi tersebut Saksi dan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan ciri-ciri orang yang dimaksud yaitu sekira jam 00.30 WIB tepatnya  di Jl. Morist Ismail IV Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ada seseorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sudah di dapatkan Saksi dan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui namanya adalah Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN. Kemudian Anggota Kepolisian memanggil ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN, setelah Ketua RT datang Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti padanya berupa: 1 (satu) Paket Shabu dengan berat bersih ± 797,5 ( tujuh ratus sembilan tujuh koma lima) gram yang di masukkan ke dalam 1 (satu) Buah Tas Ortuseight warna abu-abu ditemukan di tangan kanan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN, 1 (satu) Buah Handphone merk Redmi warna biru IMEI 868351055926339 No Provider Telkomsel: 082254222257 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN, dan 1 (satu) Buah sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna putih dengan Nopol KH 4928 YC yang di temukan diparkiran Didepan Wisma Grand Patria Jl. Morist Ismail IV Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng kalteng untuk proses lanjut.  -----------------------------------------------------------

-------Selanjutnya terhadap barang bukti 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian  Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor : 059/60511.IL/2024 tertanggal 28 Maret 2024 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 799,54 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan koma lima empat) gram atau berat bersih 797,50 (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh koma lima puluh) gram, yang kemudian disisihkan : -------------------------------------------------------------------------------------------------

-  Untuk kepentingan pengujian Labfor dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram atau berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

-  Untuk kepentingan Pembuktian Pengadilan dengan berat kotor 6,44 (enam koma empat empat) gram atau berat bersih 6,23 (enam koma dua tiga) gram.

- Untuk kepentingan pemusnahan dengan berat kotor 793,02 (tujuh ratus Sembilan puluh tiga koma nol dua) atau berat bersih 790,98 (tujuh ratus Sembilan puluh koma Sembilan delapan) gram

Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan Kota Palangka Raya Nomor LHU.098.K.05.16.24.0183 tanggal 29 Maret 2024 terhadap 1 (satu) bungkus kristal bening  dengan kesimpulan : Methamphetamin (Positif) terhadap  parameter yang diuji. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli sabu dilakukan dengan tanpa seijin dari pihak berwenang, dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.   ------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------------------------------------------------------

A T A U

K E D U A

---------- Bahwa Terdakwa MAHDIANOR Bin H. SABRAN, pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk pada bulan April Tahun 2024 bertempat di depan Wisma  Grand Patria Jalan Morist Ismail IV Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang berada di daerah hukum pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wib Saksi ada mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Sekitaran Jl. Morist Ismail IV Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi tersebut Saksi dan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan ciri-ciri orang yang dimaksud yaitu sekira jam 00.30 WIB tepatnya  di Jl. Morist Ismail IV Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah ada seseorang laki-laki yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang sudah di dapatkan Saksi dan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung mengamankan laki-laki tersebut dan diketahui namanya adalah Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN. Kemudian Anggota Kepolisian memanggil ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan badan terhadap Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN, setelah Ketua RT datang Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti padanya berupa: 1 (satu) Paket Shabu dengan berat bersih ± 797,5 ( tujuh ratus sembilan tujuh koma lima) gram yang di masukkan ke dalam 1 (satu) Buah Tas Ortuseight warna abu-abu ditemukan di tangan kanan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN, 1 (satu) Buah Handphone merk Redmi warna biru IMEI 868351055926339 No Provider Telkomsel: 082254222257 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan Sdr. MAHDIANOR Bin H. SABRAN, dan 1 (satu) Buah sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna putih dengan Nopol KH 4928 YC yang di temukan diparkiran Didepan Wisma Grand Patria Jl. Morist Ismail IV Kel. Langkai Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng kalteng untuk proses lanjut.  -----------------------------------------------------------

-------Selanjutnya terhadap barang bukti 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan penimbangan oleh PT. Pegadaian  Syariah (Persero) – UPS Pasar Baru sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor : 059/60511.IL/2024 tertanggal 28 Maret 2024 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 799,54 (tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan koma lima empat) gram atau berat bersih 797,50 (tujuh ratus Sembilan puluh tujuh koma lima puluh) gram

Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Obat dan Makanan Kota Palangka Raya Nomor LHU.098.K.05.16.24.0183 tanggal 29 Maret 2024 terhadap 1 (satu) bungkus kristal bening  dengan kesimpulan : Methamphetamin (Positif) terhadap  parameter yang diuji. Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I,  nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa  dalam memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu tidak mempunyai atau memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.  -------

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .  -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya