| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa tahun lahir Pemohon yang benar adalah 1969, bukan 1968 sebagaimana yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 2321/KU/BU/1987 yang dikeluarkan di Muara Teweh, tanggal 23 Desember 1987;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muara Teweh dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan a quo untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2321/KU/BU/1987 yang dikeluarkan di Muara Teweh, tanggal 23 Desember 1987;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|