Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa status Perjanjian Kerja Alm.Sumiati dengan tergugat sejak tanggal 12 Mei 2011 adalah Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Alm.Sumiati karena alasan pekerja buruh meninggal dunia berlaku ketentuan pasal 57 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istrahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka kepada Penggugat selaku ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan a, Uang Pesangon sebesar 2 (dua) Kali ketentuan pasal 40 ayat (2), b.Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan c. Uang Pergantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4).
- Menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Alm.Sumiati kepada penggugat selaku ahli warisnya dengan perhitungan sebagai berikut:
Pesangon 2 X 9 X Rp.3.261.700,- Rp.58.710.600,-
Penghargaan masa kerja 5 x Rp.3.261.700,- Rp.16.308.500,-
Penggantian hak
Hak Cuti yang belum diambil
Rp.130.468,- X 12 hariRp.1.565.616,-
-
-
PULUH EMPAT RIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS RUPIAH
- Menghukum tergugat membayar denda kepada penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
JUMLAH HAK PENGGUGAT YANG BELUM DIBAYAR
|
DENDA 1 BULAN
(50%)
|
BUNGA BANK
7,5% /TAHUN
0,625%/LN
|
TOTAL
( B+C)
|
A
|
B
|
C
|
D
|
Rp.76.584.716,-
|
50% X Rp.76.584.716,-
=Rp.38.292.358,-
|
114.877.074x 0,625% =
Rp.717.981,71
|
Rp.39.010.339,71
|
TOTAL
|
|
|
Rp.39.010.339,71
|
TERBILANG : TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEPULUH RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH
SEMBILAN RUPIAH TUJUH PULUH SATU SEN
- Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESSLAAG) terhadap asset tergugat yaitu berupa Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa sawit PT.Hijau Pertiwi Indah Plantations yang terletak di desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|