Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
275/Pid.B/2024/PN Plk | 1.HERI PURWOKO, S.H 2.MURSIDAH, S.H. |
SUPIANNOOR alias IAN bin HAIRANI Alm. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.B/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 280/APB/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa SUPIANNOOR Als. IAN Bin HAIRANI (Alm) bersama dengan sdr. Oput dan sdr. Ulan (DPO) pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Yos Sudarso (depan kantor TVRI) Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |