Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
173/Pdt.G/2024/PN Plk YUDHY TIMBOJAYA PANGARIBUAN, S.E. H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 173/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDHY TIMBOJAYA PANGARIBUAN, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. MARUDUT TAMPUBOLON, SH, MM, MHYUDHY TIMBOJAYA PANGARIBUAN, S.E.
Tergugat
NoNama
1H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pemindahan/ pengalihan/ penjualan saham sebesar Rp.225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima rupiah) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian biaya perkara, operasional dan jasa penanganan perkara ini sebesar Rp.55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun Tergugat mengajukan perlawanan, banding atau kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau;

Menjatuhkan putusan yang adil dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak