Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G/2024/PN Plk SAID MUHADIR MURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 134/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAID MUHADIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURJANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 30.900.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli sebidang tanah beserta rumah diatasnya dengan luas tanah 180 M2 dengan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 15.01.01.02.3.00518 tertanggal 19 Septemberi 1996, dahulu beralamat di Jalan komp Taruna Bangas Permai Kav 03 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, sekarang beralamat di jalan Bangas Permai I No 3 A Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, antara Almarhum Bapak H. Said Muksin selaku ayah penggugat dengan tergugat Murjani adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Penggugat berhak sebagaimana sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 15.01.01.02.3.00518 tertanggal 19 Septemberi 1996 dahulu beralamat di Jalan komp Taruna Bangas Permai Kav 03 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya , sekarang beralamat di jalan Bangas Permai I No 3 A Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya;
  4. Memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk membalikan nama sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut menjadi atas nama penggugat dan memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk mengabulkan perubahan penulisan sertifikat Hak Milik menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 15.01.01.02.3.00518 tertanggal 19 Septemberi 1996 dahulu beralamat di Jalan komp Taruna Bangas Permai Kav 03 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya , sekarang beralamat di jalan Bangas Permai I No 3 A Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak