Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Plk ARIS KURNIAWAN Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Plk
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARIS KURNIAWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Praperadilan dengan dalil-dalil sebagai berikut:

  1. Bahwa Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum pada tanggal 1 Februari 2023 untuk TERSANGKA in casu Pemohon;
  2. Bahwa Termohon mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/07/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 1 Februari 2023 untuk TERSANGKA in casu Pemohon;
  3. Bahwa baik Surat Perintah Penangkapan maupun Surat Perintah Penahanan sebagaimana dimaksud dalam posita 1 dan 2 diatas dibuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Januari 2023 perihal dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan 372 KUHPidana;
  4. Bahwa selanjutnya Termohon mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan terhadap TERSANGKA atas nama Aris Kurniawan Dalin in casu Pemohon dengan Nomor: B/344/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tertanggal 1 Februari 2023;
  5. Bahwa Termohon tidak pernah menerima Surat Panggilan sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Januari 2023 tersebut untuk diminta keterangan sebagai Terlapor. Sehingga Pemohon tidak pernah diberi kesempatan oleh Termohon untuk

menjelaskan kronologi yang sebenarnya. Namun Termohon tiba-tiba melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Termohon;

  1. Bahwa Pemohon maupun keluarga Pemohon tidak pernah menerima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), Surat Penetapan sebagai TERSANGKA baik sebelum maupun sesudah Termohon melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Pemohon;
  2. Bahwa Pemohon merasa keberatan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan oleh Termohon karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan;
  3. Bahwa Pemohon tidak dalam keadaan “akan menghilangkan barang bukti” atau “akan mengulangi tindak pidana” yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum namun Termohon tiba-tiba melakukan penahanan terhadap Pemohon;
  4. Bahwa Pasal 109 ayat (1) KUHAP mengatur agar sebelum dilakukan pemanggilan terhadap Terlapor maka Termohon harus menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru kemudian menerbitkan Surat Penetapan Tersangka;
  5. Bahwa dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 menyatakan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang (inkonstitusional) bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum” dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAPidana tidak dimaknai “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”;
  6. Bahwa pemberitahuan dan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Sprindik dan pada waktu sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka adalah hukumnya WAJIB (IMPERATIF);
  7. Bahwa Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) tidak pernah diberikan kepada Pemohon pada saat dilakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Termohon. Bahwa pasca diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah pada tanggal 24 Januari 2023 Pemohon langsung ditangkap dan ditahan sebagai Tersangka satu minggu kemudian, yakni pada tanggal 1 Februari 2023. Sehingga dapat dipastikan Pemohon tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sebagai Terlapor;
  8. Bahwa Ricky Perdana Waruwu, S.H., M.H, Hakim Yustisial MARI menyatakan Mahkamah Konstitusi memberi penafsiran sebab akibat dari norma yang terkandung dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP “apabila tidak dilakukan pemberitahuan kepada penuntut umum, terlapor dan pelapor maka penyidikan harus dianggap batal demi hukum”. (Praperadilan pasca 4 Putusan MK, -Artikel Kepaniteraan Mahkamah Agung tanggal 8 Agustut 2017);
  9. Bahwa Ricky Perdana Waruwu, S.H., M.H berpendapat putusan MK ini telah memberikan ruang bagi Tersangka melakukan praperadilan jika tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ketika berstatus sebagai Terlapor atau saksi, terlebih lagi jika tidak menerima SPDP saat berstatus Tersangka atau tidak menerima SPDP sampai tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan Sprindik;

Bahwa Reda Manthovani, dosen Universitas Pancasila menyebutkan jika SPDP tidak lagi dianggap sekedar bentuk kelengkapan administrasi semata melainkan sudah menjadi bagian prosedural yang wajib diikuti oleh penyidik. Hal ini sebagai implementasi prinsip check and balance antara penyidik dengan penuntut umum, terlapor dan pelapor (Artikel berjudul ‘Putusan Fenomenal MK, tambah lagi 1 obyek Praperadilan’ diterbitkan dalam detik.com tanggal 12 januari 2017);

  1. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya Nomor 34/Pid.Pra/2020/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan menerima Permohonan Praperadilan Pemohon dan Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah. Hal mana penetapan Tersangka tidak sah akibat SPDP disampaikan pada saat Termohon dalam perkara itu sudah berstatus sebagai Tersangka;
  2. Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara sebagaimana tersebut pada poin 16 posita diatas, dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 47 menjelaskan “Bahwa pemberitahuan dan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam tenggang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Sprindik dan pada waktu sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka adalah hukumnya WAJIB (IMPERATIF)”;
  3. Bahwa oleh karena Pemohon tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan pada saat berstatus sebagai Terlapor maka Penyidik menjalankan prosedur penyidikan berdasarkan aturan yang inkonstitusional. Sehingga proses penyidikan Termohon terhadap Pemohon juga inkonstitusional. Maka proses penyidikan Termohon terhadap Pemohon patut dinyatakan Batal Demi Hukum;
  4. Bahwa oleh karena penetapan status TERSANGKA terhadap Pemohon dilakukan, sementara pada saat Pemohon berstatus Terlapor sudah ada pelanggaran konstitusi oleh Termohon karena tidak melaksanakan proses penyidikan sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAPidana yang konstitusional maka penetapan TERSANGKA terhadap Pemohon menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya;
  5. Bahwa berdasarkan Pasal 81 KUHAPidana mengatur bahwa permintaan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya;
  6. Bahwa oleh karena Penetapan Tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan proses penyidikan terhadap Pemohon harus dihentikan maka sudah sepatutnya jika Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar mengabulkan rehabilitasi atas diri Pemohon.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas kiranya Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya