Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk SHINTA SEPRIANTY, SH PRIMERMEN, S. Hut. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-306/O.2.19/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SHINTA SEPRIANTY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIMERMEN, S. Hut.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia Terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. sebagai Pelaksana Tugas/ Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan berdasarkan surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKSDM/2021 tanggal 30 maret 2021, Nomor 821.22/28/BID.I/BKPSDM/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021, Nomor 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tanggal 27 September 2021, dan Nomor 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan a.n PRIMERMEN, S.Hut, sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan surat keputusan Bupati Seruyan Nomor 188.45/520/2020 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Penerima Pelimpahan Wewenang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Desember 2020 dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sesuai dengan tugas sebagai pengguna anggaran pada point 4 huruf L yaitu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah dalam lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi JATMIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pelaksana sebagai konsultan perencanaan dan selaku pelaksana sebagai konsultan pengawasan dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 dan Saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku kontraktor pelaksana dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, sejak awal bulan April 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-setidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :

  1. Bahwa pada sekitar bulan April 2021, Terdakwa PRIMERMEN, S. Hut. Dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, yang mana pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana untuk tahun anggaran 2021 dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dalam bidang Industri Kementrian Perindustrian Republik Indonesia tertuang di dalam DPA (daftar pelaksanaan anggaran) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 Nomor: 3.31.02.2.01.04.5.2 dengan pagu anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp. 11.581.104.000 (Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Ribu Rupiah), yaitu Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021;
  2. Bahwa terdakwa PRIMERMEN, S. Hut sebagai Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan di dalam lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Seruyan berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Seruyan;
  3. Bahwa terdakwa PRIMERMEN, S. Hut sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggungjawab secara formal (tanggung jawab atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dipimpinnya) dan material (tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran daerah) kepada Bupati Kabupaten Seruyan atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dalam  Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 mempunyai tugas dan tanggung jawab, yaitu:
    1. Tugas atas keuangan dan perjanjian, yaitu antara lain: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    2. Tugas dalam perencanaan pengadaan, yaitu antara lain: menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan melaksanakan konsolidasi dalam pengadaan Barang/ Jasa;
    3. Tugas dalam pemilihan penyedia, yaitu antara lain: menetapkan Penunjukan langsung untuk Tender/ seleksi ulang gagal, menyatakan tender gagal/ seleksi gagal dan menetapkan pemenang Tender/ PL/E-purchasing PB/ JL pagu anggaran lebih besar dari Rp. 100 milyar dan pemenang seleksi/ PL – JK pagu anggaran lebih dari Rp. 10 milyar;
    4. Tugas dalam manajemen personil, yaitu antara lain: menetapkan PPK (pejabat pembuat komitmen), Pelaksana Pekerjaan, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP/ PjPHP), penyelenggara Swakelola, TimTeknis, Tim Juri/ Tim Ahli;

 

  1. Bahwa terdakwa PRIMERMEN, S. Hut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan PA/ KPA dalam  Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/520/2020 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Penerima Pelimpahan Wewenang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Desember 2020 Dengan cara menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sesuai dengan tugas sebagai pengguna anggaran pada point 4 huruf L yaitu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah dalam lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut :
    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
  1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;

2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

3) rancangan Kontrak

  1. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. menandatangani Kontrak;
  3. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  7. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  8. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    1. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:

a. mengusulkan kepada PA/KPA:

1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau

2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;

b. menetapkan tim pendukung;

c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan

d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yaitu M. FERDIANI WIRYAWAN. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan;
  2. Membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  4. Merealisasikan kegiatan baik fisik maupun keuangan;
  5. Meng-SPJ-kan setiap pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Bertanggung jawab atas pencapaian target, sasaran, manfaat kegiatan yang dikendalikan.
  1. Bahwa menurut keterangan terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. telah ditentukan pagu anggaran yang ditetapkan oleh bidang industri pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pada bulan Desember 2020 (akhir tahun 2020), yakni dilaksanakannya rapat koordinasi yang pada pokoknya di Kabupaten Seruyan diputuskan untuk dilaksanakan pekerjaan lanjutan tahap akhir Sentra IKM di Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2021. Sebelum dilakukan kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahap akhir Sentra IKM di Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2021, disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh pihak Diskoperindag Kabupaten Seruyan, yang dibuat oleh Tim yang di bentuk dan salah satu anggotanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Saksi M. FERDIANI, yang nantinya KAK tersebut diinput ke aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) oleh pihak Diskoperindag Kabupaten Seruyan selanjutnya pihak UKPBJ (Unit kerja pengadaan barang/ jasa) akan melaksanakan lelang untuk menentukan pelaksana dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
  2. Bahwa dalam DPA Tahun Anggaran 2021 pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 Nomor: 3.31.02.2.01.04.5.2 dengan pagu anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp. 11.581.104.000 (Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Ribu Rupiah), yaitu Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, yang mana dari pagu anggaran tersebut pelaksanaannya diusulkan oleh Terdakwa PRIMERMEN, S.Hut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan Pelelangan pada Unit Kebijakan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Seruyan secara terpisah dari nilai sebesar Rp. 11.581.104.000 (Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Ribu Rupiah) dibagi menjadi 3 (tiga) jenis Pengadaan dengan pagu Anggaran terhadap masing-masing pekerjaan dalam kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, antara lain:
  1. Pekerjaan Konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 11.000.010.000 (Sebelas Milyar Sepuluh Ribu Rupiah);
  2. Pekerjaan Telaah/Review DED dengan pagu anggaran sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus Juta Rupiah);
  3. Pekerjaan Pengawasan Teknis dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  1. Bahwa saksi JATMIKO selaku pelaksana Telaah/Review DED (konsultan perencanaan) dalam kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, sebelum saksi JATMIKO mengikuti tender/lelang Telaah/Review DED (konsultan perencanaan), Saksi JATMIKO di ajak Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN untuk bersama-sama menghadap terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. selaku PPK/PA/ Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, kemudian saksi M. FERDIANI WIRYAWAN memberikan catatan berisikan pagu anggaran dari setiap item pekerjaan yang ada dalam paket pekerjaan jasa konsultan perencanaan dengan menyuruh saksi JATMIKO untuk membuat draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan HPS (harga perkiraan Sendiri) sesuai petunjuk terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN tanpa di berikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultan perencanaan tersebut, RAB dan HPS tersebut akan di gunakan oleh Diskoperindag Kabupaten Seruyan untuk tender/lelang sesuai dengan pagu anggaran dalam proses tender/lelang pekerjaan jasa konsultan perencanaan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian sesuai petunjuk Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN dan Terdakwa PRIMERMEN,S.Hut menemui anggota pokja yaitu saksi RIDHO di warung yang ada di Pasar Ikan Kabupaten Seruyan. Setelah itu saksi JATMIKO menceritakan bahwa ada kegiatan paket pekerjaan dari Diskoperindag Kabupaten Seruyan sesuai dengan informasi/petunjuk dari terdakwa PRIMERMEN,S.Hut. dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN, kemudian saksi JATMIKO diminta oleh saksi RIDHO untuk mengirim nama–nama Perusahaan yang nanti akan digunakan untuk mendaftar dalam tender/lelang kegiatan jasa konsultan perencanaan tersebut, selanjutnya saksi JATMIKO mengajukan 4 (empat) perusahaan dalam bentuk CV (Persekutuan Komanditer) yang ada dalam penguasaan Saksi JATMIKO yang nantinya akan di daftarkan dalam tender/ lelang pekerjaan kegiatan jasa konsultan perencanaan tersebut dan salah satu dari 4 (empat) perusahaan akan dinyatakan sebagai pemenang tender/lelang pekerjaan kegiatan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021;
  2. Bahwa pada tanggal 20 April 2021 terdakwa PRIMERMEN sebagai Plt. Kepala Dinas Koperindag selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor: 01/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir kepada Direktur CV. Prima Cipta Design saudara Yuli Murti Andriani, SE dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 298.846.900 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah), saksi YULI MURTI ANDRIANI sebagai Direktur perusahaan CV tersebut tidak mengetahui bahwa CV. PRIMA CIPTA DESIGN milik saksi YULI MURTI ANDRIANI dipinjam saksi JATMIKO dalam tender/lelang pekerjaan kegiatan jasa konsultan perencanaan Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021;
  3. Bahwa CV. PRIMA CIPTA DESIGN milik saksi YULI MURTI ANDRIANI sebagai Direktur perusahaan yang di pinjam oleh saksi JATMIKO membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan fisik dengan anggaran sekitar Rp.9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) dan sisanya untuk pengadaan barang dan mesin produksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat langsung oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK;
  4. Bahwa saksi Jatmiko membuat perencanaan tanpa diberikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dalam pembuatan perencanaan, kemudian produk RAB (Rencana Anggaran Biaya) hanya berisi untuk Fisik Bangunan saja, tidak ada RAB untuk Barang (Mesin dan Peralatan). Selanjutnya Terdakwa selaku PPK membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari RAB yang dibuat saksi JATMIKO dan Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN dijadikan dasar untuk membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) digabungkan dalam 1 (satu) lelang/ tender dalam pelelangan pekerjaan Konstruksi;
  5. Setelah saksi JATMIKO selesai membuat perencanaan dan menyerahkan hasilnya kepada terdakwa PRIMERMEN dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN, kemudian Terdakwa dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN menyampaikan untuk sekalian mengurus seperti yang diperencanaan terhadap pekerjaan pengawasan. Selanjutnya saksi JATMIKO kembali bertemu dengan saksi M. RIDHO AHIMSHA di kantor saksi JATMIKO di Jl. Tjilik Riwut No. 09 RT. 019 RW. 001 Kel. Kuala Pembuang 2 untuk menyampaikan jika paket pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan akan dikerjakan oleh saksi JATMIKO, selanjutnya saksi M. RIDHO AHIMSHA kembali meminta nama-nama perusahaan yang akan digunakan oleh saksi JATMIKO untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut;
  6. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 terdakwa PRIMERMEN sebagai Plt. Kepala Dinas Koperindag selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor: 13/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 perihal penunjukan penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir (sumber dana DAK Bidang Industri) kepada Direktur CV. WAHANA ESTETIKA saudara MINAL AIDIN, A. Md;
  7. Berdasarkan pengakuan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE selaku Direktur CV. PRIMA CIPTA DESIGN menyampaikan perusahaan CV. PRIMA CIPTA DESIGN dipinjam oleh saksi JATMIKO sejak awal tahun 2021 dan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE mendapatkan fee sebesar 5 ?ri peminjaman perusahaan ketika CV. Prima Cipta Design ditetapkan sebagai pemenang, namun saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau dokumen yang berkaitan dengan pembangunan sentra IKM. Hal yang sama disampaikan oleh saksi MINAL AIDIN, A. Md selaku Direktur CV. WAHANA ESTETIKA mengakui saksi JATMIKO meminjam perusahaannya untuk dipergunakan dalam pekerjaan yang ada di Kabupaten Seruyan dengan memberikan fee sebesar 5 ?ri nilai kontrak, tetapi saksi MINAL AIDIN, A. Md tidak mengetahui terhadap lelang kegiatan, pemeriksaan fisik dilapangan, berkas administrasi pencairan serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait pekerjaan;
  8. Selain itu saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE menyatakan bahwa pernah didatangi oleh Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2023 di Rumah Makan Warung BUDE untuk meminta kepada saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE agar menyampaikan pada saat dimintakan keterangan oleh Penyidik untuk mengakui bahwa tandatangan yang ada didokumen konsultan perencana pada pembangunan sentra IKM terkait perusahaan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE adalah benar saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE yang menandatangani;
  9. Bahwa selain pemberian fee kepada saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE dan saksi MINAL AIDIN, A. Md, saksi JATMIKO juga memberikan fee kepada terdakwa PRIMERMEN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ditunjuk sebagai pemenang perencanaan serta sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditunjuk sebagai pemenang konsultan pengawas, kepada saksi M. FERDIANI WIRYAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang perencanaan dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang konsultan pengawas;
  10. Berdasarkan keterangan saksi JATMIKO dan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE bahwa CV. PRIMA CIPTA DESIGN tidak memiliki kompetensi/ keahlian untuk melakukan perencanaan terhadap pengadaan barang (peralatan dan mesin produksi) dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, sehingga tidak sesuai dengan juklak juknis pekerjaan dalam  Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus fisik, serta Surat Edaran Kemenkeu nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021;
  11. Berdasarkan surat Nomor: 530/665/Koperindag-Sekret/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 terdakwa PRIMERMEN selaku Plt. Kepala Dinas Koperindag mengajukan permohonan perihal mohon diadakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir pagu dana Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 10.999.830.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sumber dana DAK. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT, SE sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 176/UKPBJ/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 kepada saksi RUSLIAN NOR, SE, saksi YESSY VERONICHA TOLEDO, ST dan saksi M. RIDHO AHIMSHA, S.Si untuk melaksanakan tugas sebagai Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada paket pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir
  12. Pada tanggal 16 Juni 2021 Pokja UKPBJ mulai melaksanakan kegiatan pelelangan dengan menyampaikan pengumuman berdasarkan Kode Tender 4691336 yang tercantum dalam LPSE Kabupaten Seruyan dengan Nilai pagu paket Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp. 10.999.365.460,- (sepuluh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan jumlah peserta mendaftar sebanyak 3 (tiga) perusahaan, namun pelelangan tersebut dinyatakan gagal oleh Pokja UKPBJ dengan alasan karena ada kesalahan pada penentuan Sub Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), sebelumnya SBU BG004 dirubah menjadi SBU BG009 serta persyaratan tambahan yaitu izin galian tanah urug (izin Galian C);
  13. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 Pokja UKPBJ melakukan tender ulang dengan tahapan lelang yaitu:

         Tahap

Tanggal

Pengumuman Pascakualifikasi

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Download Dokumen Pengadaan

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Pemberian Penjelasan

23 Juni 2021 s/d  23 Juni 2021

Upload Dokumen Penawaran

23 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021

Pembukaan Dokumen Penawaran

29 Juni 2021 s/d 29 Juni 2021

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

29 Juni 2021 s/d 02 Juli 2021

Pembuktian Kualifikasi

02 Juli 2021 s/d 02 Juli 2021

Penetapan pemenang

03 Juli 2021 s/d 03 Juli 2021

Pengumuman Pemenang

03 Juli 2021 s/d 04 Juli 2021

Masa Sanggah Hasil Lelang

04 Juli 2021 s/d 05 Juli 2021

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

Penandatanganan Kontrak

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

 

 

 

 

 

 

 

Terdapat 10 perusahaan yang mendaftar dalam tender ulang ini dan hanya 1 (satu) perusahaan yang mengajukan penawaran dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yaitu CV. Prima Rovita’s sebagai Direktur terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;

  1. Terhadap 1 (satu) perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM kemudian pihak Pokja ULP tidak melaksanakan mekanisme untuk melakukan klarifikasi dan negoisasi teknis dan harga dalam proses tender tersebut, melainkan langsung menetapkan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dan menyampaikan pengumuman pemenang Nomor: 95.08/UKPBJ/POKMIL-PK/SRY/VII/2021 dengan harga penawaran setelah negoisasi Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  2. Selanjutnya tersangka PRIMERMEN, S. Hut selaku Kepala Dinas mengeluarkan Surat Nomor: 10/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir dengan menyampaikan penawaran dari Direktur CV. PRIMA ROVITA’S ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dinyatakan diterima/disetujui;
  3. Bahwa penunjukan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam Tender pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM ternyata diketahui adanya persyaratan kualifikasi yang disriminatif dan tidak objektif yang ditentukan dalam proses tender, serta diketahui bahwa saksi ELIMAN PARDAMEAN selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S memberikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar yang disampaikan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, yaitu:
  • Syarat diskriminasi dalam persyaratan tender berupa peserta harus memiliki izin galian C atau dukungan galian C wilayah setempat (Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur);
  • Kewajiban pelaksana pekerjaan/kontraktor memiliki sendiri peralatan/perlengkapan kerja minimal Mobil Ready Mix 300 ltr sebanyak 2 (dua) unit yang tertuang dalam persyaratan teknis dokumen pemilihan ternyata oleh saksi ELIMAN PARDAMEAN diberikan dokumen tertulis yang tidak benar, seperti keterangan Saksi H. MISDAN sebagai Direktur PT. CIPTA KARYA MITRATAMA MANDIRI menyatakan perusahaannya tidak pernah memberikan dukungan berupa Mobil Ready Mix untuk kelengkapan Administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 kepada saksi ELIMAN PARDAMEAN;
  • Data personil manajerial CV. PRIMA ROVITA’S sebagai manager teknik an. CUNCUN dan sebagai Ahli K3 an. YEPRIANTO yang tercantum dalam kelengkapan administrasi tender berdasarkan keterangan saksi CUNCUN dan saksi YEPRIANTO membantah sebagai manager teknik dan Ahli K3 dalam CV. PRIMA ROVITA’S, para saksi tidak mengetahui terhadap pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan;
  • PT. CIPTA LETZ IMPURAZ dengan Direktur Saksi FURQONSYAH menyatakan tidak pernah membuat surat perjanjian sewa No. 035/PT-CLI/VI/2021 untuk dukungan berupa Excavator kepada CV. PRIMA ROVITAS sebagai kelengkapan administrasi Pelelangan;
  • Saksi REYDO NUGROHO Direktur PT. MELLINDO BHAKTI PERSADATAMA sebagai pemberi dukungan Dump Truck untuk CV. PRIMA ROVITA’S untuk kelengkapan administrasi Pelelangan pada pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tidak mengetahui sudah memberikan dukungan kepada saksi ELIMAN PARDAMEAN;
  1. Berdasarkan keterangan saksi RUSLIAN NOR, saksi MUHAMMAD RIDHO AHIMSHA dan saksi YESSY VERONICHA TOLEDO sebagai Pokja UKPBJ menyatakan penetapan syarat galian C dalam tender pekerjaan adalah dari PPK yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  2. Bahwa saksi ELIMAN PARDAMEAN selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S melampirkan surat dukungan izin galian C dari saksi MULIANI sebagai pemenuhan syarat dalam proses tender pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM. Berdasarkan keterangan saksi MULIANI menyatakan tidak pernah memberi surat dukungan izin galian C dan tidak mengenal saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S serta tidak pernah menandatangani surat dukungan. Selain itu berdasarkan keterangan saksi JATMIKO menyatakan sebelum proses lelang fisik diajak bertemu dengan saksi RIDHO AHIMSHA untuk membicarakan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan ini, kemudian diminta untuk membuat surat dukungan galian C dan excavator untuk memenuhi persyaratan dukungan yang akan diberikan kepada CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Utama ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;
  3. Persyaratan tender yang ditentukan berupa peserta harus memiliki izin galian C atau dukungan galian C wilayah setempat (Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur) sudah termasuk syarat yang diskriminatif dan tidak obyektif yang bertentangan dengan Pasal 44 ayat 9 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Serta bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Berdasarkan keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa NOSIN, S.Sos, MAP menyatakan Pokja dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan. Persyaratan yang sifatnya diskriminatif artinya yang hanya menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak lain sehingga proses tender yang dilakukan tidak terbuka, tidak bersaing dan tidak adil melanggar prinsip-prinsip pengadaan;
  4. Bahwa tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM juga terdapat penggabungan 1 (satu) paket pelelangan antara pekerjaan fisik dangan pengadaan barang, hal ini jelas bertentangan Pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan;
  5. Pada tanggal 9 Juli 2021 terdakwa PRIMERMEN, S.Hut bersama dengan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S menandatangani surat perjanjian Nomor: 11/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 12/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dengan jangka waktu 150 (seratus lima puluh hari) mulai tanggal 09 Juli 2021 sampai dengan 05 Desember 2021. Dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat Addendum Kontrak yang dibuat terkait Penambahan dan Pengurangan item yang ada pada Bangunan Fisik dengan Justifikasi Teknisnya dibuat oleh Saksi JATMIKO, serta Penambahan dan Pengurangan item Barang (Mesin dan Peralatan) dengan Justifikasi Teknisnya dibuat oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK yang digabungkan menjadi satu dengan bangunan fisik;
  6. Pada tanggal 15 s/d 17 Agustus 2023 dan tanggal 8 September 2023 dilakukan pemeriksaan lapangan terhadap pekerjaan lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM oleh UJANG RUSLAN, ST, MT selaku Ketua Tim Ahli Politeknik Negeri Bandung (Polban) Jurusan Teknik Sipil. Dari hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan pada pokoknya:
    • Volume yang di dapat dari hasil pemeriksaan di lapangan kemudian dianalisis kurang (tidak sesuai) dengan volume yang ada dalam addendum kontrak atau volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan utama, jalan blok A, jalan blok B, jalan blok C dan jalan Mushola fc’15 Mpa adalah 1296,885 m3 sedangkan volume terpasang adalah 1015,87 m3.
    • Volume rencana untuk pekerjaan cor beton jalan blok dan tempat jemuran fc’15 Mpa adalah 335,16 m3, sedangkan volume terpasang adalah 281,01 m3
    • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’15 Mpa adalah 151,08 m3 sedangkan volume terpasang adalah 104,05 m3
    • Volume rencana untuk pekerjaan drainase fc’10 Mpa adalah 71,61 m3 sedangkan volume terpasang adalah 60,76 m3;
    • Jika volume rencana jalan dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 281,01 m3 dengan mutu kuat tekan beton kurang dari fc’ 10 Mpa sedangkan blok tempat jemuran sebesar 54,15 m3. Mutu beton dari hasil pengujian kuat tekan terhadap sampel diperoleh mutu kuat tekan beton rata-rata fc’ 2,214 Mpa;
    • Jika volume rencana drainase fc’15 Mpa dikurang dengan volume terpasang menghasilkan selisih volume yang ada dalam addendum kontrak sebesar 47,03 m3 sedangkan volume rencana drainase fc’10 Mpa sebesar 10,85 m3;
    • Penghamparan kawat waremesh rencana ada perbedaan spesifikasi dengan terpasang, pada rencana M6 sedangkan terpasang M5;

 

  1. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama dengan ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG dan JATMIKO telah merugikan keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Seruyan sebesar Rp.2.510.241.205,- (dua milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Atas Penilaian Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021

 

----- Perbuatan Terdakwa PRIMERMEN, S.Hut., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----

 

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. sebagai Pelaksana Tugas/ Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan berdasarkan surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor: 821.22/12/BID.I/BKSDM/2021 tanggal 30 maret 2021, Nomor 821.22/28/BID.I/BKPSDM/IV/2021 tanggal 23 Juni 2021, Nomor 821.22/46/BID.I/BKPSDM/IX/2021 tanggal 27 September 2021, dan Nomor 821.22/59/BID.I/BKPSDM/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan a.n PRIMERMEN, S.Hut, sebagai Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan surat keputusan Bupati Seruyan Nomor 188.45/520/2020 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Penerima Pelimpahan Wewenang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Desember 2020 dan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Sesuai dengan tugas sebagai pengguna anggaran pada point 4 huruf L yaitu menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah dalam lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi JATMIKO (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku pelaksana sebagai konsultan perencanaan dan selaku pelaksana sebagai konsultan pengawasan dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 dan Saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku kontraktor pelaksana dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, sejak awal bulan April 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-setidaknya pada waktu lain antara tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam lingkup Kabupaten Seruyan atau setidak-tidaknya masih dalam lingkup Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak  Pidana Korupsi, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu:

  1. Bahwa pada sekitar bulan April 2021, Terdakwa PRIMERMEN, S. Hut. Dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan, yang mana pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan mendapatkan Dana untuk tahun anggaran 2021 dari Kementrian Perindustrian Republik Indonesia berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dalam bidang Industri Kementrian Perindustrian Republik Indonesia tertuang di dalam DPA (daftar pelaksanaan anggaran) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 Nomor: 3.31.02.2.01.04.5.2 dengan pagu anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp. 11.581.104.000 (Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Ribu Rupiah), yaitu Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021;
  2. Bahwa terdakwa PRIMERMEN, S. Hut sebagai Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan mempunyai tugas dan tanggung jawab yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan di dalam lingkup Pemerintah Daerah kabupaten Seruyan berdasarkan kewenangan, asas otonomi dan tugas pembantuan, perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan pelaksanaan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Seruyan;
  3. Bahwa terdakwa PRIMERMEN, S. Hut sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertanggungjawab secara formal (tanggung jawab atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang dipimpinnya) dan material (tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran daerah) kepada Bupati Kabupaten Seruyan atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya dalam  Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 mempunyai tugas dan tanggung jawab, yaitu:
    1. Tugas atas keuangan dan perjanjian, yaitu antara lain: melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
    2. Tugas dalam perencanaan pengadaan, yaitu antara lain: menetapkan perencanaan pengadaan, menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan melaksanakan konsolidasi dalam pengadaan Barang/ Jasa.
    3. Tugas dalam pemilihan penyedia, yaitu antara lain: menetapkan Penunjukan langsung untuk Tender/ seleksi ulang gagal, menyatakan tender gagal/ seleksi gagal dan menetapkan pemenang Tender/ PL/E-purchasing PB/ JL pagu anggaran lebih besar dari Rp. 100 milyar dan pemenang seleksi/ PL – JK pagu anggaran lebih dari Rp. 10 milyar.
    4. Tugas dalam manajemen personil, yaitu antara lain: menetapkan PPK (pejabat pembuat komitmen), Pelaksana Pekerjaan, Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP/ PjPHP), penyelenggara Swakelola, TimTeknis, Tim Juri/ Tim Ahli.

 

  1. Bahwa terdakwa PRIMERMEN, S. Hut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan pejabat yang di tunjuk untuk melaksanakan kewenangan PA/ KPA dalam  Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/520/2020 tentang Penetapan Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Penerima Pelimpahan Wewenang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 tanggal 18 Desember 2020 Dengan cara menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sesuai dengan tugas sebagai pengguna anggaran pada point 4 huruf L yaitu menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen Perangkat Daerah dalam lingkup Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab, sebagai berikut :
    1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
  1. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:

1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;

2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan

3) rancangan Kontrak

  1. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
  2. menandatangani Kontrak;
  3. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
  4. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
  5. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
  6. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
  7. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
  8. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
    1. Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:

a. mengusulkan kepada PA/KPA:

1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau

2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan;

b. menetapkan tim pendukung;

c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan

d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

 

Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Nomor: 820/706/Koperindag-Sekret/VII/2021 tentang Perubahan Kedua Penetapan Dan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Seruyan yaitu M. FERDIANI WIRYAWAN. Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Mengendalikan Pelaksanaan kegiatan;
  2. Membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  4. Merealisasikan kegiatan baik fisik maupun keuangan;
  5. Meng-SPJ-kan setiap pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  6. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
  7. Bertanggung jawab atas pencapaian target, sasaran, manfaat kegiatan yang dikendalikan.
  1. Bahwa menurut keterangan terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. telah ditentukan pagu anggaran yang ditetapkan oleh bidang industri pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pada bulan Desember 2020 (akhir tahun 2020), yakni dilaksanakannya rapat koordinasi yang pada pokoknya di Kabupaten Seruyan di putuskan untuk dilaksanakan pekerjaan lanjutan tahap akhir Sentra IKM di Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2021. sebelum dilakukan kegiatan dalam pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahap akhir Sentra IKM di Kabupaten Seruyan untuk Tahun Anggaran 2021, disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk perencanaan pelaksanaan kegiatan yang dibuat oleh pihak Diskoperindag Kabupaten Seruyan, yang dibuat oleh Tim yang di bentuk dan salah satu anggotanya adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yaitu Saksi M. FERDIANI, yang nantinya KAK tersebut diinput ke aplikasi LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) oleh pihak Diskoperindag Kabupaten Seruyan untuk selanjutnya pihak UKPBJ (Unit kerja pengadaan barang/ jasa) akan melaksanakan lelang untuk menentukan pelaksana dalam kegiatan pekerjaan tersebut;
  2. Bahwa dalam DPA Tahun Anggaran 2021 pada Diskoperindag Kabupaten Seruyan terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 Nomor: 3.31.02.2.01.04.5.2 dengan pagu anggaran Tahun Anggaran 2021 dengan nilai sebesar Rp. 11.581.104.000 (Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Ribu Rupiah), yaitu Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan, yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, yang mana dari pagu anggaran tersebut dalam pelaksanaannya nantinya di usulkan oleh Terdakwa PRIMERMEN, S.Hut selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan Pelelangan pada Unit Kebijakan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Seruyan secara terpisah dari nilai sebesar Rp. 11.581.104.000 (Sebelas Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Empat Ribu Rupiah) dengan melakukan 3 (tiga) jenis Pengadaan dengan pagu Anggaran terhadap masing-masing pekerjaan dalam kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, antara lain:
  1. Pekerjaan Konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp. 11.000.010.000 (Sebelas Milyar Sepuluh Ribu Rupiah);
  2. Pekerjaan Telaah/Review DED dengan pagu anggaran sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus Juta Rupiah);
  3. Pekerjaan Pengawasan Teknis dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
  1. Bahwa saksi JATMIKO selaku pelaksana Telaah/Review DED (konsultan perencanaan) dalam kegiatan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, sebelum saksi JATMIKO mengikuti tender/lelang Telaah/Review DED (konsultan perencanaan), Saksi JATMIKO di ajak Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN untuk bersama-sama menghadap terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen)/ PA (pengguna Anggaran)/ Pelaksana Tugas/ Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, yang kemudian saksi M. FERDIANI WIRYAWAN memberikan catatan berisikan pagu anggaran dari setiap item pekerjaan yang ada dalam paket pekerjaan jasa konsultan perencanaan dengan menyuruh saksi JATMIKO untuk membuat draf Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan HPS (harga perkiraan Sendiri) sesuai petunjuk terdakwa PRIMERMEN, S.Hut. dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN tanpa di berikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultan perencanaan tersebut, RAB dan HPS tersebut akan di gunakan oleh Diskoperindag Kabupaten Seruyan untuk tender/lelang sesuai dengan pagu anggaran dalam proses tender/lelang pekerjaan jasa konsultan perencanaan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), kemudian sesuai petunjuk Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN dan Terdakwa PRIMERMEN,S.Hut menemui anggota pokja yaitu saksi RIDHO di warung yang ada di Pasar Ikan Kabupaten Seruyan. Setelah itu saksi JATMIKO menceritakan bahwa ada kegiatan paket pekerjaan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan sesuai dengan informasi/petunjuk dari terdakwa PRIMERMEN,S.Hut. dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN, kemudian saksi JATMIKO diminta oleh saksi RIDHO untuk mengirim nama–nama Perusahaan yang nantinya akan digunakan untuk mendaftar dalam tender/lelang kegiatan jasa konsultan perencanaan tersebut, selanjutnya saksi JATMIKO mengajukan 4 (empat) perusahaan dalam bentuk CV (Persekutuan Komanditer) yang ada dalam penguasaan Saksi JATMIKO yang nantinya akan di daftarkan dalam tender/ lelang pekerjaan kegiatan jasa konsultan perencanaan tersebut dan salah satu dari 4 (empat) perusahaan akan dinyatakan sebagai pemenang tender/ lelang pekerjaan kegiatan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021;
  2. Bahwa pada tanggal 20 April 2021 terdakwa PRIMERMEN sebagai Plt. Kepala Dinas Koperindag selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor: 01/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa untuk Pelaksanaan Pekerjaan Telaah/Review DED Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir kepada Direktur CV. Prima Cipta Design saudara Yuli Murti Andriani, SE dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 298.846.900 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Rupiah), saksi YULI MURTI ANDRIANI sebagai Direktur perusahaan CV tersebut tidak mengetahui bahwa CV. PRIMA CIPTA DESIGN milik saksi YULI MURTI ANDRIANI dipinjam saksi JATMIKO dalam tender/ lelang pekerjaan kegiatan jasa konsultan perencanaan dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan dengan nama kegiatan yaitu Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei Udang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021;
  3. Bahwa CV. PRIMA CIPTA DESIGN milik saksi YULI MURTI ANDRIANI sebagai Direktur perusahaan yang di pinjam oleh saksi JATMIKO membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan fisik dengan anggaran sekitar Rp.9.000.000.000,- (Sembilan milyar rupiah) dan sisanya untuk pengadaan barang dan mesin produksi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat langsung oleh Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN selaku PPTK;
  4. Bahwa saksi Jatmiko membuat perencanaan tanpa diberikan juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dalam pembuatan perencanaan, kemudian  produk RAB (Rencana Anggaran Biaya) hanya berisi untuk Fisik Bangunan saja, tidak ada RAB untuk Barang (Mesin dan Peralatan). Selanjutnya Terdakwa selaku PPK membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari RAB yang dibuat saksi JATMIKO dan Saksi M. FERDIANI WIRYAWAN dijadikan dasar untuk membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) digabungkan dalam 1 (satu) lelang/ tender dalam pelelangan pekerjaan Konstruksi;
  5. Setelah saksi JATMIKO selesai membuat perencanaan dan menyerahkan hasilnya kepada terdakwa PRIMERMEN dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN, kemudian Terdakwa dan saksi M. FERDIANI WIRYAWAN menyampaikan untuk sekalian mengurus seperti yang diperencanaan terhadap pekerjaan pengawasan. Selanjutnya saksi JATMIKO kembali bertemu dengan saksi M. RIDHO AHIMSHA di kantor saksi JATMIKO di Jl. Tjilik Riwut No. 09 RT. 019 RW. 001 Kel. Kuala Pembuang 2 untuk menyampaikan jika paket pekerjaan jasa Konsultan Pengawasan akan dikerjakan oleh saksi JATMIKO, selanjutnya saksi M. RIDHO AHIMSHA kembali meminta nama-nama perusahaan yang akan digunakan oleh saksi JATMIKO untuk mengikuti proses lelang pekerjaan tersebut;
  6. Bahwa pada tanggal 7 Juli 2021 terdakwa PRIMERMEN sebagai Plt. Kepala Dinas Koperindag selaku Pengguna Anggaran mengeluarkan surat Nomor: 13/Koperindag-Sekret/K/IV/2021 perihal penunjukan penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Teknis Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir (sumber dana DAK Bidang Industri) kepada Direktur CV. WAHANA ESTETIKA saudara MINAL AIDIN, A. Md;
  7. Berdasarkan pengakuan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE selaku Direktur CV. PRIMA CIPTA DESIGN menyampaikan perusahaan CV. PRIMA CIPTA DESIGN dipinjam oleh saksi JATMIKO sejak awal tahun 2021 dan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE mendapatkan fee sebesar 5 ?ri peminjaman perusahaan ketika CV. Prima Cipta Design ditetapkan sebagai pemenang, namun saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE tidak pernah menandatangani perjanjian kerja atau dokumen yang berkaitan dengan pembangunan sentra IKM. Selain itu saksi MINAL AIDIN, A. Md selaku Direktur CV. WAHANA ESTETIKA mengakui saksi JATMIKO meminjam perusahaannya untuk dipergunakan dalam pekerjaan yang ada di Kabupaten Seruyan dengan memberikan fee sebesar 5 ?ri nilai kontrak, tetapi saksi MINAL AIDIN, A. Md tidak mengetahui terhadap lelang kegiatan, pemeriksaan fisik dilapangan, berkas administrasi pencairan serta tidak pernah menandatangani dokumen terkait pekerjaan;
  8. Bahwa selain pemberian fee kepada saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE dan saksi MINAL AIDIN, A. Md saksi JATMIKO juga memberikan fee kepada terdakwa PRIMERMEN sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) karena ditunjuk sebagai pemenang perencanaan serta sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditunjuk sebagai pemenang konsultan pengawas, kepada saksi M. FERDIANI WIRYAWAN sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang perencanaan dan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai pemenang konsultan pengawas
  9. Berdasarkan keterangan saksi JATMIKO dan saksi YULI MURTI ANDRIANI, SE bahwa CV. PRIMA CIPTA DESIGN tidak memiliki kompetensi/ keahlian untuk melakukan perencanaan terhadap pengadaan barang (peralatan dan mesin produksi) dalam Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil Menengah) pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, sehingga tidak sesuai dengan juklak juknis pekerjaan dalam  Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021 dan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana alokasi khusus fisik, serta Surat Edaran Kemenkeu nomor SE-2/PK/2021 tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021;
  10. Berdasarkan surat Nomor: 530/665/Koperindag-Sekret/VI/2021 tanggal 11 Juni 2021 terdakwa PRIMERMEN selaku Plt. Kepala Dinas Koperindag mengajukan permohonan perihal mohon diadakan proses pelelangan pengadaan barang/jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir pagu dana Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 10.999.830.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) sumber dana DAK. Selanjutnya saksi TAUFIK HIDAYAT, SE sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Seruyan mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 176/UKPBJ/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 kepada saksi RUSLIAN NOR, SE, saksi YESSY VERONICHA TOLEDO, ST dan saksi M. RIDHO AHIMSHA, S.Si untuk melaksanakan tugas sebagai Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada paket pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir
  11. Pada tanggal 16 Juni 2021 Pokja UKPBJ mulai melaksanakan kegiatan pelelangan dengan menyampaikan pengumuman berdasarkan Kode Tender 4691336 yang tercantum dalam LPSE Kabupaten Seruyan dengan Nilai pagu paket Rp.11.000.010.000,- (sebelas milyar sepuluh ribu rupiah) dan Nilai HPS Paket Rp. 10.999.365.460,- (sepuluh milyar Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan jumlah peserta mendaftar sebanyak 3 (tiga) perusahaan, namun pelelangan tersebut dinyatakan gagal oleh Pokja UKPBJ dengan alasan karena ada kesalahan pada penentuan Sub Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU), sebelumnya SBU BG004 dirubah menjadi SBU BG009 serta persyaratan tambahan yaitu izin galian tanah urug (izin Galian C);
  12. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 Pokja UKPBJ melakukan tender ulang dengan tahapan lelang yaitu:

         Tahap

Tanggal

Pengumuman Pascakualifikasi

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Download Dokumen Pengadaan

19 Juni 2021 s/d 24 Juni 2021

Pemberian Penjelasan

23 Juni 2021 s/d  23 Juni 2021

Upload Dokumen Penawaran

23 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021

Pembukaan Dokumen Penawaran

29 Juni 2021 s/d 29 Juni 2021

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

29 Juni 2021 s/d 02 Juli 2021

Pembuktian Kualifikasi

02 Juli 2021 s/d 02 Juli 2021

Penetapan pemenang

03 Juli 2021 s/d 03 Juli 2021

Pengumuman Pemenang

03 Juli 2021 s/d 04 Juli 2021

Masa Sanggah Hasil Lelang

04 Juli 2021 s/d 05 Juli 2021

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

Penandatanganan Kontrak

06 Juli 2021 s/d 09 Juli 2021

 

 

 

 

 

 

Terdapat 10 perusahaan yang mendaftar dalam tender ulang ini dan hanya 1 (satu) perusahaan yang mengajukan penawaran dengan Harga Penawaran sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) yaitu CV. Prima Rovita’s sebagai Direktur terdakwa ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;

  1. Terhadap 1 (satu) perusahaan yang memasukan penawaran dalam tender pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM kemudian pihak Pokja ULP tidak melaksanakan mekanisme untuk melakukan klarifikasi dan negoisasi teknis dan harga dalam proses tender tersebut, melainkan langsung menetapkan CV. PRIMA ROVITA’S sebagai pemenang dalam tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM dan menyampaikan pengumuman pemenang Nomor: 95.08/UKPBJ/POKMIL-PK/SRY/VII/2021 dengan harga penawaran setelah negoisasi Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
  2. Selanjutnya tersangka PRIMERMEN, S. Hut selaku Kepala Dinas mengeluarkan Surat Nomor: 10/Koperindag-Sekret/K/VII/2021 tanggal 7 Juli 2021 perihal penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan pekerjaan lanjutan tahap akhir pembangunan sentra IKM pengolahan ikan dan pakan ikan di Desa Sei. Undang Kecamatan Seruyan Hilir dengan menyampaikan penawaran dari Direktur CV. PRIMA ROVITA’S ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG sebesar Rp. 10.985.000.000,- (sepuluh milyar Sembilan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dinyatakan diterima/disetujui;
  3. Berdasarkan keterangan saksi RUSLIAN NOR, saksi MUHAMMAD RIDHO AHIMSHA dan saksi YESSY VERONICHA TOLEDO sebagai Pokja UKPBJ menyatakan penetapan syarat galian C dalam tender pekerjaan adalah dari PPK yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. Bahwa saksi ELIMAN PARDAMEAN selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S melampirkan surat dukungan izin galian C dari saksi MULIANI sebagai pemenuhan syarat dalam proses tender pekerjaan Lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM. Berdasarkan keterangan saksi MULIANI menyatakan tidak pernah memberi surat dukungan izin galian C dan tidak mengenal saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG selaku Direktur CV. PRIMA ROVITA’S serta tidak pernah menandatangani surat dukungan. Selain itu berdasarkan keterangan saksi JATMIKO menyatakan sebelum proses lelang fisik diajak bertemu dengan saksi RIDHO AHIMSHA untuk membicarakan siapa yang akan mendapatkan pekerjaan ini, kemudian diminta untuk membuat surat dukungan galian C dan excavator untuk memenuhi persyaratan dukungan yang akan diberikan kepada CV. PRIMA ROVITA’S dengan Direktur Utama ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG;
  5. Bahwa tender lanjutan Tahap Akhir Pembangunan Sentra IKM juga terdapat penggabungan 1 (satu) paket pelelangan antara pekerjaan fisik dangan pengadaan barang, hal ini jelas bertentangan Pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa bahwa dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilarang menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaan harus dipisahkan;
  6. Pada tanggal 9 Juli 2021 terdakwa PRIMERMEN, S.Hut bersama dengan saksi ELIMAN PARDAMEAN SITUMORANG selaku Direktur
Pihak Dipublikasikan Ya