Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
293/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
2.YULIATI, SH.,MH
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
JAMILAH NORHAYATI alias JAMILAH binti Alm. SYAHRAN HASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 293/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 299/APB/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
2YULIATI, SH.,MH
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMILAH NORHAYATI alias JAMILAH binti Alm. SYAHRAN HASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa terdakwa JAMILAH NORHAYATI pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalimantan Gang Mandau RT. 005 RW. 016 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah tepatnya di dalam rumah terdakwa atau setidak tidaknya yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi GERY OCTORA (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kalimantan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu selanjutnya saat para saksi pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 melakukan observasi di tempat tersebut kemudian para saksi mendapatkan ciri- ciri serta alamat tempat tinggal orang yang dimaksud, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib para saksi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat di rumah terdakwa di Jalan Kalimantan Gang Mandau RT. 005 RW. 016 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan didalam lemari terdakwa berhasil ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue warna putih sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dimasukkan dalam bungkusan ringan merk mie goreng dan dalam bungkusan ringan merk SPIX dengan berat netto ± 11,98 (sebelas koma sembilan puluh delapan) gram yang kesemuanya dimasukkan dalam dompet kecil warna biru muda dan juga ditemukan dalam lemari berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk camry, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) buah sendok sabu dari kertas warna hitam, 1 (satu0 buah gunting, 1 (stu0 buah isolasi bening, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y16 warna gold imei 1 : 869018065140271 dan imei 2 : 869018065140263 dengan nomor telkomsel 081255794373 yang diakui milik terdakwa JAMILAH NORHAYATI yang rencananya akan diserahkan kepada orang lain dengan menunggu perintah dari sdr.IMAM (belum diketahui keberadaannya) yang sebelumnya terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengantar paket tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas keterangan terdakwa JAMILAH NORHAYATI, sabu sebanyak 5 (lima) paket yang dikuasai terdakwa dengan berat bersih 11,98 (sebelas koma sembilan puluh delapan) gram hasil penimbangan dari PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Palangka Raya Nomor : 135/60511.IL/2024 tanggal 23 juli 2024 adalah diperoleh terdakwa dari sdr.IMAM (belum diketahui keberadaannya) untuk terdakwa pecah menjadi

 

beberapa paket dari 40 (empat puluh) gram menjadi 5 (paket) narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan elektronik merk camry selanjutnya 5 (lima) paket sabu tersebut akan diserahkan oleh terdakwa kepada orang lain dengan menunggu perintah dari sdr.IMAM namun belum sempat dihubungi oleh sdr.IMAM selanjutnya datang saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi GERY OCTORA (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) menangkap terdakwa beserta brang bukti narkotika jenis sabu.--------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa JAMILAH NORHAYATI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0408 tanggal 24 juli 2024 yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya Yani Ardiyanti, S.F, Apt terhadap nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0410, jumlah sampel dengan berat kotor 0,3018 (nol koma lima sembilan nol tujuh) gram, diperoleh hasil sebagai berikut :
    1. Organoleptik    : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal bening.
    2. Hasil                     : METAMFETAMIN positif (+)
    3. Metode                 : MA PPOMN 14/N/01
    4. Sisa contoh           : habis.
    5. Kesimpulan           : Contoh di atas mengandung METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

kedua:

Bahwa terdakwa JAMILAH NORHAYATI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi GERY OCTORA (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Kalimantan tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu selanjutnya saat para saksi pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 melakukan observasi di tempat tersebut kemudian para saksi mendapatkan ciri- ciri serta alamat tempat tinggal orang yang dimaksud, kemudian pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 Wib para saksi melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat di rumah terdakwa di Jalan Kalimantan Gang Mandau RT. 005 RW. 016 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan didalam lemari terdakwa berhasil ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue warna putih sedangkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dimasukkan dalam bungkusan ringan merk mie goreng dan dalam bungkusan ringan merk SPIX dengan berat netto ± 11,98 (sebelas koma sembilan puluh delapan) gram yang kesemuanya dimasukkan dalam dompet kecil warna biru muda dan juga ditemukan dalam lemari berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk camry, 1 (satu) bundel plastic klip, 1 (satu) buah sendok sabu dari kertas warna hitam, 1 (satu0 buah gunting, 1 (stu0 buah isolasi bening, 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y16 warna gold imei 1 : 869018065140271 dan imei 2 : 869018065140263 dengan nomor telkomsel 081255794373 yang diakui milik terdakwa JAMILAH NORHAYATI yang rencananya akan diserahkan kepada orang lain dengan menunggu perintah dari sdr.IMAM (belum diketahui keberadaannya) yang sebelumnya terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk mengantar paket tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng guna proses lebih lanjut.---
  • Bahwa atas keterangan terdakwa JAMILAH NORHAYATI, sabu sebanyak 5 (lima) paket yang dikuasai terdakwa dengan berat bersih 11,98 (sebelas koma sembilan puluh delapan) gram hasil penimbangan dari PT Pegadaian Syariah (Persero) Cabang Palangka Raya Nomor : 135/60511.IL/2024 tanggal 23 juli 2024 adalah diperoleh terdakwa dari sdr.IMAM (belum diketahui keberadaannya) untuk terdakwa pecah menjadi beberapa paket dari 40 (empat puluh) gram menjadi 5 (paket) narkotika jenis sabu dengan menggunakan timbangan elektronik merk camry selanjutnya 5 (lima) paket sabu tersebut akan diserahkan oleh terdakwa kepada orang lain dengan menunggu perintah dari sdr.IMAM namun belum sempat dihubungi oleh sdr.IMAM selanjutnya datang saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi GERY OCTORA (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) menangkap terdakwa beserta brang bukti narkotika jenis sabu.-----------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa JAMILAH NORHAYATI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0408 tanggal 24 juli 2024 yang ditandatangani Kepala Balai Besar POM di Palangka Raya Yani Ardiyanti, S.F, Apt

 

terhadap nomor kode sampel 24.098.11.16.05.0410, jumlah sampel dengan berat kotor 0,3018 (nol koma lima sembilan nol tujuh) gram, diperoleh hasil sebagai berikut :

    1. Organoleptik    : Sediaan dalam bentuk serbuk Kristal bening.
    2. Hasil                     : METAMFETAMIN positif (+)
    3. Metode                 : MA PPOMN 14/N/01
    4. Sisa contoh           : habis.
    5. Kesimpulan           : Contoh di atas mengandung METAMFETAMINA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya