Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
139/Pdt.G/2024/PN Plk | GADNEVID | 1.MUHAMMAD RAFII 2.SUDARMADI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 139/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 185.000.000,00 | ||||||
Petitum |
4.1 Pembayaran Uang Muka tanggal 29 November 2017 sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah); 4.2 Pinjaman Pribadi untuk diperhitungkan dengan termin berikutnya tanggal 24 April 2018, sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupaih); 4.3 Pembayaran termin 3 sampai naik kuda-kuda pada tanggal 3 Mei 2018 sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); 4.4 Pembayaran Termin ke-3, sampai tahap pisishing akhir tanggal 4 Juli 2018 sebesar RP.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah); 4.5 Diskon keterlambatan penyerahan bangunan rumah sesuai Surat Perjanjian 6 (enam) bulan x Rpp.5.000.000,- sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 4.6 Pelunasan Rumah Type 54 di Jalan Menteng X Kaveling 11 luas tanah 220 M2 tanggal 22 Oktober 2018 webesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah); Adalah sah menurut hukum; 5. Menyatakan Penggugat adalah selaku yang sah atas Kavling Nomor 11 dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 14842 tanggal 06 Oktober 2016 atas nama SUDARMADI, yang terletak di Jalan Menteng X Bok B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah; 6. Menyatakan Penggugat berhak untuk membalik namakan sendiri bukti kepemilikan atas tanah berupa sertifikat Hak Milik Nomor 14842 atas nama SUDARMADI tanggal 06 Oktober 2016 yang terletak di Jalan Menteng X Blok B, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Perovinsi Kalimantan Tengah, khusus kavling 11 dari atas nama SUDARMADI, menjadi atas nama GADNEVID (Penggugat), pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |