Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2024/PN Plk | PT.BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANCA PALANGKARAYA | 1.Arsenius Agus Rusdi 2.Titin Juliah Nor’arfinah 3.Nuriah Djanum |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 102.832.444,00 | ||||||||
Petitum |
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat yang terletak di Jl. Cristopel Mihing, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, An.Nuriah tanggal 24 Desember 1986, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |