Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2.HARWANTO. S.H.
3.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
4.DEBBY GUNAWAN, S.H.
SITI KOMARIYAH alias KOKOM binti AGUS RIANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 195/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2HARWANTO. S.H.
3NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
4DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI KOMARIYAH alias KOKOM binti AGUS RIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------- Bahwa terdakwa SITI KOMARIYAH Alias KOKOM Binti AGUS RIANTO bersama-sama dengan Sdr. KOH HAMSU dan Sdri. ACIL (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April 2024, bertempat di pinggir jalan di rerumputan sekitar Jalan Antang Kalang Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------

mengambil paketan berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 gram di pinggir jalan di rerumputan sekitar Jalan Antang Kalang Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara berjalan kaki dari Wisma Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota palangka Raya ditempat terdakwa menginap sebelumnya. Lalu Sdr. KOH HAMSU mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. KOH HAMSU telah menaruh harga narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan setelah selesai kerjaan terdakwa dijanjikan oleh Sdr. KOH HAMSU akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) namun terdakwa belum menerima uang tersebut lalu sisa uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk Sdr. KOH HAMSU dan uang tersebut akan diberikan kepada seseorang lainnya. --------------------------------

------------- Lalu terdakwa menuju lokasi untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diminta Sdr. KOH HAMSU, setelah mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam tersebut, terdakwa langsung menghubungi Sdr. KOH HAMSU melalui WhatsApp untuk memberitahukan bahwa 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu sudah ada pada terdakwa. Kemudian 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam baju terdakwa dan dibawa kembali ke Wisma Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya. Sesampai di Wisma Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya, 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di atas meja.---------------------------------------------------------

------------- Sekira pukul 19.00 WIB Sdr. KOH HAMSU menghubungi terdakwa melalui panggilan WhatsApp meminta terdakwa mengantar 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu ke calon pembeli di Wisma Tulip di Jalan Menteng IV Kota Palangka Raya dengan menggunakan ojek online yang sudah disiapkan oleh Sdr. KOH HAMSU. Selama perjalanan dari Wisma Grand Patria menuju ke Wisma Tulip di Jalan Menteng IV Kota Palangka Raya terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan cara sebelumnya 1 (satu) buah plastik warna hitam terdakwa buang terlebih dahulu di jalan raya dan narkotika golongan I jenis sabu terdakwa simpan di dalam balik baju terdakwa. Sesampainya di Wisma Tulip di Jalan Menteng IV Kota Palangka Raya pada saat terdakwa sudah masuk dan duduk di dalam kamar terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa letakkan di atas kasur.  ---------------------------------------------------------------------

------------- Sekira pukul 19.30 WIB pada saat saksi Bripda Diki Prasetyo dan terdakwa berada di dalam kamar nomor 22 Wisma Tulip untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu, lalu saksi Bripda Diki Prasetyo beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah yakni di antaranya saksi Bripda Syarifudin dan saksi Bripda Latifah Nur Islamiati melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti yang saat itu disaksikan oleh saksi SURATNO bin KASMO, berupa: 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone tipe 15 Promax warna silver No. Model: A316 IMEI 355319549820426. No. Provider XL 083167510929, kemudian 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : B/340/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 17 April 2024, yaitu dengan berat kotor 99,78 (sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram atau berat bersih 98,14 (sembilan puluh delapan koma empat belas) gram, lalu disisihkan dalam beberapa bagian, untuk:----

  • kepentingan pemeriksaan laboratorium, dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • kepentingan pembuktian perkara di persidangan, dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram atau berat bersih 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram;
  • kepentingan pemusnahan, dengan berat kotor 98,31 (Sembilan puluh delapan koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 96,67 (sembilan puluh enam koma enam puluh tujuh) gram;

--------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.--

------------- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------

------------- Perbuatan Terdakwa SITI KOMARIYAH alias KOKOM binti AGUS RIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------- Bahwa terdakwa SITI KOMARIYAH alias KOKOM binti AGUS RIANTO bersama-sama dengan Sdr. KOH HAMSU dan Sdri. ACIL (keduanya dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April 2024, bertempat di di pinggir jalan di rerumputan sekitar Jalan Antang Kalang Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------

------------- Bahwa bermula dari hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB Sdr. KOH HAMSU menghubungi terdakwa menanyakan dimana posisi terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa sedang berada di Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Sdr. KOH HAMSU menghubungi terdakwa untuk menawarkan pekerjaan yaitu terdakwa diminta untuk mengambil paketan berisi narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons atau sekira 100 gram di pinggir jalan di rerumputan sekitar Jalan Antang Kalang Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara berjalan kaki dari Wisma Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota palangka Raya ditempat terdakwa menginap sebelumnya. Lalu Sdr. KOH HAMSU mengatakan kepada terdakwa bahwa Sdr. KOH HAMSU telah menaruh harga narkotika golongan I jenis sabu dengan harga Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan setelah selesai kerjaan terdakwa dijanjikan oleh Sdr. KOH HAMSU akan memberikan upah kepada terdakwa sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) namun terdakwa belum menerima uang tersebut lalu sisa uang sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) untuk Sdr. KOH HAMSU dan uang tersebut akan diberikan kepada seseorang lainnya. --------------------------------

------------- Lalu terdakwa menuju lokasi untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang diminta Sdr. KOH HAMSU, setelah mengambil 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam tersebut, terdakwa langsung menghubungi Sdr. KOH HAMSU melalui WhatsApp untuk memberitahukan bahwa 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu sudah ada pada terdakwa. Kemudian 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam baju terdakwa dan dibawa kembali ke Wisma Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya. Sesampai di Wisma Grand Patria Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya, 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu tersebut terdakwa letakkan di atas meja.---------------------------------------------------------

------------- Sekira pukul 19.00 WIB Sdr. KOH HAMSU menghubungi terdakwa melalui panggilan WhatsApp meminta terdakwa mengantar 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam berisi narkotika golongan I jenis sabu ke calon pembeli di Wisma Tulip di Jalan Menteng IV Kota Palangka Raya dengan menggunakan ojek online yang sudah disiapkan oleh Sdr. KOH HAMSU. Selama perjalanan dari Wisma Grand Patria menuju ke Wisma Tulip di Jalan Menteng IV Kota Palangka Raya terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dengan cara sebelumnya 1 (satu) buah plastik warna hitam terdakwa buang terlebih dahulu di jalan raya dan narkotika golongan I jenis sabu terdakwa simpan di dalam balik baju terdakwa. Sesampainya di Wisma Tulip di Jalan Menteng IV Kota Palangka Raya pada saat terdakwa sudah masuk dan duduk di dalam kamar terdakwa mengeluarkan 1 (satu) buah bungkusan plastik bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dan terdakwa letakkan di atas kasur.  ---------------------------------------------------------------------

------------- Sekira pukul 19.30 WIB pada saat saksi Bripda Diki Prasetyo dan terdakwa berada di dalam kamar nomor 22 Wisma Tulip untuk melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu, lalu saksi Bripda Diki Prasetyo beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah yakni di antaranya saksi Bripda Syarifudin dan saksi Bripda Latifah Nur Islamiati melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti yang saat itu disaksikan oleh saksi SURATNO bin KASMO, berupa: 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone tipe 15 Promax warna silver No. Model: A316 IMEI 355319549820426. No. Provider XL 083167510929, kemudian 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan, yang berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian sesuai surat dari Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : B/340/IV/RES.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 17 April 2024, yaitu dengan berat kotor 99,78 (sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh delapan) gram atau berat bersih 98,14 (sembilan puluh delapan koma empat belas) gram, lalu disisihkan dalam beberapa bagian, untuk:

  • kepentingan pemeriksaan laboratorium, dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 0,03 (nol koma nol tiga) gram;
  • kepentingan pembuktian perkara di persidangan, dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram atau berat bersih 1,44 (satu koma empat puluh empat) gram;
  • kepentingan pemusnahan, dengan berat kotor 98,31 (Sembilan puluh delapan koma tiga puluh satu) gram atau berat bersih 96,67 (sembilan puluh enam koma enam puluh tujuh) gram;

--------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini Menteri Kesehatan, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.--

------------- Perbuatan Terdakwa SITI KOMARIYAH alias KOKOM binti AGUS RIANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya