Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk 1.Raisal Ependi Batubara,SH
2.MUSMULIADY, S.H., M.H.
3.Arif Irfan, S.H.
4.Buyung Andy Wijaya, S.H.
5.Ressa Siti Nurhasanah, S.H.
6.Bimo Martha Wisuna Putro, S.H.
7.Intan Kharisah, S.H
DIDI ROSELL Bin JAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPPAB-550/O.2.13/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Raisal Ependi Batubara,SH
2MUSMULIADY, S.H., M.H.
3Arif Irfan, S.H.
4Buyung Andy Wijaya, S.H.
5Ressa Siti Nurhasanah, S.H.
6Bimo Martha Wisuna Putro, S.H.
7Intan Kharisah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDI ROSELL Bin JAKIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-04/BARUT/Ft.1/12/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

DIDI ROSELL Bin JAKIR

 

Tempat Lahir

:

Muara Teweh

 

Umur/Tanggal Lahir

:

54 Tahun / 01 Januari 1972

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Linon Besi II, RT. 002/ RW.000 Kec. Gunung Purei, Kab. Barito Utara Prov. Kalimantan Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Kepala Desa Linon Besi II

 

Pendidikan

:

SMEA (Tamat/Bisa Baca Tulis)

 

B.

PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

 

 

 

  1. Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 15 November 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 16 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025

 

  • Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2026

 

  • Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 22 Januari 2026 sampai dengan tanggal 20 Februari 2026

 

  • Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri

:

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh sejak tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DIDI ROSELL Bin JAKIR selaku Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/83/2020 tanggal 30 Maret 2020, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa namun masih dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara sejak tangal 30 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/83/2020 tanggal 30 Maret 2020.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.         
  • Bahwa pada saat Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara pada tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.871.773.679,67 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.237.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 528.963.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 20.580.029,67 (dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu dua puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 584.993.550,- (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah). Dimana anggaran tersebut diperuntukkan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat sub bidang pertanian dan peternakan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 03 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa berdasarkan data dari rekening koran Nomor : 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan penarikan dana oleh Terdakwa dan Saksi Rusman Deni sebesar Rp. 1.515.741.039,67 (satu miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penarikan Dana Desa (DD) dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 592.789.600,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

21 Mei 2021

Dana Desa

Rp. 58.978.960,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Januari

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Februari

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Maret

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT April

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Mei

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Juni

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Juli

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Agustus

Rp. 1.500.000,-

08 November 2021

Dana Desa Tahap I

Rp. 228.415.840,-

08 November 2021

Dana Desa BLT November

Rp. 1.500.000,-

08 November 2021

Dana Desa BLT Oktober

Rp. 1.500.000,-

08 November 2021

Dana Desa BLT September

Rp. 1.500.000,-

27 Desember 2021

Dana Desa BLT Desember

Rp. 1.500.000,-

27 Desember 2021

Dana Desa Tahap II

Rp. 287.394.800,-

Jumlah Penarikan DD

Rp. 592.789.600,-

 

  1. Penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 317.377.860,- (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

08 November 2021

Alokasi Dana Desa Tahap I

Rp. 317.377.860,-

Jumlah Penarikan DD

Rp. 317.377.860,-

 

  1. Penarikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2021 dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 20.580.029,67 (dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu dua puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

29 Desember 2021

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp. 20.580.029,67

Jumlah Penarikan DD

Rp. 20.580.029,67

 

  1. Penarikan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SiLPA) TA 2020 dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 584.993.550,- (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

31 Agustus 2021

SiLPA ADD 2020

Rp. 214.644.00,-

31 Agustus 2021

SiLPA ADD 2020

Rp. 170.349.550,-

08 Oktober 2021

SiLPA ADD 2020

Rp. 200.000.000,-

Jumlah Penarikan DD

Rp. 584.993.550,-

 

  • Bahwa dari kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 03 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021, terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana namun telah dilakukan pencairan terhadap seluruh belanja modalnya serta terdapat kegiatan-kegiatan yang telah terlaksana namun realisasinya tidak sesuai dengan APBDesa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan/ Pekerjaan

Sumber Dana

Alokasi Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

Jumlah Realisasi Anggaran Yang Tidak Dapat Di Pertanggungjawabkan

1.

Belanja Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes TA 2021

DD, ADD, Pajak dan Retribusi Daerah TA 2021 dan SiLPA 2020

Rp. 1.515.741.039,67

Rp. 1.359.606.579,67

Rp. 156.134.460,-

2.

Belanja operasional dan perlengkapan Desa pada Toko “Ray”

DD, ADD, dan SiLPA 2020

Rp. 183.765.349,-

Rp. 0,-

Rp. 183.765.349,-

3.

Belanja kegiatan penyediaan operasional pemerintah Desa linon Besi II pada Catering “Nursian”

DD, ADD, dan SiLPA 2020

Rp. 17.625.000,-

Rp. 0,-

Rp. 17.625.000,-

4.

Belanja mesin Fotocopy dan Printer pada Toko “Fikfan”

ADD

Rp. 25.000.000,-

Rp. 15.500.000,-

Rp. 9.500.000,-

5.

Belanja jasa peliputan kegiatan desa

DD

Rp. 12.000.000,-

Rp. 12.000.000,-

Rp. 12.000.000,-

6.

Belanja modal peralatan mebeleir dan asesoris ruangan perpustakaan desa

DD

Rp. 29.544.000,-

Rp. 0,-

Rp. 29.544.000,-

7.

Belanja pengadaan buku perpustakaan

DD

Rp. 10.200.000,-

Rp. 0,-

Rp. 10.200.000,-

8.

Belanja dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/ berprestasi berupa buku dan pensil

DD

Rp. 1.053.000,-

Rp. 0,-

Rp. 1.053.000,-

9.

Belanja penyelenggaraan desa siaga kesehatan

DD

Rp. 43.978.000,-

Rp. 12.768.000,-

Rp. 31.210.000,-

10.

Belanja pengadaan dan instalasi penguat jaringan internet

DD

Rp. 155.885.000,-

Rp. 2.850.000,-

Rp. 153.035.00,-

11.

Belanja pakaian dinas/ seragam/ atribut desa

ADD

Rp. 1.363.636,-

Rp. 0,-

Rp. 1.363.636,-

12.

Belanja ATK dan benda pos untuk kegiatan lembaga adat

ADD

Rp. 350.000,-

Rp. 0,-

Rp. 350.000,-

13.

Belanja bimbingan teknis kelompok tani 

DD

Rp. 10.150.000,-

Rp. 0,-

Rp. 10.150.000,-

Jumlah

Rp. 603.930.445,-

 

  • Bahwa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2021, Terdakwa selaku Kepala Desa tidak ada menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Linon Besi II Tahun Anggaran 2021, dan terhadap hal tersebut Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada tanggal 5 Desember tahun 2022 juga telah mengeluarkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu tentang Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 Nomor : 713.1.9.1/21/RIKSUS/ITKAB.I/2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa (DD) Tahun 2020 pada Desa Linon Besi II yang dilaksanakan pada Tahun 2021 terindikasi tidak melalui mekanisme pengajuan SPP oleh Kasi/Kaur pelaksana kegiatan;
  2. Belum selesainya pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021, SiLPA Alokasi Dana Desa (ADD) dan SiLPA Dana Desa (DD) Tahun 2020 pada Desa Linon Besi II;
  3. Terdapat pembangunan Posyandu, Perpustakaan dan PAUD pada Tahun Anggaran 2021 dilakukan di atas tanah yang terindikasi bukan milik Pemerintah Desa Linon Besi II.

Bahwa terhadap permasalahan tersebut selanjutnya direkomendasikan kepada Kepala Desa Linon Besi II yang pada pokoknya agar Kepala Desa Linon Besi II segera melengkapi bukti-bukti pengeluaran dan menyelesaikan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lama 14 (empat belas) hari, namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan hal tersebut tidak dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur bahwa Kepala Desa adalah PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  • Bahwa atas ketidakpatuhan Terdakwa yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana rekomendasi dalam Audit Dengan Tujuan Tertentu  terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, perbuatan Terdakwa tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap tahun anggaran. Selanjutnya didalam Pasal 38 ayat (3) disebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan Peraturan Desa.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Linon Besi II dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara sebagai berikut:
  1. Penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa dimana Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2021 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2020 periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang telah dilakukan penarikan dana oleh Pemerintah Desa Linon Besi II sebesar Rp. 1.515.741.039,67 (satu miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen) tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan;
  2. Ketidaksesuaian dalam penatausahahaan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021, dimana Terdakwa juga telah memalsukan bukti-bukti kwitansi, serta membelanjakan kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan keabsahannya;
  3. Mengelola dan membelanjakan sendiri penggunaan anggaran kegiatan dan pekerjaan yang termuat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2021 berupa perpustakaan desa, PAUD dan Posyandu sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2021 belum selesai 100%.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan di Desa Linon Besi II tidak bisa dikontrol, di awasi, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mencairkan, mengelola Anggaran Desa Linon Besi II tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah menunjukkan perbuatan Terdakwa dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 Pemerintah desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.1/14/ITKAB.IV/XI/2025 tanggal 3 November 2025 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Barito Utara telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 603.930.445,- (enam ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------

 

ATAU
KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIDI ROSELL Bin JAKIR selaku Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/83/2020 tanggal 30 Maret 2020, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa namun masih dalam tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara sejak tangal 30 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor : 188.45/83/2020 tanggal 30 Maret 2020.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  • Bahwa pada saat Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara pada tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp. 1.871.773.679,67 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen) yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 737.237.000,- (tujuh ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh rupiah), Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 528.963.000,- (lima ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp. 20.580.029,67 (dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu dua puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 584.993.550,- (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah). Dimana anggaran tersebut diperuntukkan dalam penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat sub bidang pertanian dan peternakan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 03 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa berdasarkan data dari rekening koran Nomor : 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan penarikan dana oleh  Terdakwa dan Saksi Rusman Deni sebesar Rp. 1.515.741.039,67 (satu miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Penarikan Dana Desa (DD) dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 592.789.600,- (lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

21 Mei 2021

Dana Desa

Rp. 58.978.960,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Januari

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Februari

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Maret

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT April

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Mei

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Juni

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Juli

Rp. 1.500.000,-

31 Agustus 2021

Dana Desa BLT Agustus

Rp. 1.500.000,-

08 November 2021

Dana Desa Tahap I

Rp. 228.415.840,-

08 November 2021

Dana Desa BLT November

Rp. 1.500.000,-

08 November 2021

Dana Desa BLT Oktober

Rp. 1.500.000,-

08 November 2021

Dana Desa BLT September

Rp. 1.500.000,-

27 Desember 2021

Dana Desa BLT Desember

Rp. 1.500.000,-

27 Desember 2021

Dana Desa Tahap II

Rp. 287.394.800,-

Jumlah Penarikan DD

Rp. 592.789.600,-

 

  1. Penarikan Alokasi Dana Desa (ADD) dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 317.377.860,- (tiga ratus tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

08 November 2021

Alokasi Dana Desa Tahap I

Rp. 317.377.860,-

Jumlah Penarikan DD

Rp. 317.377.860,-

 

  1. Penarikan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2021 dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 20.580.029,67 (dua puluh juta lima ratus delapan puluh ribu dua puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

29 Desember 2021

Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp. 20.580.029,67

Jumlah Penarikan DD

Rp. 20.580.029,67

 

  1. Penarikan Sisa Lebih Pembiyaan Anggaran (SiLPA) TA 2020 dari RKD Linon Besi II pada BPD Kalteng Cabang Muara Teweh dengan Nomor Rekening 5000202035673 atas nama Rekening Kas Desa (RKD) Linon Besi II sebesar Rp. 584.993.550,- (lima ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal

Uraian

Jumlah

31 Agustus 2021

SiLPA ADD 2020

Rp. 214.644.00,-

31 Agustus 2021

SiLPA ADD 2020

Rp. 170.349.550,-

08 Oktober 2021

SiLPA ADD 2020

Rp. 200.000.000,-

Jumlah Penarikan DD

Rp. 584.993.550,-

 

  • Bahwa dari kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 03 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Desa Linon Besi II Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021, terdapat kegiatan-kegiatan yang tidak terlaksana namun telah dilakukan pencairan terhadap seluruh belanja modalnya serta terdapat kegiatan-kegiatan yang telah terlaksana namun realisasinya tidak sesuai dengan APBDesa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian Kegiatan/ Pekerjaan

Sumber Dana

Alokasi Anggaran (Rp)

Realisasi Anggaran (Rp)

Jumlah Realisasi Anggaran Yang Tidak Dapat Di Pertanggungjawabkan

1.

Belanja Pemerintah Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Tahun Anggaran 2021 berdasarkan APBDes TA 2021

DD, ADD, Pajak dan Retribusi Daerah TA 2021 dan SiLPA 2020

Rp. 1.515.741.039,67

Rp. 1.359.606.579,67

Rp. 156.134.460,-

2.

Belanja operasional dan perlengkapan Desa pada Toko “Ray”

DD, ADD, dan SiLPA 2020

Rp. 183.765.349,-

Rp. 0,-

Rp. 183.765.349,-

3.

Belanja kegiatan penyediaan operasional pemerintah Desa linon Besi II pada Catering “Nursian”

DD, ADD, dan SiLPA 2020

Rp. 17.625.000,-

Rp. 0,-

Rp. 17.625.000,-

4.

Belanja mesin Fotocopy dan Printer pada Toko “Fikfan”

ADD

Rp. 25.000.000,-

Rp. 15.500.000,-

Rp. 9.500.000,-

5.

Belanja jasa peliputan kegiatan desa

DD

Rp. 12.000.000,-

Rp. 12.000.000,-

Rp. 12.000.000,-

6.

Belanja modal peralatan mebeleir dan asesoris ruangan perpustakaan desa

DD

Rp. 29.544.000,-

Rp. 0,-

Rp. 29.544.000,-

7.

Belanja pengadaan buku perpustakaan

DD

Rp. 10.200.000,-

Rp. 0,-

Rp. 10.200.000,-

8.

Belanja dukungan Pendidikan bagi siswa miskin/ berprestasi berupa buku dan pensil

DD

Rp. 1.053.000,-

Rp. 0,-

Rp. 1.053.000,-

9.

Belanja penyelenggaraan desa siaga kesehatan

DD

Rp. 43.978.000,-

Rp. 12.768.000,-

Rp. 31.210.000,-

10.

Belanja pengadaan dan instalasi penguat jaringan internet

DD

Rp. 155.885.000,-

Rp. 2.850.000,-

Rp. 153.035.00,-

11.

Belanja pakaian dinas/ seragam/ atribut desa

ADD

Rp. 1.363.636,-

Rp. 0,-

Rp. 1.363.636,-

12.

Belanja ATK dan benda pos untuk kegiatan lembaga adat

ADD

Rp. 350.000,-

Rp. 0,-

Rp. 350.000,-

13.

Belanja bimbingan teknis kelompok tani 

DD

Rp. 10.150.000,-

Rp. 0,-

Rp. 10.150.000,-

Jumlah

Rp. 603.930.445,-

 

  • Bahwa sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2021, Terdakwa selaku Kepala Desa tidak ada menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Linon Besi II Tahun Anggaran 2021, dan terhadap hal tersebut Inspektorat Kabupaten Barito Utara pada tanggal 5 Desember tahun 2022 juga telah mengeluarkan Laporan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu tentang Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Desa Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 Nomor : 713.1.9.1/21/RIKSUS/ITKAB.I/2022 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
  1. Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Desa (DD) Tahun 2020 pada Desa Linon Besi II yang dilaksanakan pada Tahun 2021 terindikasi tidak melalui mekanisme pengajuan SPP oleh Kasi/Kaur pelaksana kegiatan;
  2. Belum selesainya pembuatan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2021, SiLPA Alokasi Dana Desa (ADD) dan SiLPA Dana Desa (DD) Tahun 2020 pada Desa Linon Besi II;
  3. Terdapat pembangunan Posyandu, Perpustakaan dan PAUD pada Tahun Anggaran 2021 dilakukan di atas tanah yang terindikasi bukan milik Pemerintah Desa Linon Besi II.

Bahwa terhadap permasalahan tersebut selanjutnya direkomendasikan kepada Kepala Desa Linon Besi II yang pada pokoknya agar Kepala Desa Linon Besi II segera melengkapi bukti-bukti pengeluaran dan menyelesaikan pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran paling lama 14 (empat belas) hari, namun demikian sampai dengan batas waktu yang ditentukan hal tersebut tidak dilakukan.

  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa disebutkan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diatur bahwa Kepala Desa adalah PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.
  • Bahwa atas ketidakpatuhan Terdakwa yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana rekomendasi dalam Audit Dengan Tujuan Tertentu  terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Linon Besi II Tahun Anggaran 2021 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, perbuatan Terdakwa tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyebutkan bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap tahun anggaran. Selanjutnya didalam Pasal 38 ayat (3) disebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan Peraturan Desa.
  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Linon Besi II dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara sebagai berikut:
  1. Penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan desa dimana Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2021 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) TA 2020 periode 01 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang telah dilakukan penarikan dana oleh Pemerintah Desa Linon Besi II sebesar Rp. 1.515.741.039,67 (satu miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu tiga puluh sembilan rupiah enam puluh tujuh sen) tidak direalisasikan sesuai dengan APBDes tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan;
  2. Ketidaksesuaian dalam penatausahahaan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2021, dimana Terdakwa juga telah memalsukan bukti-bukti kwitansi, serta membelanjakan kegiatan yang tidak dapat diyakini kebenarannya dan keabsahannya;
  3. Mengelola dan membelanjakan sendiri penggunaan anggaran kegiatan dan pekerjaan yang termuat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan dalam APBDes tahun anggaran 2021 berupa perpustakaan desa, PAUD dan Posyandu sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2021 belum selesai 100%.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan di Desa Linon Besi II tidak bisa dikontrol, di awasi, dan dipertanggungjawabkan secara akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku;

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mencairkan, mengelola Anggaran Desa Linon Besi II tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah menunjukkan perbuatan Terdakwa dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan secara melawan hukum.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah diatur bahwa Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Pengelolaaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 Pemerintah desa Linon Besi II Kecamatan Gunung Purei Kabupaten Barito Utara Nomor : 700.1.2.1/14/ITKAB.IV/XI/2025 tanggal 3 November 2025 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Barito Utara telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 603.930.445,- (enam ratus tiga juta sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus empat puluh lima rupiah).

 

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------------------------

 

 

 

Muara Teweh, 13 Februari 2026

Hormat kami,

Penuntut Umum

 

 

Arif Irfan, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970131 202404 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya