Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk RAMADHAN PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAMADHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKRAMADHAN
Tergugat
NoNama
1PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa bersama ini Para Penggugat mohon kiranya Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

 

PETITUM :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Para Penggugat dalam perkara ini;
  4. Memerintahkan/Menghukum Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) untuk menetapkan besaran upah kepada  Penggugat (RAMADHAN) sesuai dengan UMK Kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/552/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 yaitu Rp. 3.341.890 (tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) per bulannya;
  5. Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Hak Pesangon sebesar Rp. 52.634.767 (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) kepada Penggugat (RAMADHAN);
  6. Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp. 13.367.560  (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) kepada Penggugat (RAMADHAN);
  7. Memerintahkan/Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 9.900.349 (Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah) kepada Penggugat (RAMADHAN);
  8. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Penggugat (RAMADHAN) terhadap Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pekerja/Buruh telah memasuki usia Pensiun;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) mengajukan perlawanan maupun upaya hukum kasasi;
  10. Menghukum Tergugat  PT. MARGA DINAMIK PERKASA (PT. MDP) untuk membayar biaya perkara;

 

Atau: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak