Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk RULLY YANTO PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RULLY YANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SHRULLY YANTO
Tergugat
NoNama
1PT. MARITIM BARITO PERKASA (ADARO LOGISTICS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

TUNTUTAN DALAM PERKARA

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutus :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Nakhoda merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;
  4. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;
  5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 24 November 2020 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;
  6. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 24 November 2020;
  7. Menyatakan Perjanjian Bersama Nomor : 4544/PB/CREW/XII/2020 tertanggal 01 Desember 2020 yang telah mendapat Akta Pendaftaran Perjanjian Bersama Nomor 110/Bip/221/PHI-PN.Bjm yang diterbitkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Banjarmasin cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan tidak sah secara hukum;
  8. Menyatakan kewajiban pemenuhan/pembayar hak-hak PENGGUGAT sebagaimana Pasal 5 huruf a Perjanjian Kerja Laut dengan kewajiban pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebagaimana Undang-Undang Ketenagakerjaan merupakan 2 (dua) hal yang berbeda;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada PENGGUGAT sebesar : Rp. 129.600.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  10. Biaya perkara menurut hukum;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak