Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDS-08/BARTIM/10/2024
- TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
MARKATI, S.P.d, MM
|
Tempat lahir
|
:
|
Tuyau
|
Umur / Jenis Kelamin
|
:
|
52 Tahun / 15 Februari 1972
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Alamat
|
:
|
Tuyau Rt. 05 Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-2
|
No. KTP
|
:
|
6472061502720004
|
- PENAHANAN
- Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur sejak tanggal 06 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2024.
- Perpanjangan penahanan penyidik Kejaksaan Negeri Barito Timur sejak 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2024.
- Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur sejak tanggal sejak tanggal 01 Oktober 2024 sampai 20 Oktober 2024.
- DAKWAAN
PRIMAIR :
-----------Bahwa ia terdakwa MARKATI, S.P.d, MM, selaku Kepala Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 594 Tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2019-2023, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diketahui lagi, antara bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Desa Tuyau, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada tahun 2021 Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur memiliki Anggaran sebesar Rp. 1.473.315.831,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus lima belas ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) yang terdiri atas Dana Desa sebesar Rp. 877.053.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima puluh tiga ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 535.270.000,00 (lima ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (DBHP) sebesar Rp. 60.992.830,00 (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan data yang tertera dalam Rekening Koran dan Buku Rekening Kas Desa Tuyau dengan Nomor Rekening : 360401018138539 pada Bank BRI Unit Ampah Buntok, Dana yang diterima di Rekening Kas Desa Tuyau untuk Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
Penerimaan dari PAD
|
11 April 2021
|
9.171.000,00
|
2
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Januari
|
12 April 2021
|
5.400.000,00
|
3
|
Penerimaan Dana PPKM
|
13 April 2021
|
70.164.240,00
|
4
|
Penerimaan Dana ADD Tahap I 20%
|
14 April 2021
|
46.740.200,00
|
5
|
Penerimaan Dana Desa Tahap I 40%
|
15 April 2021
|
253.656.960,00
|
6
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
16 April 2021
|
44.260.000,00
|
7
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
16 April 2021
|
22.130.000,00
|
8
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Februari
|
16 April 2021
|
5.400.000,00
|
9
|
Penerimaan dari Setoran
|
04 Mei 2021
|
44.600.000,00
|
10
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Maret
|
07 Mei 2021
|
5.400.000,00
|
11
|
Penerimaan BLT-DD Bulan April
|
11 Mei 2021
|
5.400.000,00
|
12
|
Disdagkop dan UKM
|
17 Mei 2021
|
1.467.100,00
|
13
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Mei
|
20 Mei 2021
|
5.400.000,00
|
14
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
31 Mei 2021
|
22.130.000,00
|
15
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Juni
|
15 Juni 2021
|
5.400.000,00
|
16
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
21 Juni 2021
|
22.130.000,00
|
17
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Juli
|
13 Juli 2021
|
5.400.000,00
|
18
|
Penerimaan Dana Desa Tahap II 40%
|
28 Juli 2021
|
323.821.200,00
|
19
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
28 Juli 2021
|
22.130.000,00
|
20
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Agustus
|
03 Agustus 2021
|
5.400.000,00
|
21
|
Penerimaan BLT-DD Bulan September
|
03 Agustus 2021
|
5.400.000,00
|
22
|
Penerimaan Dana ADD Tahap II 60%
|
19 Agustus 2021
|
140.220.600,00
|
23
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
30 Agustus 2021
|
22.130.000,00
|
24
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Oktober
|
06 Oktober 2021
|
5.400.000,00
|
25
|
Penerimaan BLT-DD Bulan November
|
06 Oktober 2021
|
5.400.000,00
|
26
|
Penerimaan BLT-DD Bulan Desember
|
06 Oktober 2021
|
5.400.000,00
|
27
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
07 Oktober 2021
|
22.130.000,00
|
28
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
28 Oktober 2021
|
22.130.000,00
|
29
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
19 November 2021
|
22.130.000,00
|
30
|
Penerimaan Dana Desa Tahap III 20%
|
14 Desember 2021
|
164.610.600,00
|
31
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
14 Desember 2021
|
22.130.000,00
|
32
|
Penerimaan Dana ADD Tahap III 20%
|
21 Desember 2021
|
75.510.200,00
|
33
|
Penerimaan Siltap Kades, Perangkat dan BPD
|
21 Desember 2021
|
22.130.000,00
|
34
|
Salary Crediting Siltap Agustus Gel II 2021 (DBHP)
|
30 Desember 2021
|
60.992.830,00
|
Jumlah
|
1.521.314.930,00
|
- Bahwa berdasarkan data rekening koran tersebut terdapat beberapa transaksi penyaluran dana ke rekening desa yang terdiri atas transaksi penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 528.031.000,00 (lima ratus dua puluh delapan juta tiga puluh satu ribu rupiah), transaksi penyaluran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 877.053.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh lima puluh tiga ribu rupiah), Penerimaan dari PAD sebesar Rp. 9.171.000,00 (sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan pembagian Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) sebesar Rp. 60.992.830,00 (enam puluh juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) serta dana dari Disdagkop dan UKM (dana kegiatan sosialisasi) sebesar Rp. 1.467.100,00 (satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah). Dengan jumlah keseluruhan penerimaan yang diterima di Rekening Kas Desa Tuyau tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.521.314.930,00 (satu miliar lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ditambah dengan saldo awal per 01 Januari 2021 sebesar Rp. 75.524.472,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) dan bunga bank sebesar Rp. 304.410,00 (tiga ratus empat ribu empat ratus sepuluh rupiah) sehingga jumlah keseluruhan penerimaan sebesar
Rp. 1.597.143.812,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah).
- Bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Tuyau pada tahun 2021 yaitu:
- Kepala Desa dijabat oleh Terdakwa.
- Sekretaris Desa dijabat oleh SABIRIN.
- Kaur Perencanaan Keuangan dijabat oleh PIANOR.
- Kasi pemerintahan dan pembangunan dijabat oleh SARIF ANWAR.
- Kasi Pemberdayaan dan Pembinaan Kemasyarakatan dijabat oleh LILIS SURYANI, S.Sos.
- Kaur Umum dijabat oleh RABIATIN, S. Pd.
- Bahwa kemudian untuk melakukan pencairan dana tersebut dari rekening desa dilakukan proses yaitu awalnya permohonan pencairan anggaran diajukan oleh Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan terkait kegiatan apa saja yang akan dilakukan pencairan kepada Kepala Desa, kemudian Kaur Perencana Keuangan membuat Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa ditujukan kepada Camat agar nantinya dapat dibuatkan surat rekomendasi pencairan dana oleh Camat untuk melakukan pencairan kepada Bank. Dari Surat Permohonan Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada Camat tersebut, tidak secara keseluruhan disetujui oleh Pihak Kecamatan, karena terdapat pertimbangan khusus dari Pihak Kecamatan berkenaan dengan pencairan proyek fisik kegiatan, didasarkan pada keperluan apakah mendesak atau belum mendesak untuk dilakukan pencairan, setelah itu Pihak Kecamatan memberikan surat balasan berupa rekomendasi pencairan dana yang berisi verifikasi kegiatan dan dana apa saja yang dapat dan boleh dicairkan oleh Pihak Desa. Setelah terbit surat rekomendasi pencairan dana dari Pihak Kecamatan kemudian surat tersebut dibawa ke Bank BRI oleh Kepala Desa untuk dasar pencairan atau penarikan anggaran.
- Bahwa Pencairan atau penarikan anggaran pada tahun 2021 dan 2022 dapat dilakukan sendiri oleh terdakwa selaku Kepala Desa tanpa keikutsertaan Kaur Perencana Keuangan untuk mencairkan anggaran tersebut pada Bank BRI karena Kaur Perencana Keuangan hanya diminta untuk tanda tangan slip penarikan oleh terdakwa dan slip penarikan tersebut dibawa oleh terdakwa untuk dilakukan pencairan anggaran.
- Bahwa berdasarkan Rekening Kas Desa Tuyau Tahun 2021 terdapat beberapa kali dilakukan pencairan yaitu sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pencairan ke 1 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
16 April 2021
|
66.390.000,00
|
2.
|
Pencairan ke 2 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
22 April 2021
|
34.628.540,00
|
3.
|
Pencairan ke 3 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
22 April 2021
|
7.642.120,00
|
4.
|
Pencairan ke 4 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
22 April 2021
|
5.400.000,00
|
5.
|
Pencairan ke 5 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
04 Mei 2021
|
124.790.960,00
|
6.
|
Pencairan ke 6 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
04 Mei 2021
|
50.000.000,00
|
7.
|
Pencairan ke 7 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
11 Mei 2021
|
5.400.000,00
|
8.
|
Pencairan ke 8 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
21 Mei 2021
|
1.450.000,00
|
9.
|
Pencairan ke 9 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 Mei 2021
|
33.420.800,00
|
10.
|
Pencairan ke 10 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 Mei 2021
|
14.369.020,00
|
11.
|
Pencairan ke 11 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 Mei 2021
|
6.711.660,00
|
12.
|
Pencairan ke 12 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 Mei 2021
|
5.400.000,00
|
13.
|
Pencairan ke 13 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
31 Mei 2021
|
5.400.000,00
|
14.
|
Pencairan ke 14 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
31 Mei 2021
|
22.130.000,00
|
15.
|
Pencairan ke 15 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
18 Juni 2021
|
87.895.200,00
|
16.
|
Pencairan ke 16 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
21 Juni 2021
|
22.130.000,00
|
17.
|
Pencairan ke 17 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
19 Juli 2021
|
5.400.000,00
|
18.
|
Pencairan ke 18 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
26 Juli 2021
|
5.100.000,00
|
19.
|
Pencairan ke 19 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
26 Juli 2021
|
8.806.880,00
|
20.
|
Pencairan ke 20 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
26 Juli 2021
|
3.500.000,00
|
21.
|
Pencairan ke 21 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
28 Juli 2021
|
22.130.000,00
|
22.
|
Pencairan ke 22 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
02 Agustus 2021
|
22.130.000,00
|
23.
|
Pencairan ke 23 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
02 Agustus 2021
|
10.800.000,00
|
24.
|
Pencairan ke 24 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
13 Agustus 2021
|
5.250.000,00
|
25.
|
Pencairan ke 25 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
13 Agustus 2021
|
104.415.440,00
|
26.
|
Pencairan ke 26 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
19 Agustus 2021
|
102.051.926,00
|
27.
|
Pencairan ke 27 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
30 Agustus 2021
|
15.500.000,00
|
28.
|
Pencairan ke 28 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
13 September 2021
|
54.353.834,00
|
29.
|
Pencairan ke 29 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
13 September 2021
|
115.249.500,00
|
30.
|
Pencairan ke 30 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
15 September 2021
|
5.400.000,00
|
31.
|
Pencairan ke 31 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
05 Oktober 2021
|
5.400.000,00
|
32.
|
Pencairan ke 32 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
07 Oktober 2021
|
22.130.000,00
|
33.
|
Pencairan ke 33 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
11 Oktober 2021
|
1.200.000,00
|
34.
|
Pencairan ke 34 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
11 Oktober 2021
|
43.000.000,00
|
35.
|
Pencairan ke 35 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
11 Oktober 2021
|
600.000,00
|
36.
|
Pencairan ke 36 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
26 Oktober 2021
|
5.025.000,00
|
37.
|
Pencairan ke 37 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
28 Oktober 2021
|
22.130.000,00
|
38.
|
Pencairan ke 38 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
17 November 2021
|
5.400.000,00
|
39.
|
Pencairan ke 39 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
19 November 2021
|
22.130.000,00
|
40.
|
Pencairan ke 40 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
03 Desember 2021
|
10.400.000,00
|
41.
|
Pencairan ke 41 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
03 Desember 2021
|
3.350.000,00
|
42.
|
Pencairan ke 42 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
06 Desember 2021
|
5.400.000,00
|
43.
|
Pencairan ke 43 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
08 Desember 2021
|
1.246.100,00
|
44.
|
Pencairan ke 44 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
08 Desember 2021
|
9.600.000,00
|
45.
|
Pencairan ke 45 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
14 Desember 2021
|
22.130.000,00
|
46.
|
Pencairan ke 46 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
23 Desember 2021
|
163.449.746,00
|
47.
|
Pencairan ke 47 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
23 Desember 2021
|
22.130.000,00
|
48.
|
Pencairan ke 48 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
27 Desember 2021
|
17.575.000,00
|
49.
|
Pencairan ke 49 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
27 Desember 2021
|
4.050.000,00
|
50.
|
Pencairan ke 50 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
30 Desember 2021
|
750.000,00
|
51.
|
Pencairan ke 51 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
30 Desember 2021
|
49.640.980,00
|
52.
|
Pencairan ke 52 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
31 Desember 2021
|
90.000,00
|
Jumlah
|
1.410.072.706,00
|
- Bahwa berdasarkan rincian tersebut di atas diketahui bahwa terdapat 52 (lima puluh dua) kali transaksi pencairan dana dari Rekening Kas Desa yang terdiri atas dana ADD dan DD dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.410.072.706,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah) sehingga di rekening kas desa Tuyau terdapat saldo sebesar Rp.186.944.223,00 (seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh empat ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) karena penerimaan sebelumnya sebesar Rp. 1.597.143.812,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan pencairan seharusnya uang yang telah dicairkan tersebut disalurkan terlebih dahulu ke masing-masing kasi/kaur yang membidangi kegiatan, namun kenyataannya setelah pencairan dari bank uang tersebut dipegang oleh terdakwa dan terdakwa langsung mengelola sendiri uang tersebut baik itu membeli material maupun membayar upah namun ada pengecualian berkenaan dengan honor-honor langsung diserahkan ke Bendahara untuk dibagi sesuai dengan nama-nama penerima yang berhak.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa APBDes Tuyau Tahun Anggaran 2021 digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa Rp. 396.715.900,-, dengan rincian sebagai berikut:
|
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
Rp
|
1.
|
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
36.000.000
|
2
|
Penghasilan tetap dan perangkat desa
|
129.900.000
|
3.
|
Penyedian operasional pemerintahan desa
|
69.279.600
|
4.
|
Penyediaan tunjangan BPD
|
108.360.000
|
5.
|
Penyediaan operasional BPD
|
10.000.000
|
6.
|
Penyediaan insentif/operasional RT
|
48.000.000
|
7
|
Penyusunan pendataan pemutakhiran profil desa (dipilih)
|
15.933.480
|
8
|
Pemetaan dan kemiskinan desa secara partisipatif
|
3.600.000
|
9
|
Penyelenggaran musyawarah perencanana desa
|
2.000.000
|
10
|
Penyelengaraan musyawarah desa lainnya
|
2.000.000
|
11
|
Penyusunan dokumen perencanaan desa
|
1.500.000
|
12
|
Penyusunan dokumen keuangan desa
|
1.520.600
|
13
|
Pengelolaan administrasi inventarisasi aset desa
|
3.600.000
|
|
Jumlah
|
431.693.680
|
|
Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 360.184.560, dengan rincian sebagai berikut :
|
1.
|
Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/PKA/TPQ/Madrasah milik Desa
|
24.600.000
|
2.
|
Penyelenggaran Posyandu/makan tambahan bumil, lansia
|
35.000.000
|
3
|
Penyelenggaraan desa siaga kesehatan
|
66.831.760
|
4
|
Pemilaharaan jalan lingkungan atau gang
|
48.000.000
|
5
|
Pembangunan/rehabilitasi peningkatan/pengerasan jalan
|
75.660.000
|
6
|
Pembangunan/rehabilitasi peningkatan/pengerasan jalan usaha tani
|
80.092.800
|
7
|
Dukungan pembangunan /rehab rumah tidak layak huni
|
30.000.000
|
|
Jumlah
|
360.184.560
|
|
Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp. 83.540.250,- dengan rincian sebagai berikut :
|
1.
|
Pengadaan pos keamanan desa
|
5.250.000
|
2
|
Kontribusi keamanan pengamanan/ketertiban dan perlindungan masyarakat
|
2.280.000
|
3
|
Penyelenggaraan festival kesenian, adat/kebudayaan dan keagamaan
|
17.000.000
|
4
|
Pembinaan karang taruna/kepemudaan/olah raga tingkat desa
|
7.685.250
|
5
|
Pembinaan Lembaga adat
|
22.800.000
|
6
|
Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
|
3.000.000
|
7
|
Pembinaan PKK
|
5.000.000
|
|
Jumlah
|
63.015.250
|
|
Bidang pemberdayaan masyarakat Rp. 218.118.500,- dengan rincian sebagai berikut :
|
1
|
Bantuan perikanan
|
62.500.000
|
2
|
Peningkatan produksi tanaman pangan
|
111.001.600
|
3
|
Peningkatan produksi peternakan
|
10.657.200
|
4
|
Peningkatan kapasitas kepala desa
|
10.000.000
|
5
|
Pelatihan dan penyuluhan pemberdayaan perempuan
|
23.959.700
|
|
Jumlah
|
218.118.500
|
|
Bidang penanggulangan bencana Rp. 45.283.510 dengan rincian sebagai berikut :
|
1.
|
Penanggulangan bencana
|
44.912.710
|
2
|
Penanganan keadaan mendesak
|
370.800
|
|
Jumlah
|
45.283.510
|
- Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan tersebut Terdapat Pajak PPN, PPh 21, PPh 22 dan PPh 23 yang sudah dipotong tetapi belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 49.003.986,00 (empat puluh sembilan juta tiga ribu sembilan ratus delapan puluh enam rupiah) dan Pajak Pertambahan Nilai Daerah yang yang sudah dipotong tetapi belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp. 1.580.092,00 (satu juta lima ratus delapan puluh ribu sembilan puluh dua rupiah). Sehingga total seluruhnya adalah sebesar Rp. 50.584.078,00 (lima puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu tujuh puluh delapan rupiah).
- Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di Desa Tuyau, pada tahun 2021 terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tuyau Nomor 27 tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk ADD dan DD Desa Tuyau Tahun Anggaran 2021 tanggal 05 Maret 2021 yang terdiri atas Tarmiji selaku Ketua, Junaidi selaku Sekretaris dan Muhammad Muhri selaku anggota;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Barito Timur Nomor : 600/447/DPUPRPERKIM-BT/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, ditemukan adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam tabel berikut :
No.
|
Uraian Pekerjaan
|
Biaya Pekerjaan (Rp)
|
RAB
|
Pemeriksaan
|
Selisih
|
1.
|
Rehab Posyandu RT.07
|
41.194.100,00
|
31.255.113,89
|
8.938.986,11
|
2.
|
Rehab Titian Usaha Tani RT.02
|
56.730.500,00
|
46.428.600,00
|
10.301.900,00
|
3,
|
Rehab Poskamling RT.08
|
1.350.000,00
|
830.000,00
|
520.000,00
|
4.
|
Peningkatan Pemodalan Peternakan Ayam Petelor
|
130.451.572,00
|
125.576.572,00
|
4.875.000,00
|
Jumlah
|
99.274.600,00
|
78.513.713,89
|
24.635.886,11
|
- Bahwa untuk kegiatan pembangunan tersebut dananya dikelola sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang mana terdakwa langsung membelanjakan sendiri material bangunan, selain itu ternyata terdapat Pembayaran Honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang tidak diserahkan oleh terdakwa kepada penerima sebesar Rp. 14.630.926,00 (empat belas juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).
- Bahwa selain adanya penyimpangan pembangunan fisik tersebut, ternyata terdakwa tahun sebelumnya melakukan penarikan dana DBHP sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 09 Maret 2020 yang merupakan dana BUMDes yang ditarik dan digunakan terdakwa untuk keperluan usaha ayam potong, tetapi usaha tersebut tidak ada realisasi sama sekali, sehingga setelah pemeriksaan dari Inspektorat, yang bersangkutan mengakui dan siap bertanggungjawab mengembalikan dana tersebut dan berdasarkan rekening koran tahun 2022 Kepala Desa Tuyau telah menyetorkan ke kas desa sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 31 Desember 2022 sehingga masih tersisa sebesar Rp. 47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah) yang belum disetorkan ke Kas Desa oleh terdakwa, yang mana dana tersebut seharusnya menjadi SILPA tahun 2021.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Per 31 Desember 2021 diketahui bahwa realisasi anggaran tahun 2021 adalah sebesar Rp. 1.375.887.706,00 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam rupiah), sedangkan pencairan dana dari Rekening Kas Desa sebesar Rp. 1.410.072.706,00 (satu miliar empat ratus sepuluh juta tujuh puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah). Sehingga terdapat selisih saldo sebesar Rp. 34.185.000,00 (tiga puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari kas ditangan sebesar Rp. 23.685.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan belanja yang tidak terinput dalam aplikasi sebesar Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tahun 2022 diketahui bahwa jumlah anggaran Desa Tuyau pada tahun 2022 adalah sebesar Rp. 1.532.810.399,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang terdiri atas Dana Desa Rp. 920.794.000,00 (sembilan ratus dua puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 589.587.000,00 (lima ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), Bagi Hasil Pajak dan Restribusi (DBHP) sebesar Rp. 22.429.399,00 (dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan rician penerimaan di rekening kas desa sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap I
|
18 Februari 2022
|
92.700.000,00
|
2.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap II
|
18 Februari 2022
|
219.997.600,00
|
3.
|
Penerimaan Transfer ADD Tahap I
|
21 April 2022
|
108.691.800,00
|
4.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap III
|
11 April 2022
|
92.700.000,00
|
5.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap IV
|
07 Juli 2022
|
92.700.000,00
|
6.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap V
|
15 Agustus 2022
|
219.997.600,00
|
7.
|
Penerimaan Transfer ADD Tahap II
|
16 September 2022
|
326.075.400,00
|
8.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap VI
|
07 Oktober 2022
|
92.700.000,00
|
9.
|
Penerimaan Transfer DBHP
|
22 November 2022
|
22.429.399,00
|
10.
|
Penerimaan Transfer ADD Tahap III
|
07 Desember 2022
|
154.819.800,00
|
11.
|
Penerimaan Transfer DD Tahap VII
|
20 Desember 2022
|
109.998.800,00
|
Jumlah
|
1.532.810.399,00
|
- Bahwa setelah itu dilakukan Pencairan Dana ADD dan DD dari Rekening Kas Desa Tuyau Tahun 2022 yang tata cara pencairannya sama seperti tahun 2021 dengan rincian pencairan sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Tanggal
|
Jumlah (Rp)
|
1.
|
Pencairan ke 1 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
21 Maret 2022
|
92.700.000,00
|
2.
|
Pencairan ke 2 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
24 Maret 2022
|
6.000.000,00
|
3.
|
Pencairan ke 3 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
24 Maret 2022
|
66.390.000,00
|
4.
|
Pencairan ke 4 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 Maret 2022
|
149.232,00
|
5.
|
Pencairan ke 5 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
04 April 2022
|
41.587.000,00
|
6.
|
Pencairan ke 6 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
05 April 2022
|
8.000.000,00
|
7.
|
Pencairan ke 7 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
05 April 2022
|
173.906.200,00
|
8.
|
Pencairan ke 8 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 April 2022
|
149.232,00
|
9.
|
Pencairan ke 9 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
26 April 2022
|
40.096.400,00
|
10.
|
Pencairan ke 10 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
27 April 2022
|
92.700.000,00
|
11.
|
Pencairan ke 11 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
27 April 2022
|
22.130.000,00
|
12.
|
Pencairan ke 12 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
25 Mei 2022
|
149.232,00
|
13.
|
Pencairan ke 13 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
31 Mei 2022
|
10.000,00
|
14.
|
Pencairan ke 14 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
31 Mei 2022
|
2.400.000,00
|
15.
|
Pencairan ke 15 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
06 Juni 2022
|
6.000.000,00
|
16.
|
Pencairan ke 16 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
06 Juni 2022
|
149.232,00
|
17.
|
Pencairan ke 17 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
27 Juli 2022
|
149.232,00
|
18.
|
Pencairan ke 18 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
05 Agustus 2022
|
149.232,00
|
19.
|
Pencairan ke 19 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
10 Agustus 2022
|
92.700.000,00
|
20.
|
Pencairan ke 20 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
19 Agustus 2022
|
11.294.220,00
|
21.
|
Pencairan ke 21 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
19 Agustus 2022
|
40.667.400,00
|
22.
|
Pencairan ke 22 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
22 Agustus 2022
|
5.255.000,00
|
23.
|
Pencairan ke 23 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
05 September 2022
|
155.660.000,00
|
24.
|
Pencairan ke 24 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
07 September 2022
|
149.232,00
|
25.
|
Pencairan ke 25 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
20 September 2022
|
132.780.000,00
|
26.
|
Pencairan ke 26 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
21 September 2022
|
96.892.350,00
|
27.
|
Pencairan ke 27 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
07 Oktober 2022
|
149.232,00
|
28.
|
Pencairan ke 28 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
02 November 2022
|
26.130.000,00
|
29.
|
Pencairan ke 29 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
07 November 2022
|
149.232,00
|
30.
|
Pencairan ke 30 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
08 November 2022
|
61.800.000,00
|
31.
|
Pencairan ke 31 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
08 Desember 2022
|
149.232,00
|
32.
|
Pencairan ke 32 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
09 Desember 2022
|
10.000,00
|
33.
|
Pencairan ke 33 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
09 Desember 2022
|
2.000.000,00
|
34.
|
Pencairan ke 34 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
09 Desember 2022
|
24.300.000,00
|
35.
|
Pencairan ke 35 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
09 Desember 2022
|
15.000.000,00
|
36.
|
Pencairan ke 36 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
09 Desember 2022
|
22.130.000,00
|
37.
|
Pencairan ke 37 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
17 Desember 2022
|
30.900.000,00
|
38.
|
Pencairan ke 38 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
22 Desember 2022
|
62.500.000,00
|
39.
|
Pencairan ke 39 dari Rekening Kas Desa ADD dan DD
|
22 Desember 2022
|
26.672.844,00
|
Jumlah
|
1.360.103.734,00
|
- Bahwa berdasarkan data transaksi di atas, diketahui bahwa terdapat 39 (tiga puluh sembilan) kali transaksi pencairan dana dari Rekening Kas Desa yang terdiri atas dana ADD dan DD dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.360.103.734,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta seratus tiga ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah), sehingga terdapat saldo sebesar Rp. 386.827.025,00 (tiga ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua puluh lima rupiah) di rekening kas desa Tuyau apabila sebelumnya mendapatkan penerimaan sebesar Rp. 1.532.810.399,00 (satu miliar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pencairan dari bank uang tersebut kembali dipegang oleh terdakwa dan dikelola sendiri oleh terdakwa terkecuali berkenaan dengan honor-honor langsung diserahkan terdakwa ke Bendahara untuk dibagi sesuai dengan nama-nama penerima yang berhak.
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa APBDes Tuyau Tahun Anggaran 2022 digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
Bidang penyelenggaran pemerintahan desa Rp. 447.642.300,-, dengan rincian sebagai berikut :
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
(Rp)
|
1.
|
Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa
|
36.000.000
|
2
|
Penghasilan tetap dan perangkat desa
|
123.900.000
|
3.
|
Penyedian operasional pemerintahan desa
|
92.528.220
|
4.
|
Penyediaan tunjangan BPD
|
108.360.000
|
5.
|
Penyediaan operasional BPD
|
10.000.000
|
6.
|
Penyediaan insentif /operasional RT/RW
|
48.000.000
|
7.
|
Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistic dan kearsipan
|
19.533.480
|
8
|
Penyusunan pendataan pemutakhiran profil desa (dipilih)
|
15.933.480
|
9
|
Pemetaan dan kemiskinan desa secara patisipatif
|
3.600.000
|
10
|
Tata Praja pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan
|
9.320.600
|
11
|
Penyelenggaran musyawarah perencanana desa
|
2.000.000
|
12
|
Penyelengaraan musyawarah desa lainnya
|
2.000.000
|
13
|
Penyusunan dokumen perencanaan desa
|
1.500.000
|
14
|
Penyusunan dokumen keuangan desa
|
1.420.000
|
15
|
Pengelolaan administrasi invenatriasasi aset desa
|
2.400.000
|
|
Bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp. 471.146.854,- dengan rincian sebagai berikut:< |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|