Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.HARWANTO. S.H.
2.YULIATI, SH.,MH
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
YOHANES BENY AGUSTINUS alias BEBEN Anak dari TAN SUGIARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 72/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARWANTO. S.H.
2YULIATI, SH.,MH
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES BENY AGUSTINUS alias BEBEN Anak dari TAN SUGIARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.YOHANES BENY AGUSTINUS alias BEBEN Anak dari TAN SUGIARTO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa YOHANES BENY AGUSTINUS Als BEBEN anak dari TAN SUGIARTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan RTA Milono Km. 5 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

--------Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal yang merupakan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran dengan teknik Undercover buy yaitu saksi Rafsan Zakir yang diberi nama oleh terdakwa sebagai Sdr. Amang dengan tujuan memesan shabu sebanyak 100 (seratus) gram. Dengan adanya permintaan tersebut, terdakwa langsung menghubungi Sdr. Boboho2 (Daftar Pencarian Orang) dengan mengatakan “om, ada yang cari shabu 1 ons”, Sdr, Boboho2 “siapa’ kenal kah kamu?”, terdakwa “iya kenal orang sepang”, lalu Sdr. Boboho2 “bilang aja sama orangnya nanti dihubungi lagi kalau barang sudah ready”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, Sdr. Boboho2 menghubungi terdakwa dan menyampaikan “kemungkinan shubuh barang dari pontianak ada yang akan masuk, nanti ada yang menghubungi kamu”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2023 sekitar pukul 09.00 Wib, terdakwa menemui Saksi Hasim Zulfahlepi Siregar (Berkas Perkara Terpisah) di rumahnya di Jalan Jati Kota Palangka Raya dan menyampaikan supaya saksi Hasim Zulfahlepi Siregar bersiap-siap dikarenakan shabu akan datang, setelah itu terdakwa meminjam handphone saksi Hasim Zulfahlepi Siregar dengan tujuan  memasukkan nomor whatsapp nya sambil menunggu apabila ada yang menghubungi terdakwa, dan dikarenakan tidak ada yang menghubungi, terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 12.00 Wib, saksi Hasim Zulfahlepi Siregar mendatangi rumah terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa telah ada seseorang yang tidak dikenal menghubungi saksi Hasim Zulfahlepi Siregar dan menyuruh terdakwa untuk pergi ke Bukit Raya Kota Palangka Raya, lalu apabila telah sampai di Masjid Bukit Raya, terdakwa disuruh untuk menghubungi orang tersebut dengan nomor telpon 082148487980.---------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar menuju tempat tersebut dan sesampainya di Masjid Bukit Raya, terdakwa menghubungi orang tersebut namun nomor tersebut tidak aktif, yang kemudian terdakwa menghubungi Sdr. Boboho2 dan memberitahukan kalau nomor tersebut tidak aktif. Lalu tidak lama kemudian, orang tersebut menghubungi terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa, setelah itu orang tersebut menyuruh terdakwa untuk datang ke wisma yang arah keluar dari Bukit Raya. Kemudian terdakwa ke wisma yang dimaksud dan bertemu dengan orang tersebut, lalu terdakwa dibawa ke kamar sedangkan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar menunggu diluar. Selanjutnya, orang tersebut menyerahkan 1 (satu) amplop coklat kepada terdakwa dan setelah menerimanya terdakwa langsung bergegas pulang, dan disaat itu orang tersebut menyuruh terdakwa untuk menyimpan nomor handphonenya. Kemudian terdakwa dan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar pulang ke rumah saksi Hasim Zulfahlepi Siregar, lalu sekitar pukul 13.30 Wib, sesampainya dirumah saksi Hasim Zulfahlepi Siregar, terdakwa membuka amplop tersebut dan didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu dengan berat yang berbeda-beda. Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung menghubungi Sdr. Boboho2 dan Sdr. Boboho2 menyampaikan kepada terdakwa bahwa total berat shabu tersebut yaitu seberat 500 (lima ratus gram) dan terdakwa disuruh mengambil 1 (satu) paket dengan berat 150 (seratus lima puluh) gram untuk melakukan transaksi, lalu 2 (dua) paket shabu masing-masing seberat 150 (seratus lima puluh) gram  dan 1 (Satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram, terdakwa disuruh untuk menyimpannya sambil menunggu perintah dari Sdr. Boboho2. Setelah itu, 2 (dua) paket shabu masing-masing seberat 150 (seratus lima puluh) gram  dan 1 (Satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram dibungkus rapi oleh terdakwa dan disimpan terdakwa ke dalam lemari saksi Hasim Zulfahlepi Siregar, sedangkan 1 (satu) paket shabu lainnya dengan berat 150 (seratus lima puluh) gram dipecah terdakwa menjadi 1 (satu) paket dengan berat 100 (seratu) gram dan 1 (satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram dan disaat itu terdakwa dan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar, mengambil sebagian shabu tersebut untuk dikonsumsi sebagai tester.

--------Bahwa kemudian sekitar pukul 15.27 Wib, terdakwa mengantar 3 (tiga) paket shabu diantaranya 2 (dua) paket shabu masing-masing seberat 150 (seratus lima puluh) gram  dan 1 (Satu) paket dengan berat 50 (lima puluh) gram dengan total berat 350 (tiga ratus lima puluh) gram kepada seseorang yang berinisial TANTE di sebrang Jembatan Kahayan atas perintah Sdr. Boboho2 yang dimana saat itu terdakwa ditemani oleh Sdr. Halim. Setelah itu sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa disuruh oleh Sdr. Boboho2 untuk membagi 1 (satu) paket shabu dengan berat 50 (lima puluh) gram menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) gram, lalu 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dibagi  lagi menjadi 5 (lima) paket dengan berat masing-masing seberat 5 (lima) gram, dan 1 (satu) paket dengan berat 25 (dua puluh lima) gram ditipkan terdakwa kepada saksi Hasim Zulfahlepi Siregar. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 Wib, terdakwa telah mengantarkan 5 (lima) paket shabu dengan berat masing-masing 5 (lima) gram kepada seseorang di depan Rutan Kelas IIA Palangka Raya atas perintah Sdr. Boboho2. Setelah itu sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa menghubungi Sdr. Amang yang merupakan anggota kepolisian yang melakukan penyamaran dengan teknik Undercover buy yaitu saksi Rafsan Zakir dan menanyakan keberadaannya, lalu saksi Rafsan Zakir menyampaikan bahwa mereka sedang makan dan akan menghubungi terdakwa nantinya.

--------Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib, saksi Rafsan Zakir menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melakukan transaksi di Jalan Menteng 1 Kota Palangka Raya, lalu disaat itu juga terdakwa dengan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar menuju Jalan Menteng 1 dengan membawa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 97,20 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus makanan keripik brownies bron chips yang disimpan terdakwa di balik jaker hoodie warna hitam merk 3second yang digunakan terdakwa dan sesampainya di Jalan Menteng 1, saksi Rafsan Zakir menghubungi terdakwa dan menyampikan bahwa saksi Rafsan Zakir menunggu terdakwa menggunakan mobil Exspander warna hitam, setelah melihat mobil yang dimaksud, terdakwa turun dari motor dan meninggalkan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar, lalu terdakwa masuk ke dalam mobil untuk melakukan transaksi dengan posisi mobil sambil jalan ke arah bundaran burung sedangkan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 19.30 Wib pada saat mobil berhenti di traffic, terdakwa yang dalam kondisi panik langsung membuka pintu mobil dan ingin turun, namun disaat itu saksi Rafsan Zakir dan petugas kepolisian lainnya yaitu saksi Bella Pribadi Mawan, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar langsung melarikan diri, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Heru Setiawan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 97,20 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus makanan keripik brownies bron chips yang disimpan terdakwa di balik jaker hoodie warna hitam merk 3second yang digunakan terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk OPPO F7 Youth warna merah dengan Nomor GSM 081348477343, Imei 1 354207118681280 dan Imei 2 354208118681288. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.

--------Bahwa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 97,20 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh) gram akan dijual terdakwa dengan harga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dan apabila sudah terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) paket shabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram yang dititipkan terdakwa kepada saksi Hasim Zulfahlepi Siregar merupakan upah yang diberikan Sdr. Boboho2 kepada terdakwa dan saksi Hasim Zulfahlepi Siregar.

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 018/60513.IL/2024 tanggal 12 Februari 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 98,60 (sembilan puluh delapan koma enam puluh) gram, berat bersih 97,20 (sembilan tujuh koma dua puluh) gram (yang disita dari Terdakwa).

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-298/O.2.10/Enz.1/22/2024 tanggal 15 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 97,20 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 1,00 gram dan sisanya dengan berat bersih 96,17 gram untuk dimusnahkan.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0093 tanggal 11 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,2257 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

 

ATAU

 

Kedua

--------Bahwa terdakwa YOHANES BENY AGUSTINUS Als BEBEN anak dari TAN SUGIARTO pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan RTA Milono Km. 5 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--

--------Bahwa awalnya saksi Rafsan Zakir yang melakukan penyamaran dengan teknik Undercover buy, menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk memesan shabu sebanyak 100 (seratus) gram, lalu pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Rafsan Zakir dan menanyakan keberadaannya, lalu saksi Rafsan Zakir beserta saksi Bella Pribadi Mawan, S.H beserta Tim menyampaikan bahwa mereka sedang makan dan akan menghubungi terdakwa nantinya. Setelah itu saksi Rafsan Zakir menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk melakukan transaksi di Jalan Menteng 1 Kota Palangka Raya, dan sesampainya di Jalan Menteng 1, terdakwa menghubungi saksi Rafsan Zakir dan menyampaikan bahwa terdakwa sudah berada di Jalan Menteng 1 dan saksi Rafsan Zakir memberitahukan kepada terdakwa bahwa saksi Rafzan Zakir menunggu terdakwa menggunakan mobil Exspander warna hitam, dan tidak lama kemudian saksi Rafsan Zakir melihat terdakwa dan temannya sedang mengendarai sepeda motor, lalu terdakwa turun dari motor dan masuk ke dalam mobil untuk melakukan transaksi dengan posisi mobil sambil jalan ke arah bundaran burung dan sekitar pukul 19.30 Wib pada saat mobil berhenti di traffic, terdakwa yang dalam kondisi panik  langsung membuka pintu mobil dan ingin turun, namun disaat itu saksi Rafsan Zakir dan petugas kepolisian lainnya yaitu saksi Bella Pribadi Mawan, S.H langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh saksi Heru Setiawan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 97,20 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus makanan keripik brownies bron chips yang disimpan terdakwa di balik jaker hoodie warna hitam merk 3second yang digunakan terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Android Merk OPPO F7 Youth warna merah dengan Nomor GSM 081348477343, Imei 1 354207118681280 dan Imei 2 354208118681288. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Syariah Palangka Raya Nomor : 018/60513.IL/2024 tanggal 12 Februari 2024 : 1 (satu) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 98,60 (sembilan puluh delapan koma enam puluh) gram, berat bersih 97,20 (sembilan tujuh koma dua puluh) gram (yang disita dari Terdakwa).

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor : Tap-298/O.2.10/Enz.1/22/2024 tanggal 15 Februari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket shabu dengan berat bersih 97,20 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,03 gram, selanjutnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat bersih 1,00 gram dan sisanya dengan berat bersih 96,17 gram untuk dimusnahkan.

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0093 tanggal 11 Februari 2024 menerangkan sebagai berikut : Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus Netto 0,2257 yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya