Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
146/Pdt.G/2024/PN Plk | SANASINTANI | NURSALIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 146/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PETITUM L. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sleuruhnya 2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 01 May 2009 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Jalan Menteng XXlI Kecamatan Pahandut Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya seluas 998m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 1853 Tahun 2000 atas nama Nursalim adalah sab dan berkekuatan hukum. 3. Menyatakan tanah seluas 998m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 1853 Tahun 2000 atas nama Nursalim yang terletak di Jalan Menteng XXI1 Kecamatan Pahandut Kelurahan Menteng Kota Palangkaraya, dengan Batasan-batasan sebagai berikut: • Sebelah utara berbatasan dengan Arie Raharja • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan • Sebelah barat berbatasan dengao Soeroto • Sebelah timur berbatasao dengan Martotingas Adalah sah milik Peoggugat 4. MenyatakanPenggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. J 853 Tahun 2000 yang semula atas nama Nursalim menjadi Sanasintani 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 1853 Tahun 2000 yang semula atas nama Nursalim menjadi Sanasintani 6. Menghukum Tergugat, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 7. Penggugat bersedia clan sanggup membayar biaya yang timbul dalam _perkara ini. Subsider Apabila Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |