Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2024/PN Plk I NYOMAN SUDIARTE 1.AHMADIANSYAH
2.NORHASANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN SUDIARTE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Romdlon Ibnu Munir, S.H, DKI NYOMAN SUDIARTE
Tergugat
NoNama
1AHMADIANSYAH
2NORHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan lisan Jual Beli tanah dan rumah yang dilakukan oleh Penggugat (I NYOMAN SUDIARTE) dengan Tergugat I (AHMADIANSYAH) dan Tergugat II (NORHASANAH) pada tanggal 17 Januari Tahun 2009 sebagai Perjanjian yang Sah, Mengikat dan Memiliki kekuatan Hukum bagi para pihak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  3. Menyatakan Kwitansi untuk pembayaran tanah dan rumah yang terletak di jalan  Jambrut G.obos XII Kav H.2/678 Palangka Raya dan sekarang terletak di jalan G.Obos XII/Jambrud III No. 78 RT/RW. 005/006 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp.58.000.000,00 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) pada tanggal 2 Februari Tahun 2009 antara Penggugat (I NYOMAN SUDIARTE) dengan Tergugat II (NORHASANAH) sebagai bukti Pembayaran yang Sah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  4. Menyatakan Tergugat I (AHMADIANSYAH) dan Tergugat II (NORHASANAH) atau Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 374 atas nama AHMADIANSYAH yang teletak di jalan Jambrut G.obos XII Kav H.2/678  Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya , Provinsi Kalimantan Tengah dan sekarang telah berubah terletak di G.Obos XII/Jambrud III No. 78 RT/RW. 005/006, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah karena adanya pemecahan Kelurahan dan Kecamatan atau Pemekaran wilayah memiliki Luas 240 m2 (Dua Ratus Empat Puluh Meter Persegi dengan Panjang 24 m (Dua Puluh Empat Meter) dan Lebar 10 m (Sepuluh Meter) yang berbatasan dengan :

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Nilam

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan Jambrut

Sebelah Timur: Berbatasan dengan Gs 1538

Sebelah Barat: Berbatasan dengan Gs 1514/95

Adalah Sah Milik Penggugat I NYOMAN SUDIARTE

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

ATAU

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak