Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H. NINA ANDRIANA, SE. Binti SUWITO HARJANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1208/O.2.10/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINA ANDRIANA, SE. Binti SUWITO HARJANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Ia, Terdakwa NINA ANDRIANA, SE  Binti  SUWITO HARJANA selaku Kepala Unit pada PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Yos Sudarso tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2020, berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Palangka Raya Nomor NOKEP. B.01/KC-X/L YI/01/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Kembali Jabatan Pekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palangkaraya yang ditandatangani oleh Dedy Sudiana selaku Pemimpin Cabang BRI di Palangka Raya, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SUPRIYADIE, S.S. selaku Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Unit Yos Sudarso Palangka Raya dan saksi ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd. selaku Customer Service PT. Bank Rakyat Indonesia. Tbk Unit Yos Sudarso Palangka Raya (Keduanya telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan telah berkekuatan hukum tetap), pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti antara bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2020, atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk Unit Yos Sudarso Jalan Yos Sudarso Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum menyetujui pengajuan 28 (dua puluh delapan) fasilitas Kredit KUPEDES dan Kredit BRIGUNA dari sejumlah 25 (dua puluh lima) nasabah yang dipinjam namanya oleh saksi SUPRIYADIE, S.S. selaku Mantri, dan menyerahkan kepada saksi ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd. selaku Customer Service untuk diteruskan kepada Terdakwa NINA ANDRIANA, SE selaku Kepala Unit BRI Yos Sudarso untuk diberikan persetujuan kredit, meskipun permohonan kredit tersebut tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Saksi  SUPRIYADIE, S.S. sebesar Rp. 2.259.986.055,- (dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima puluh lima rupiah), yang dapat merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara  sebesar Rp. 2.660.366.447,00 (dua milyar enam ratus enam puluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus empat puluh tujuh rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa bertugas sebagai Kepala Unit BRI Unit Yos Sudarso Palangka Raya sejak tanggal tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 22 Juni 2020, berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Palangka Raya Nomor NOKEP. B.01/KC-X/L YI/01/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Pemindahan dan Penetapan Kembali Jabatan Pekerja PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Palangkaraya;
  • Bahwa pada saat Terdakwa bertugas sebagai Kepala Unit BRI Unit Yos Sudarso Palangka Raya, saksi SUPRIYADIE, S.S. Bin ASMUNI SIDIK sebagai Mantri pada BRI Unit Yos Sudarso Palangka Raya dan saksi ANDRIE SAPUTRA BELANO, S.Pd. Bin AMINUDIN MARDI sebagai Customer service BRI Unit Yos Sudarso Palangka Raya;
  • Bahwa selaku Kepala Unit BRI Unit Yos Sudarso Palangka Raya, tugas Terdakwa adalah mengkoordinasi dan memonitor pelaksanaan operasional Jaringan Kerja Bisnis Mikro (BRI Unit, Teras BRI dan e-channel yang dikelola) dengan menetapkan strategi pengembangan bisnis, menciptakan dan memanfaatkan peluang bisnis, meningkatkan pertumbuhan bisnis/ mencapai target kinerja yangtelah ditetapkan dan melakukan pengawasan operasional serta memberikan pelayanan prima kepada nasabah sesuai dengan kebijakan/ ketentuan yang berlaku serta kewenangan bidang tugasnya dengan tetap berdasarkan prinsip kehati-hatian;
  • Bahwa di bawah Asisten Manajer Bisnis Mikro/MBM/Pimpinan Cabang wewenang Terdakwa sesuai Surat Keputusan Direksi Bank Rakyat Indonesia No.Kep: S.63-DIR/JBM/12/2013, tanggal 16 Desember 2013 tentang Penetapan Daftar Uraian Jabatan Unit Kerja Mikro BRI Kepala BRI Unit bekerja di BRI Unit dan Teras BRI  adalah :
  1. Menjalankan operasional BRI Unit sesuai dengan sistem dan prosedur;
  2. Memutus pinjaman bisnis mikro sesuai ketentuan;
  3. Melakukan approval terhadap transaksi pinjaman, simpanan dan remittance sesuai ketentuan;
  4. Melakukan approval sebagai pemrakarsa pada sistem BRINETS/LAS untuk Kupedes putusan AMBM/MBM/Pinca;
  5. Menandatangani dokumen kredit dan pengikatannya sesuai kewenangan;
  6. Melakukan approval pembukuan selisih kas sesuai ketentuan;
  7. Mengusulkan keringanan bunga Kupedes sesuai ketentuan;
  8. Memutus/menfiat, biaya eksploitasi sesuai ketentuan;
  9. Menandatangani bilyet deposito sesuai ketentuan;
  10. Memegang kode putar kunci brankas, kunci ATM dan kunci kluis lemari berkas pinjaman;
  11. Memberikan rekomendasi atas usulan pendidikan, pelatihan dan pengembangan pekerja BRI Unit, cuti dan hal-hal lain terkait pengelolaan SDM di BRI Unit sesuai ketentuan;
  12. Menandatangani dokumen keluar dari BRI sesuai ketentuan;
  13. Melakukan approval setting AGF.
  • Bahwa selain memiliki kewenangan sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa selaku Kepala BRI Unit Yos Sudarso juga memiliki Tanggung jawab  sebagai Kepala BRI Unit diantaranya  adalah :
  1. Mengkoordinasikan, melaksanakan dan memonitor kegiatan pemasaran bisnis mikro BRI Unit dan TerasBRI (fix dan mobile) di bawahnya (pinjam, simpanan dan jasa bank lainnya) serta memberikan layanan prima untuk meningkatkan kinerja bisnis mikro sesuai ketentuan yang berlaku dan target yang ditetapkan serta memastikan pencapaian target RKA BRI Unit.
  2. Mengkoordinasikan dan  memonitor aktivitas penagihan (colletion) secara efektif dan efesien terhadap debitur pinjaman BRI Unit yang bermasalah atau yang memiliki indikasi akan bermasalah, untuk mengantisipasi timbulnya resiko kredit dengan tetap menjaga hubungan baik dengan debitur dan menjaga citra BRI guna mengendalikan angka Non Perfoming Loan pinjaman BRI Unit sesuai target yang ditetapkan.
  3. Memastikan semua rekening tabungan sudah bundling dengan Kartu ATM dan SMS Banking.
  4. Mengoptimalkan transaksi E-banking.
  5. Mengkoordinasikan dan memonitor pengelolaan e-channel (ATM, EDC & e-channel lainnya) sesuai kewenangannya untuk memastikan penggunaan e-channel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Memastikan semua rekening tabungan TerasBRI (fix dan mobile)  sudah di maintenance.
  7. Mengevaluasi kinerja BRI Unit melalui laporan MIR dari Portal DWH.
  8. Mengelola, mengawasi, dan memonitor Kas BRI Unit (termasuk kas ATM dan Teras BRI) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
  9. Mengkoordinasikan, memonitor dan mengendalikan operasional dan layanan secara efesien dan prudent sesuai kewenangan, ketentuan dan standar layanan yang berlaku untuk meningkatkan kekuasaan nasabah.
  10. Mengkoordinasi pelaksanaan proses pemeriksaan, registrasi dan administrasi pinjaman, simpanan BRI Unit dan jasa bank lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Melakukan pembinaan nasabah BRI Unit untuk menjaga kualitas aset sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  12. Menjaga kerahasiaan password yang dikelola KaUnit untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dalam rangka menjaga kerahasiaan transaksi mengendalikan risiko eperasional.
  13. Melaksanakan fungsi Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) secara efektif.
  14. Membina dan mengvaluasi SDM sebagai Manajer SDM dan BRI Unit dan Teras BRI (fix dan mobile) termasuk dalam hal pengusulan Formasi Jabatan sesuai kewenanganya untuk memastikan pengelolaan SDM berjalan sesuai kebijakan yang berlaku.
  15. Melakukan kerjasama serta membina hubungan baik dengan Unit Kerja lain, lembaga atau instansi atau pihak ketiga sesuai kewenangan bidang tugasnya untuk memperlancar pencapaian target yang ditetapkan, peningkatan kinerja BRI Unit dan Teras BRI (fix dan mobile).
  16. Mengkoordinasikan dan memonitor kegiatan penyediaan dokumen/ data/ informasi terkait pelaksanaan audit dan realisasi tindak lanjut audit di BRI Unit dan TerasBRI (fix dan mobile) sesuai kewenangan bidang tugasnnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan audit dan tindak lanjut perbaikan sesuai ketentuan/ kebijakan yang berlaku dan target yang disepakati.
  17. Mengkoordinasikan dan memonitor pengelolaan logistik, dan kesekretarian di BRI Unit dan TerasBRI (fix dan mobile), termasuk penggunaan biaya-biaya terkait sesuai kewenangan bidang tugasnya secara efektif dan efesien sesuai ketentuan/ kebijakan yang berlaku.
  18. Mengkoordinasikan pengelolaan dokumen dan penyediaan surat berharga dan kartu ATM sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko operasional.
  19. Mengkoordinasikan dan memonitor proses asuransi pinjaman terkait kelengkapan dan penatakerjaan dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam putusan guna mengamankan kepentingkan bank.
  20. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainya dari Atasan (AMBM/MBM/PINCA) sesuai peran dan kompetensi nya untuk mencapai target atau standar yang ditetapkan secara efektif dan efesien.
  • Bahwa produk (pinjaman) yang ada pada Kantor BRI Unit Yos Sudarso Periode 2019 s/d 2020 adalah : 
    1. Kupedes, sebagaimana Surat Edaran Nomor : S.09-DIR/ADK/05/2015, tanggal 28 Mei 2015 tentang Kupedes. Kupedes merupakan salah satu skim kredit unggulan yang ditawarkan oleh BRI Unit guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan merupakan kredit komersial untuk usaha-usaha yang produktif;
    2. Briguna, sebagaimana Surat Edaran Nomor : S.10-DIR/ADK05/2015, tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor : SE.22-DIR/KRD/04/2020, tanggal 30 April 2020 tentang Briguna, Briguna adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran berasal dari sumber penghasilan tetap atau fix income (Gaji/uang pensiun) untuk keperluan konsumtif;
    3. Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana Surat Edaran Nomor : S.6-DIR/KRD/05/2018, tanggal 15 Mei 2018 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, KUR adalah kredit/ pembiayaan modal kerja dan/atau  investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup;
    4. Cash collateral, sebagaimana Surat Edaran S.16-DIR/KRD/03/2020, tanggal 6 Maret 2020 tentang Kredit Dengan Agunan KAS atau Setara Dengan KAS adalah Kredit dengan jaminan deposito;
  • Bahwa  ketentuan umum dari kredit Kupedes adalah :
  1. Besar plafon Kupedes yang dapat diberikan adalah sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

BRI Unit yang dapat melayani Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp. 200 juta ditetapkan oleh Pemimpin Wilayah berdasarkan atas rekomendasi Pemimpin Cabang, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:

  1. Potensi bisnis untuk pinjaman s.d. Rp. 200 juta;
  2. Tingkat persaingan bank setempat;
  3. Letak geografis dan kemudahan pelayanan;
  4. Kesiapan dan kualitas PKL BRI Unit dalam menganalisa dan membina debitur dengan eksposur s.d. Rp. 200 juta;
  5. Tingkat NPL Kupedes di BRI Unit tersebut <3>
  1. Kupedes dapat diberikan dalam bentuk persekot non annuitet (flat rate), bunga dibayar secara tetap dihitung dari plafond mula-mula (ketika pemberian awal) atau persekot annuitet, bunga dihitung dari baki debet (sisa plafond). Petunjuk pelayanan Kupedes dengan bentuk persekot annuitet diatur dalam surat/ketentuan tersendiri;
  • Bahwa  penggunaan kredit Kupedes adalah sebagai :
  1. Modal Kerja, penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur;
  2. Investasi, penggunaan Kupedes untuk pembelian barang-barang modal yang diperlukan guna melakukan rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau pendirian usaha baru, termasuk untuk sektor pertanian tanaman keras;
  • Bahwa  persyaratan calon debitur Kupedes adalah :
  1. WNI cakap hukum ;
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Batasan maksimal usia calon debitur/debitur Kupedes ditambah dengan jangka waktu kredit adalah maksimal 75 tahun;
  3. Menyerahkan fotocopy KTP (calon debitur dan suami/istri calon debitur) atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan aslinya. Identitas calon debitur juga harus dicocokkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku, Surat Nikah, dll, untuk memastikan hubungan kekeluargaannya;
  4. Untuk penyaluran Kupedes dengan plafond diatas Rp. 50 Juta, debitur wajib memiliki NPWP. Apabila pada saat pengajuan debitur belum memiliki NPWP, maka pemenuhan NPWP dapat dilakukan pada saat kredit berjalan. Untuk kepentingan pengurusan NPWP dimaksud debitur setuju memberikan kuasa kepada BRI untuk mengajukan permohonan dan pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama yang berhutang ke Kantor Pajak.
  5. Kriteria calon debitur Kupedes di atas Rp. 100 juta s.d. Rp.200 juta yang dapat dilayani adalah sebagai berikut :
  1. Nasabah Kupedes eksisting, dengan kolektibilitas selama 1 (satu) tahun terakhir adalah lancar.
  2. Calon debitur yang pernah memperoleh fasilitas Kupedes dalam kurun waktu paling lama 2 (dua) tahun yang lalu dengan track record pinjaman 1 (satu) tahun terakhir adalah lancar.
  3. Nasabah baru, dalam upaya take over dari bank lain, dengan kolektibilitas pinjaman di bank lain tersebut selama 1 (satu) tahun terakhir adalah lancer (dibuktikan dengan informasi dari SID BI).

Untuk nasabah eksisting atau nasabah baru, plafond Kupedes eksisting atau pinjaman komersial di bank lain pada posisi terakhir adalah sebesar Rp. 75 juta atau berdasarkan dokumen pinjaman terakhir (Model 70/LAS 01 atau Memorandum Analisa Kredit Bank lain), Ymp memiliki RPC yang mencukupi untuk plafond kredit di atas Rp. 100 juta.

  1. Mempunyai Surat Perijinan Usaha (SIUP, TDP, dan sejenisnya) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Untuk calon debitur yang belum mempunyai Surat Perijinan Usaha (SIUP, TDP dan sejenisnya) atau IUMK, diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi calon debitur dengan agunan SITU/SPTU/SIPTB/Surat Ijin Trayek dan surat ijin lainnya yang dapat dipersamakan dengan keterangan pernyataan berusaha/memiliki usaha, tidak wajib menyerahkan surat perijinan usaha lainnya atau Surat Keterangan Usaha.
  2. Dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa/Lurah setempat. Batasan Surat Keterangan Usaha yang dapat diterima diserahkan kepada judgement Pinca.
  1. Pada prinsipnya analisis yang dilakukan dalam rangka pemberian Kupedes meliputi aspek 5 C's. Untuk pemberian Kupedes, besarnya Kupedes didasarkan pada analisis terhadap usaha debitur untuk menentukan Repayment Capacity (RPC)-nya. Sehubungan dengan hal tersebut, maka BRI Unit/Teras BRI hanya dapat melayani calon debitur/debitur yang domisili tempat usahanya berada diwilayah kerja BRI Unit/Teras BRI bersangkutan.
  • Bahwa Mekanisme atau prosedur serta tata cara didalam pemberian atau penyaluran kredit Kupedes pada Bank BRI mengacu pada Surat Keputusan PT. BRI Nomor: S.277-DIR/ADK/12/2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan pedoman pemberian kredit Bisnis Mikro pada Bank BRI (PPK-BM) dan mendasari Surat Edaran Nomor. S.09-DIR/ADK/05/2015, tanggal 28 Mei 2015 tentang Kupedes antara lain :
  1. Proses prakasa Kupedes harus diawali dengan memperhatikan Pasar Sasaran (PS) dan Kriteria Risiko yang Dapat Diterima (KRD), serta penetapan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan  dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dituangkan dalam peta CPP ini merupakan proses penilaian secara langsung (on the spot) kepada calon debitur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, proses bisnis dan hal-hal lainya terkait dengan layak atau tidaknya calon debitur dapat dilayani Kupedes dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan dari rangkaian proses putusan kupedes.
  2. Proses prakarsa dan permohonan kupedes terdiri atas tahapan saat pendaftaran dan setelah pendaftaran, sebagai berikut :
  1. Pendaftaran permohonan kupedes harus dilakukan di BRI Unit / Teras BRI;
  2. Pertugas yang melayani pendaftaran Permohoanan Kupedes adalah Custumer sevice;
  3. Permohianan Kupedes dilakukan dengan menggunakan surat keterangan permohonan pinjaman ( SKPP ) disertai dengan kelengkapan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, Customer Service wajib untuk memastikan bahwa debitur telah melengkapi seluruh dokumen permohonana kupedes dan seluruh dokumen yang sah dan masih berlaku;
  4. Mantri menginput data Debitur atau calon debitur yang mengajukan pinjaman;
  5. Melakukan proses pre scening menggunakan aplikasi brispot;
  6. Mantri melakukan On the spot (tempat tinggal, tempat usaha dan atau angunan), debitur atau calon debitur untuk tindak lanjut proses kredit sesuai ketentuan;
  7. Mantri melengkapi dokumen digital sebagai kelengkapan kredit mikro (Kupudes) sebelum rekomendasi kredit;
  8. Mantri Melengkapi analisis non Finansia dan croseling produk BRI sesuai ketentuan;
  9. Kemudian di lakukan analisis dan evaluasi terhadap calon debitur ( yang usahanya di luar sektor pertanin ) dilakukan secara kualitatif dan kuantitatif yang mencakup seluruh faktor 5C;
  10. Mantri melakukan rekomendari pinjaman atas hasil analisis dan evaluasi serta Credit Risk Skoring (CRS) yang dihasilkan;
  11. Setelah costumer service melakukan verifikasi, Pejabat Pemrakarsa (Mantri) meneruskan ( by sistem ) kepada Pejabat Pemutus (Kepala Unit) untuk diputus;
  12. pabila pejabt pemutus telah melakukan pemutusan “ tidak setuju ” maka LAS ( Loan aproval system ) akan mencetak putusan kredit tolak ( PTK ) tolak untuk di tanda tangani oleh pejabat pemutus sesuai dengan kewenangan dan mencetak surat penolakan untuk ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  • Bahwa kriteria calon debitur kredit Briguna adalah :

Untuk Pegawai :

  • Memiliki asli SK Pengangkatan pertama sebagai PNS/TNI/POLRI/ BUMN/BUMD/Swasta, serta asli SK Kenaikan pangkat terakhir atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi/perusahaan;
  • Kredit harus jatuh tempo/lunas pada saat usia debitur memasuki Masa Persiapan Pensiun (MRP); atau Masa pension, dengan syarat tidak terjadi penurunan cash flow.

Untuk pensiunan dan/atau janda/duda-nya :

  • Mempunyai asli dokumen pensiun, meliputi asli SK Pensiun, Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem), Kartu Registrasi Induk Pensiun (KARIP) dan Buku Pensiun;
  • Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan;
  • Debitur masih tercatat sebagai pensiunan dan masih menerima pensiunan dari instansi yang bersangkutan;
  • Briguna harus sudah lunas selambat-lambatnya pada saat debitur berulang tahun ke-75 (tujuh puluh lima).
  • Bahwa persyaratan untuk mendapatkan kredit BRIGUNA sebagai berikut :

Pegawai :

  1. Foto copy identitas diri (suami/istri);
  2. Foto copy Kartu Keluarga;
  3. Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. Asli SK Pengangkatan Pertama sebagai pegawai tetap dan SK Terakhir, atau disesuaikan dengan ketentuan di masing-masing instansi/ perusahaan;
  5. Daftar Perincian Gaji terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat Rekomendasi Atasan dari atasan debitur (Lampiran 8);
  7. Surat Kuasa Potong Upah dan/atau Hak-Hak Lainnya bermeterai cukup kepada Pemotong Upah/Gaji yang Ditunjuk pada instansi/perusahaan debitur (Lampiran 5);
  8. Fotocopy buku tabungan BRI.
  9. Surat Pernyataan Kesanggupan Bendahara.

Pensiunan :

  1. Dokumen pensiun, meliputi :

1) Asli SK Pensiun;

2) Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem);

3) Foto copy KARIP;

4) Buku Pensiun;

Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atau perusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.

  1. Foto copy identitas diri (suami/istri);
  2. Foto copy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Surat Kuasa Potong Uang Pensiun/SKPUP bermeterai cukup, dalam hal pensiun dibayarkan tidak melalui BRI (Lampiran 6);
  5. Fotocopy buku tabungan BRI. Bagi calon debitur yang belum memiliki tabungan di BRI diharuskan membuka tabungan terlebih dahulu.
  • Bahwa mekanisme atau prosedur serta tata cara didalam pemberian atau penyaluran kredit  Briguna pada Bank BRI mengacu pada Surat Keputusan PT. BRI Nomor: S.277-DIR/ADK/12/2011, tanggal 15 Desember 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan pedoman pemberian kredit Bisnis Mikro pada Bank BRI (PPK-BM) dan mendasari Surat Edaran  Nomor. S.10-DIR/ADK/05/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Briguna antara lain :
  1. Pengajuan awal fasilitas Briguna oleh instansi atau perusahan, dilakukan secara kolektif minimal 5 calon debitur, meski demikian pinca diberikan kewenangan untuk melayani permohonan fasilitas briguna suatu instansi atau peruhaaan yang kurang dari 5 calon debitur, dengan mempertimbangkan efesiensi layanan dan kemungkinan pengembangan Briguna dimasa yang akan datang;
  2. Kanca/KCP/BRI Unit dilarang memberikan layanan briguna kepada instansi debitur yang telah mendapatkan fasilitas briguna dari unit kerja BRI lainya;
  3. Dalam hal Instansi/perusahaan terdapat berbagai daerah seperti Polri, TNI, Dinas pendidikan, Telkom, dan Instansi sejenis lainya maka instansi dan perusahaan tersebut dapat dilayani oleh lebih dari satu BRI unit;
  4. Calon Debitur mengisi form permohonan Briguna.
  • Bahwa pada tanggal 4 Desember 20217, berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT Nomor JL.105/12/2017 yang direvisi dengan Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT Nomor JL.07-KPD/02/2019 BRI menggunakan aplikasi BRISPOT (BRI Sistem Perkreditan online Terpadu) yang merupakan aplikasi Pinjaman Mikro (mobil based dan web based) yang didesain untuk mendukung pelayanan Kredit Mikro dalam mempercepat proses pengajuan pinjaman, monitoring dan evaluasi untuk mencapai target yang ditetapkan dan yang berwenang mengakses aplikasi BRISPOT adalah Pejabat Kredit Lini (PKL), yaitu Mantri dan Kepala Unit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan prakarsa dan putusan pemberian fasilitas kredit;
  • Bahwa berdasarkan Juklak Nomor JL.07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019, pengajuan kredit oleh Nasabah/Calon Nasabah melalui e-form yang dapat diakses melalui Komputer desktop/PC/Laptop atau melalui smartphone, Nasabah dapat juga mengajukan permohonan pinjaman langsung melalui Mantri Unit yang bersangkutan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir pengajuan kredit;
  • Bahwa proses pemberian kredit (permohonan dan prakarsa, analisis dan evaluasi serta pemberian putusan) dilakukan secara digital dengan aplikasi BRISPOT dan tahapan proses pemberian kredit harus senantiasa dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan asas-asas pemberian kredit yang sehat, Service Level Agreement (SLA) pemberian kredit dilakukan sesuai dengan SLA proses permohonan kredit yang berlaku;
  • Bahwa permohonan kredit harus disetujui/diputus oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) yang memiliki kewenangan dan setiap permohonan pinjaman yang ditolak secara otomatis disampaikan kepada Nasabah melalui email atau sms, serta dokumen fisik disimpan di BRI Unit dan harus didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa ketentuan akad dan pencairan kredit melalui aplikasi BRISPOT adalah :
  1. Debitur dipersyaratkan wajib memiliki rekening tabungan BRI;
  2. Akad kredit dapat dilakukan setelah adanya putusan kredit dengan berdasarkan persyaratan kredit yang telah lengkap;
  3. Apabila terdapat persyaratan kredit yang belum lengkap, pemutus memberikan putusan/persetujuan dengan menandatangani formulir PPnD. Berdasarkan putusan PPnD tersebut pejabat yang berwenang tetap dapat melakukan persetujuan pencairan kredit;
  4. Jangka waktu penundaan dokumen yang dituangan dalam PPnD harus memperhatikan ketentuan yang berlaku tentang jenisn dokumen yang dapat ditunda maupun maksimal jangka waktu penundaan;
  5. Form permohonan kredit dan perjanjian kredit/ surat pengakuan hutang (SPH) serta dokumen accessoir-nya harus sudah ditandatangani oleh debitur sebelum pencairan kredit;
  6. Pencairan kredit dilakukan setelah pejabat yang berwenang memberikan Approval Putusan pencairan pada Aplikasi BRISPOT yang secara otomatis dilakukan overbooking dari rekening pinjaman ke rekening tabungan debitur, termasuk pendapatan seluruh biaya yang terkait dengan pencairan kredit yang menjadi beban debitur;
  7. Apabila dalam 30 hari setelah putusan kredit disetujui dan nasabah tidak melakukan pencairan/realisasi kredit, maka putusan kredit tersebut menjadi kadaluarsa (tidak dapat direalisasi/batal pencairan).sehingga, calon debitur harus mengajukan permohonan pinjamna ulang dan Mantri melakukan prakarsa ulang.
  • Bahwa berdasarkan Juklak Nomor JL.07-KPD/02/2019 tanggal 14 Februari 2019, wewenang dan tanggung jawab Kepala Unit dalam menggunakan aplikasi BRISPOT adalah :
  1. Melaksanakan tugasnya secara profesional, jujur, objektif, cermat dan seksama terutama dalam kaitannya dengan pemberian persetujuan kredit.
  2. Bertanggung jawab baik untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan pejabat yang terlibat dengan proses putusan kredit.
  3. Meyakini bahwa data, informasi dan dokumen yang disajikan oleh pejabat pemrakarsa adalah lengkap, benar, masih berlaku, dan sah.
  4. Memastikan calon debitur yang direkomendasikan pemrakarsa sudah termasuk dalam PS da KRD yang telah ditetapkan.
  5. Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
  6. Melayani bahwa analisis dan evaluasi serta rekomendasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai bagi suatu pemberian kredit.
  7. Meyakini bahwa dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi oleh debitur termasuk dokumen asli agunan kredit.
  8. Memastikan bahwa ketentuan dan syarat kredit telah mengantisipasi kelemahan dari debitur dan usaha serta cash flow debitur.
  9. Memberikan persetujuan atau penolakan kredit sesuai dengan batas kewennagannya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat.
  10. Melakukan prakarsa kredit atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaiannya dan hasil analisa, serta rekomendasi yang diberikan oleh pejabat pemrakarsa sebelumnya sesuai dengan batas kewenangannya berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat. Apabila terdapat perbedaan pendapat antara pejabat pemrakarsa maka harus dilakukan pemeriksaan ulang secara bersama-sama, dari hasil pemeriksaan ulang harus ada kesepakatan dari pajabat pemrakarsa untuk diajukan kepada pemutus.
  11. Meyakini bahwa kredit yang diputud dapat dilunasi tepat pada waktunya dan tidak akan menjadi kredit bermasalah.
  12. Memastikan bahwa proses kredit yang dilakukan melalui aplikasi BRISPOT telah diselesaikan sesuai dengan SLA dan memenuhi harapan nasabah.
  13. Memastikan tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  14. Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan pejabat pemrakarsa.
  15. Memastikan cross selling yang diinginkan nasabah (misal: AMKKN dan/ atau simpedes) telah tereksekusi pada saat realisasi kredit.
  16. Memberikan persetujuan putusan pencairan (realisasi kredit).
  17. Memelihara dan memastikan data pejabat kredit Lini dibawahnya di aplikasi LAS sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
  18. Sebagai kepala unit kerja, memastikan bahwa seluruh pekerja dibidang kredit di unit kerja yang menjadi binaanya telah mendapatkan pelatihan yang cukup untuk menggunakan aplikasi BRISPOT dalam menjalankan tugasnya sehari-hari dengan baik.
  19. Melakukan evalusi terhadap implementasi aplikasi BRISPOT sebagai masukan atas efisiensi dan efektivitas proses kredit.
  • Bahwa alur dan uraian pekerjaan Kepala Unit selaku Pejabat Prakarsa kedua Kredit adalah :
  1. Menerima rekomendasi pemberian kredit dari Pejabat Pemrakarsa sebelumnya.
  2. Melakukan analisis atas suatu permohonan serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemrakarsa sebelumnya.
  3. Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Memastikan bahwa tipedan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan, analisis dan evaluasi kredit serta rekomendasi kredit yang diusulkan Pejabat Pemrakarsa sebelumnya.
  6. Merekomendasikan pemberian kredit kepada Pejabat Pemutus.
  • Bahwa alur dan uraian pekerjaan Kepala Unit selaku Pejabat Pemutus   dalam memberikan putusan kredit adalah :
  1. Menerima rekomendasi pemberian kredit dari Pejabat Pemrakarsa.
  2. Memeberikan putusan atas suatu permohonan kredit berdasarkan penilaian dan hasil analisa serta rekomendasi yang diberikan oleh Pejabat Pemrakarsa sesuai dengan kewenangannya.
  3. Meyakini bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan perkreditan yang berlaku.
  4. Memastikan setiap kredit yang diputus telah sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perbankan dan asas-asas perkreditan yang sehat serta prinsip kehati-hatian.
  5. Meyakini bahwa analisis dan evaluasi kredit telah dilakukan dengan benar dan memadahi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Memastiakn tipe dan struktur kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Melakukan pemeriksaan atau on the spot ulang apabila ragu atau tidak sependapat atas hasil pemeriksaan analisis dan evaluasi kredit, serta rekomendasi kredit yang diusulkan Pejabat Pemrakarsa.
  • Bahwa pada saat Kepala Unit melakukan Approval kredit pada BRISPOT WEB/ BRISPOT Mobile, maka sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit termasuk dokumen yang harus ditandatangani oleh nasabah, antara lain: Perjanjian kredit/ SPH dan From Permohonan pinjaman;
  • Bahwa alur dan uraian pekerjaan Kepala Unit selaku Pejabat Pemutus dalam pencairan / realisasi kredit adalah :
  1. Menerima berkas kredit, pinjaman kredit/ SPH dan dokumen kredit lainnya yang telah ditandatangani nasabah.
  2. Memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit.
  3. Memberikan persetujuan/ approval putusan pencairan (realisasi kredit) melalui aplikasi BRISPOT, secara otomatis dilakukan overbooking dari rekening pinjaman ke rekening tabungan debitur, termasuk pendebatan seluruh biaya yang terkait dengan pencairan kredit menjadi beban debitur.
  4. Apabila terdapat pencairan gagal akibat kendala system atau hal lainnya, maka pejabat yang berwenang Klik: Retry untuk mengulang pencairan.
  5. Apabila kredit terdsebut tidak dicairkan, maka pejabat yang berwenang masuk ke BRISPOT WEB klik batal kemudian mengaktifkan rekening pinjaman yang sudah terbentuk Brinets, setelah status active, Kaunit kemudian merubah statusnya menjadi closed.
  • Bahwa pada tanggal 15 Februari 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama SUSILAWATY dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 2 Juli 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama RUSTI dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 8 Juli 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama RIA FRISKILA dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama DURIS CARAN dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober  2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama ROBBY EFRAIM dengan jumlah permohonan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 2 Desember  2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama ROBBY EFRAIM dengan jumlah permohonan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 25 November 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama RIDAE dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 6 Desember 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama NENENG dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 30 Desember 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama MARDIANSYAH dengan jumlah permohonan sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller, MARDIANSYAH mendapat Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 3 Januari 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama ANDRIE SAPUTRA BELANO dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller, ANDRIE SAPUTRA BELANO mendapat Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 6 Januari 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama DASRIP dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 7 Januari 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama ANIAH dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama HENY FAHRINA dengan jumlah permohonan sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 25 Februari 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama NATURAJAYA dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama DEBBY SETYAWATI dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama JAYANTI MANDASARI dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 7 April 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama DASI RIYANTO dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 22 April 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama BAMBANG SUGIONO dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 30 April 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama PEMBERIANI dengan jumlah permohonan sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama LENSIE dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 18 September 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama LENSIE dengan jumlah permohonan sebesar  Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 24 September 2019 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama LENSIE dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 1 Juni 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama HIERONIMUS BADJAR dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 9 Juli 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama CINDY KRISTIANI dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller, CINDY KRISTIANI BELANO mendapat Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama YUNANA dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller, YUNANA mendapat Rp. 47.000.000,- (empat puluh tujuh juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama ANDRY YONGKIANO dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemrakarsa Kedua, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa merekomendasikan pemberian kredit kepada saksi ANDERSON NOPOL selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) dan saksi ANDERSON NOPOL melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller, ANDRY YONGKIANO mendapat Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan selebihnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama ORINA SANTI dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa pada tanggal 26 Juli 2020 saksi SUPRIYADIE, SS menginput data Form Permohonan Pinjaman atas nama SUMARTINA dengan jumlah permohonan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada aplikasi BRISPOT, tanpa melalui proses Pre-Screening dan melakukan on the spot saksi SUPRIYADIE, SS melengkapi dokumen digital dan melakukan rekomendasi pinjaman kepada Terdakwa selaku Pejabat Pemutus, tanpa melakukan analisis dan evaluasi kredit dengan benar dan memadai Terdakwa melakukan Approval Putusan Kredit pada BRISPOT, sehingga sistem secara otomatis akan membentuk rekening pinjaman nasabah serta dokumen kredit yang harus ditandatangani oleh nasabah, setelah Terdakwa menerima berkas kredit dan dokumen kredit yang telah ditandatangani nasabah, Terdakwa memberikan Approval Putusan Pencairan (realisasi kredit) tanpa memastikan kelengkapan dokumen kredit termasuk dokumen asli agunan kredit, selanjutnya dicairkan melalui Teller dan seluruhnya diambil oleh saksi SUPRIYADIE, SS;
  • Bahwa uang yang telah disalurkan seluruhnya untuk kredit Kupedes dan kredit Briguna pada BRI Unit Yos Sudarso tersebut di atas adalah sebesar Rp. 2.634.000.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta rupiah);
  • Bahwa dari 25 (dua puluh lima) orang tersebut dibuat 28 (dua puluh delapan) berkas pengajuan kredit/pembiayaan fiktif dan atau topengan dan atau tempilan pada BRI Unit Yos Sudarso, sehingga uang yang telah disalurkan seluruhnya untuk kredit Kupedes dan Kredit Briguna pada BRI Unit Yos Sudarso adalah sebesar Rp. 2.634.000.000,- (dua milyar enam ratus tiga puluh empat juta rupiah). Walaupun tidak memenuhi target outstanding kredit unit, tetapi pencapaian kinerjanya naik dari tahun sebelumnya sehingga BRI Unit Yos Sudarso naik kelas dari kelas III menjadi kelas II dan Kepala Unit serta Mantri akan mendapatkan bonus atau promosi;
  • Bahwa saksi SUPRIYADIE, SS diperintah oleh Terdakwa secara lisan untuk membuat analisa usaha proforma untuk debitur Kupedes agar dapat mencapai RPC dan plafon kredit yang diinginkan Terdakwa selaku Kepala Unit BRI Unit Yos Sudarso, dengan melakukan markup pendapatan dari usaha debitur yang diinput datanya di BRISPOT, karena sistem BRISPOT sudah baku RP
Pihak Dipublikasikan Ya