Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.Bth/2024/PN Plk | 1.AIDA YANTI 2.EKO FAJAR PURNAMA WANTO |
ZAKARIA. AK, S.Sos., S.H., M.H., | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Bth/2024/PN Plk | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Berdasarkan semua uraian-uraian yang telah Pelawan semula Tergugat kemukakan diatas, Pelawan semula Tergugat Mohon Kepada Yang Mulia Hakim, mengadili dan memutus dengan amar putusan sebagai berikut : PRIMAIR:
5. Membatalkan Eksekusi (Aanmaning) atas Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 10/Pdt.G.S/2023/PN.Plk, Tanggal 23 Juni 2023 dan Perkara Gugatan Termohon Keberatan Nomor 10/Pdt.G.S/2023/PN.Plk pada Tanggal 18 Agustus 2023, pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang telah dimohonkan oleh Terlawan semula Penggugat; 6. Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Pelawan semula Tergugat sebesar Rp. 410.000.000,- dengan rincian sebagai berikut : 6.1. Pertama tanggal 14 Februari 2023 sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), diserahkan tunai di rumah sekaligus kantor Penggugat, bukti adanya Surat Kuasa ditandatangani 15 Februari 2023; 6.2. Kedua tanggal 15 Februari 2023 sejumlah Rp.135.000.000,- (serratus tiga puluh lima juta rupiah), diserahkan di rumah makan simpang tigo Jl. Cilik Riwut depan Makam Pahlawan, penggugat minta uang cash dengan alasan untuk operasional dan untuk foto copy berkas serta beli amplop; 6.3. Ketiga tanggal 18 Februari 2023 tergugat mentransfer ke Rekening BNI a.n. BPK ZAKARIA Nomor Rekening 1186184442 dalam dua kali transfer, transfer pertama sejumlah Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) (Bukti T-9), transfer kedua sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah); 6.4. Keempat tanggal 1 Maret 2023 di Cafe Comando Jl. Demang Leman samping Korem 102/Panju Panjung tergugat menyerahkan uang operasional yang diminta penggugat secara tunai sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); 6.5. Kelima tanggal 15 Maret 2023 sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di toko minuman herbal “Story fit” di Jl. Demang Leman; 6.6. Keenam pada tanggal 5 April 2023 sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah); (Bukti T-13); Perhitungan kerugian Materiil sbb : Kerugian Materiil sebesar Rp. 410.000.000, ditambah margin 3 % perbulan = Rp. 12.300.000,/bulan x 8 bulan = Rp. 98.400.000,- + Rp. 410.000.000, = Rp. 508.400.000,- (kerugian materiil Pelawan semula Tergugat yang harus dibayar oleh Terlawan semula Penggugat seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6.7. Kerugian Inmateriil Pelawan semula Tergugat karena merasa dihina dan dilecehkan serta mau diperas dengan cara disomasi I dan somasi II bahkan digugat ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, merasa dihinakan dimasyakat, halmana kerugian Inmateriil ini tidak dapat dinilai dengan sejumlah uang, maka untuk itu Pelawan semula Terlawan membatasi kerugian Inmateriil ini dengan sejumlah uang Rp. 10.000.000.000, (sepuluh miliar rupiah) dibayar secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Membebani Terlawan semula Penggugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Pelawan semula Tergugat untuk setiap hari atas kelalaiannya terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde); 8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan atau Kasasi; 9. Menghukum Terlawan semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara yang timbul dalam perkara ini; ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |