Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk ROLANCON HABEAHAN PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROLANCON HABEAHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEPLIN MARTAHAN SIANTURI,S.HROLANCON HABEAHAN
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Panggilan I Nomor: 088/MTF-PKY/IV/2023 dan Surat Panggilan II Nomor: 094/MTF-PKY/IV/2023, adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

3. Menyatakan surat nomor: 100/MTF-PKY/IV/2023 perihal Keterangan Berakhirnya Hubungan Kerja an. Rolancon Habeahan adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;

4. Menyatakan tindakan Tergugat terhadap Penggugat Merupakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak;

5. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus terhitung Putusan ini dibacakan;

6. Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan komponen uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yaitu berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, uang penggantian hak (sisa cuti), upah proses Bipartit dan upah proses Mediasi sebesar Rp. 68.764.415,- (enam puluh delapan juta tujuh  ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah), secara TUNAI dan SEKETIKA, dengan rincian sebagai berikut:

No Rincian Hak PHK Pengali Upah (perbulan) Jumlah
1 Uang Pesangon 9 Rp. 4.511.510 Rp. 40.603.590
2 Uang Penghargaan Masa Kerja 3 Rp. 4.511.510 Rp. 13.534.530
3 Uang Penggantian Hak (Sisa Cuti) 6/25 Rp. 4.511.510 Rp. 1.082.762
4 Upah Proses Bipartit-Mediasi 3 Rp. 4.511.510 Rp. 13.534.530
                                                                                                     Total Rp. 68.764.415

7. Menghukum Tergugat membayar upah proses pada tingkat Pengadilan sejak gugatan a quo diajukan terhitung bulan Oktober 2023 sampai putusan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan bulan September 2024, dengan total Rp. 54.138.120 (lima puluh empat juta seratus delapan puluh ribu seratus dua puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Periode Upah Proses Pengadilan
Oktober 2023 Rp. 4.511.510
November 2023 Rp. 4.511.510
Desember 2023 Rp. 4.511.510
Januari 2024 Rp. 4.511.510
Februari 2024 Rp. 4.511.510
Maret 2024 Rp. 4.511.510
April 2024 Rp. 4.511.510
Mei 2024 Rp. 4.511.510
Juni 2024 Rp. 4.511.510
Juli 2024 Rp. 4.511.510
Agustus 2024 Rp. 4.511.510
September 2024 Rp. 4.511.510
Total Rp. 54.138.120

8. Menghukum Tergugat Menerbitkan Surat Pengalaman Kerja Atas Nama Penggugat Dan Memberikannya Kepada Penggugat Paling Lambat 7 Hari Terhitung Sejak Putusan dibacakan;

9. Menyatakan putusan a quo ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi (uit voerbaar bij voeraad);

10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;

11. Membebankan biaya perkara pada negara;

A T A U :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak