Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
152/Pdt.Bth/2019/PN Plk 1.DUMENG NG BAHEN
2.HARIS BAHEN
1.dr. DON FB. LEIDEN, SpOG, MMR
2.TATAN HAREMAN
3.BPN KOTA PALANGKA RAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 152/Pdt.Bth/2019/PN Plk
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DUMENG NG BAHEN
2HARIS BAHEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1dr. DON FB. LEIDEN, SpOG, MMR
2TATAN HAREMAN
3BPN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 2 Juli 2018 dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Plk terhadap tanah yang berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;
  2. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 5/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN Plk Jo. Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Plk tanggal 5 September 2019 perihal konstatering terhadap tanah yang berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah;

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
  3. Menetapkan dan menyatakan bahwa tanah yang berada di berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 3734 M2 adalah sah milik Para Pembantah;
  4. Menyatakan perbuatan Turut Terbantah II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3773/2016 atas nama Terbantah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3773/2016 atas nama Terbantah batal demi hukum;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah yang berada di Jalan Mahir Mahar (lingkar luar) RT/RW. 005/03 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (tanah sengketa);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consenvatoir beslag) tersebut diatas;
  8. Menetapkan dan menyatakan Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun timbul verzet atau banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Terbantah dan Para Turut Terbantah untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak