Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Plk Drs. H. JAINUDIN SAPRI 1.Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
3.Kepala Kejaksaan RI atau Jaksa Agung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. H. JAINUDIN SAPRI
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Negeri Katingan
2Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
3Kepala Kejaksaan RI atau Jaksa Agung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PENDAHULUAN

1.            Bahwa sebelum masuk pada dalil/alasan-alasan hukum yang menjadi dasar diajukannya permohonan praperadilan ini, hemat Pemohon perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa dalam sistem hukum peradilan pidana di Indonesia, Institusi Kejaksaan Agung RI merupakan salah satu sub system yang sangat berperan penting untuk mewujudkan tegaknya hukum yang  berkepastian dan berkeadilan, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk terwujudnya tujuan luhur tersebut, maka antara sub system yang satu dengan sub system yang lainnya harus dipastikan semua berfungsi dengan baik. Jika tidak, dan dianalogikan system peradilan pidana tersebut adalah sebuah Pesawat Ruang Angkasa, maka Pesawat Ruang Angkasa tersebut dipastikan bisa meledak baik sebelum atau sesudah diluncurkan ke ruang angkasa.  Konteks  dengan sub system yang diemban Kejaksaan RI yang didalamnya terdapat sub-sub system – sub sub system lainnya, yang  dalam hubungannya dengan perkara a quo ternyata di dalam salah satu sub sub systemnya tersebut terjadi error/tidak bisa bekerja/tidak berfungsi dengan baik, sehingga sangatlah mustahil tujuan  untuk mencapai kepastian hukum demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bisa  dapat tewujud.  Untuk mencapai tujuan yang luhur tersebut, maka dengan berat hati Termohon II dan Termohon III  Pemohon tarik sebagai pihak dalam perkara a quo, agar  terjadinya error dalam sub sub system yang ada  dalam tubuh Institusi Kejaksaan Agung RI dapat diperbaiki sebagaimana mestinya  demi tujuan luhur Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat Manusia  dalam  hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;

2.            Bahwa error  in sub system pada  institusi Kejaksaan Agunga RI terjadi dalam sub sub system  yaitu yang  terjadi  dalam tubuh Termohon I, sebagai causa para oknumnya telah menjungkirbalikan ketentuan hukum yang berlaku dengan modus merekayasa sedemikian rupa atas suatu peristiwa hukum kongkrit yang sesungguhnya terjadi, dengan menciptakan seolah-olah ada peristiwa hukum kongrit lain yang terjadi guna menutupi peristiwa hukum   kongkrit yang sesungguhnya benar terjadi dengan modus sebagai berikut:

a.            Bahwa dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 ditemukannya adanya perbuatan PUNGLI total SENILAI  +/- RP. 900 JUTA LEBIH sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Pemerintah Kabupaten Katingan Nomor: 700/05/LHP-K/INS/2018 Tanggal 30 April 2018 Tentang Dugaan Pungutan Liar yang diduga dilakukan oleh JEFSUR;

b.            Bahwa atas perkara PUNGLI di atas, Termohon I telah melakukan penyidikan, namun dalam perjalanannya perkara PUNGLI lenyap tak berbekas, tiba-tiba muncul perkara lain dengan menetapkan Pemohon dan Supriadi sebagai Tersangka Penyimpangan dalam penyaluran kepada penerima yang tidak sesuai dengan kriteria penerima;

c.             Bahwa  untuk bisa menetapkan diri Pemohon dan Supriadi sebagai tersangka, Termohon I melalui oknum-oknumnya telah menciptakan suatu peristiwa hukum  yang direkayasanya  dengan menyatakan :

1)            Sumber dana yang bersumber dari APBN dinyatakannya bersumber dari  APBD;

2)            Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang seharusnya ada di Kementrian Keuangan RI (Dirjen Anggaran) dinyatakannya salah dan yang benar adalah Pemohon selaku PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Sebagai PA nya;

3)            Dasar penetapan penerima dana yang seharusnya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 80/P/2017 tanggal 3 April 2017 tentang penetapan daerah khusus tahun 2017 pada tahun 2018 yang mengacu pada keputusan Kementrian Desa PDT dan Transmigrasi dinyatakannya SALAH, katanya harus dan wajib menggunakan Keputusan Bupati Katingan No. 303 Tahun 2017 Tgl. 31 Juli 2017 yang  diberlakukan Termohon I  secara surut atau sesudah kegiatan yang dinyatakannya menyimpang tersebut  telah terlaksana dengan baik;

3.            Bahwa terhadap rekayasa yang dilakukan Termohon I pada angka 2 di atas yang berupaya menutupi peristiwa PUNGLI telah Pemohon laporkan kepada semua pihak terkait, dalam hal ini termasuk pula dilaporkan kepada Termohon II dan Termohon III. Selain daripada diajukan pula pra peradilan yang hasilnya permohonan pemohon dikabulkan, sementara tersangka Supriadi dinyatakan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dan saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi;

4.            Bahwa konsekwensi dari putusan praperadilan yang dikabulkan dan putusan bebas An. Terdakwa Supriadi,  maka Termohon I wajib mengulangi proses penyelidikan dan penyidikan yang baru dan tidak dibenarkan Termohon I menggunakan hasil penyelidikan dan hasil penyidikan yang telah dinyatakan batal demi hukum sebagaimana kedua putusan  tersebut, namun lagi-lagi Termohon I kembali menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan  modus menggunakan sprindik kadaluarsa yang dijunctokan dengan sprindik baru (tanpa melalui lidik) dan dengan mengaitkannya dengan tindakan yang dilakukan Pelaku PUNGLI yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon,  rentetannya peristiwa   PUNGLI yang seharusnya  kepada si Pelaku diterapkan pasal 12  UU Tipikor disimsalabim abrakadabra menjadi pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP  dan lenyaplah peristiwa hukum PUNGLI   SENILAI  +/- RP. 900 JUTA LEBIH sehingga timbul pertanyaan, diapakan dan dikemanakankah uang hasil pungli tersebut? Kenapa si Pelaku Pungli tersebut baru-baru ini saja dilakukan tindakan refresif? Ada apa dan kenapa peristiwa hukum PUNGLI sengaja dilencengkan ke peristiwa hukum yang tidak pada tempatnya  sehingga terjadilah penjungkirbalikkan hukum yang melanggar Hak Asasi diri Pemohon. Lalu kenapa dalam sangkaan perbuatan yang dilakukan tidak disebutkan nilai kerugian keuangan negaranya? Apakah ini dimaksudkan  untuk menutupi perbuatan PUNGLI SENILAI  +/- RP. 900 JUTA LEBIH yang mungkin hasil pungli tersebut sudah di ………….? Untuk  selengkapnya diuraikan dalam uraian selanjutnya; ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

URAIAN FAKTA PERISTIWA YANG DIALAMI DAN DIKETAHUI OLEH PEMOHON

5.            Bahwa Pemohon dipanggil oleh Termohon I sebagai saksi berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor B.201/O.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 yang isinya untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru PNSD pada dinas pendidikan kabupaten Katingan T.A 2017, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri katingan nomor : PRINT-01/Q.2.11.6/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-385/O.2.18/Fd.1/07/2020 tanggal 13 juli 2020 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT 01/O.2.18/Fd.1/01/2022 tanggal 28 januari 2022 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-08/O.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 08 April 2022;

6.            Bahwa terhadap panggilan kepada Pemohon sebagai saksi pada angka 5 di atas, pada hari dan tanggal tersebut Pemohon telah memberikan keterangan saksi dihadapan Termohon I yang pada pertanyaan apakah saudara mengetahui kenapa dimintai keterangan pada pemeriksaan hari ini, Pemohon memberikan keterangan yang pada intinya berbunyi sebagai berikut:

-              Ya, saya mengetahui namun tidak mengerti dipanggil sebagai saksi terkait adanya persepsi pihak penyidik ada dugaan penyimpangan penyaluran Tunjangan Khusus bagi guru sejumlah 168 guru PNSD di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017, sebab dalam penyaluran dana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan/mekanisme yang berlaku yaitu sebagai berikut:

PERTAMA: mekanisme Penyaluran Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) ketentuannya ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Tenis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Khusus dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut diatur dalam BAB IV PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS yang dijabarkan dalam pasal 8 s/d. pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)          Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan oleh  Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai  dengan kewenangannya.

(2)          Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus.

Pasal 9

(1)          Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

(2)          Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok penerima tunjangan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.

 Pasal 10

(1)          Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.

(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(4)          Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(5)          Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan daerah khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal atau tertinggal.

(6)          Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7)          Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

 

Pasal 11

Mekanisme penyaluran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Selanjutnya dalam konteks dengan ketentuan pasal 10 tersebut di atas,  maka untuk daerah khusus yang dimaksudkan pasal tersebut, haruslah bertolak pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 80/P/2017 tanggal 3 April 2017 Vide Lampiran hal 59 s/d hal 61(P.12);

 

       Pasal 20

Pemerintah Daerah dilarang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

 

      Pasal 21

(1)          Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini, wajib mengembalikan tunjangan yang telah diterimanya.

(2) Jumlah pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung pada saat ditemukannya ketidaksesuaian bukti administrasi dan/atau data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemerintah Daerah yang memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

penjelasan atas mekanisme di atas, lebih lanjut dituangkan dalam LAMPIRAN II yang secara garis besarnya sebagai berikut:

 

a.            Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

b.            Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.

c.             Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.

d.            Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

e.            Pembayaran Tunjangan Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f.             Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun berkenaan; dan 2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

g.            Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h.            Selain pertanggung jawaban dengan mekanisme di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.

Dan terhadap mekanisme di atas secara ringkasnya adalah sebagaimana skema dalam lampiran II tersebut sebagai berikut:

a.            Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

b.            Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.

c.             Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring melalui aplikasi pembayaran tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.

d.            Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

e.            Pembayaran Tunjangan Pemerintah Daerah provinsi/ kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima setelah melakukan verifikasi dan validasi. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tunjangan Khusus sesuai tempat terbitnya SKTK setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

f.             Kepala Daerah membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September tahun berkenaan; dan 2. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

g.            Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h.            Selain pertanggung jawaban dengan mekanisme di atas, Kepala Daerah segera melaporkan secara daring melalui aplikasi laporan realisasi yang disediakan oleh Ditjen GTK.

Dan terhadap mekanisme di atas secara ringkasnya adalah sebagaimana skema dalam lampiran II tersebut sebagai berikut:

Dengan demikian berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka secara garis besar penyaluran dana tersebut dilakukan dengan teknis:

1.            Ditjen GTK menginput data DAPODIK dengan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima tunjangan khusus:

2.            Data Dapodik bersumber dari kebenaran yang dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan pertanggungjawaban mutlak.

3.            Data yang telah diinput Ditjen GTK tersebut, melalui aplikasi dikirimkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota untuk dimintaverifikasi.

4.            Selanjutnya oleh Dinas Pendidikan Propinsi/Kab/Kota setelah diverifikasi dikirimkan kembali ke Ditjen GTK via aplikasi  dan

5.            Atas dasar ini kemudian diterbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) disertai dengan transfer dana (DAK) ke Rekening Pemerintah Daerah yang selanjutnya oleh Pemerintah Daerah dana tersebut disalurkan ke masing-masing rekening penerima tunjangan khusus;

KEDUA:                 PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KHUSUS GURU DI KABUPATEN KATINGAN TA 2017 dapat saya jabarkan sebagai berikut:

-              Pada tahun 2017 saya diangkat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati Katingan Nomor: 816/33/BKPP-2/2017 terhitung tanggal 16 Januari 2017 sampai ditetapkannya Pejabat Definitif, dengan ketentuan:

a.            Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan perubahan status hukum pada aspek kepegawaian;

b.            Kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) berpedoman pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian;

c.             Menandatangani hal-hal yang berkaitan dengan administrasi perkantoran lainnya dan hal yang bersifat prinsip agar dikonsultasikan dengan Bupati Katingan;

 

-              Bahwa jabatan saya selaku PLT adalah berdasarkan MANDAT sesuai ketentuan Pasal 14 UURI NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN  yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 

(1)  Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a.  ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2)          Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. (3)                Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

(5)          Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)          Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.

(7)          Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

(8)          Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.

 

Dengan demikian kedudukan saya dalam jabatan sebagai PLT tidak secara ex officio identic dengan pejabat difinitif.

-              Bahwa  sebelum Saya diangkat sebagai PLT, Pejabat difinitif  adalah Hartoni, S.Pd, M.Pd  telah mengusulkan tunjangan khusus guru dengan rincian perhitungan:  Kode Rekening: 5.1.1.01.25, Volume1,00, satuan tahun, harga satuan/jumlah  Rp. 16.893.914.000.- sebagaimana dalam dokumen Pelaksanaan anggaran belanja tidak langsung satuan kerja perangkat daerah Dinas Pendidikan Pemerintah Kab. Katingan TA 2017 tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangan/disahkan oleh Pejabat difinitif (Hartoni, S.Pd, M.Pd) dan Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah An. Drs. Roby, M.A.P;

-              Bahwa sesuai mekanisme yang diuraikan di atas, maka atas usulan dalam dokumen anggaran tersebut, Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus, selanjutnya data-data ini secara daring via aplikasi diteruskan oleh Ditjen GTK ke Dinas Pendidikan Kab. Katingan untuk diverifikasi. Untuk memverifikasi ini dan/atau untuk melaksanakan kegiatan alokasi anggaran Tunjangan Khusus Guru berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dengan mekanisme transfer daerah, maka berdasarkan kewenangan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 Point 3 huruf e angka 4,  maka saya menerbitkan Surat Keputusan Nomor 420/351/Disdik-PTK/VII/2017 tanggal 1 Maret 2017  tentang Penunjukan Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK-DATADIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan yang terdiri dari:

a.            Ramang, S.Pd jabatan dalam Tim selaku (Ketua);

b.            Lenny Teresia, SE jabatan dalam Tim selaku (Sekretaris);

c.             Jefri Suryatin jabatan dalam Tim selaku (Operator SIM Tunjangan, Operator Verval GTK, Operator Verval PD, Operator SP);

d.            Elistina, SE jabatan dalam Tim (Operator SIM PKB);

e.            Ilham Firdaus, S.Kom jabatan dalam Tim (Operator SIM PKB, Operator SIM Tendik Pengawas);

f.             Hengky Pernando jabatan dalam Tim (Operator Dapodik PAUD-Dikmas, Operator SIMTUN PAUD, Operator SIMATUN PAUD);

g.            Ediwahyudianto, S.Pd jabatan dalam Tim (Operator Sertifikasi Guru);

h.            Loni Florindah Manipada, S.Pd jabatan dalam Tim ( Operator Sertifikasi Guru, Operator AP2SG);

i.              Yulin Nancy, ST jabatan dalam Tim (Operator PIP SMP);

j.             Srikumala Sari, SE jabatan dalam Tim (Operator PIP SD).

 

dengan tugas dan kewajiban/kewenangan pada diktum kedua dan ketiga berbunyi:

a.            Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK-DATADIK) yang dimaksud pada dictum pertama melaksanakan tugas Pendataan Pendidikan meliputi jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs/SMPLB serta menyelesaikan administrasi pendataan secara menyeluruh sesuai dengan keperluan dan permintaan data dari Pemerintah Pusat, dan keperluan Data Daerah;

b.            Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, KK-DATADIK Kabupaten Katingan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

 

Kemudian setelah diverifikasi oleh Kelompok Kerja Data Pendidikan (KK-DATADIK) di atas, maka data-data dari Ditjen GTK yang telah diverifikasi dikirim kembali ke Ditjen GTK secara Daring oleh Kelompok Kerja Data Pendidikan  Cq. operator. Atas dasar hasil verifikasi tersebut, Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK), SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan 6 bulan. Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan), bersamaan dengan itu ditransferkan pula dana untuk pembayaran tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah agar  dibayarkan lebih lanjut ke rekening masing-masing penerima.  Dalam perkara ini Rekening Kas Umum Daerah Pemkab Katingan adalah di Bank Pembangunan Kalteng. Dengan sudah masuknya dana tersebut ke kas daerah, maka Pengelola Kelompok Kerja Data Pendidikan mengajukan permohonan ke saya selaku PLT untuk diterbitkan SPP/SPM untuk pembayaran tunjangan khusus tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh bendahara dan pengelolaan keuangan daerah  dan setelah itu terbit SPP/SPM yang dilanjutkan dengan terbitnya SP2D,  dan ketika pembayaran akan dilaksanakan ke rekening masing-masing penerima, ternyata ada pemotongan dari BANK sehingga jika pembayaran dilaksanakan, akan terjadi pemotongan  nilai/jumlah uang yang diterima oleh masing-masing penerima (biaya transfer antar bank). Agar tidak terjadi pemotongan tersebut, oleh bendahara yang Pemohon setujui diambillah tindakan diskresi dengan memindahkan dana yang ada pada Bank Pembangunan Kalteng ke rekening Penampungan di BRI Kasongan Rekening No. 3608-01-000140-30-2 dan selanjutnya ditransfer ke rekening masing-masing penerima tanpa ada potongan serupiahpun. Karena itu diskresi yang dilakukan atas adanya rekening penampungan adalah sudah sesuai ketentuan dalam UUAP (UU No. 30/2014),  maka dalam perkara ini tergambar jelas TIDAK TERDAPAT SEDIKITPUN ADANYA PENYIMPANGAN.

KETIGA:

-                Terkait dengan penyaluran dana khusus yang oleh penyidik  diduga ada penyimpangan  dalam penyalurannya, dapat saya jelaskan, bahwa dana tersebut bersumber dari APBN, bukan APBD. Dana tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 50/PMK.07/2017  adalah merupakan dana transfer ke daerah dan dana desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari belanja negara yang di alokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa. Selanjutnya dijelaskan bahwa transfer daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan disentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN ke daerah yang terdiri dari dana transfer umum dan dana transfer khusus, dana transfer khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah. Dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

-              Untuk menentukan nominasi penerima tunjangan khusus diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas di desa sangat tertinggal, yang mana status desa sangat tertinggal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun (IDM), lampiran kriteria desa sangat tertinggal menurut Permendesa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 80 Tahun 2017 tentang Penetapan Daerah Khusus tahun 2017 sebagaimana keputusan tersebut terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban saya dalam BAP ini., sehingga dalam penyaluran Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD sudah tepat dan benar tidak terjadi kekeliruan dalam penyalurannya. Yang dalam hal ini bahwa benar tidak terdapat adanya penyimpangan dapat dibuktikan melalui Surat Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan No. 12844/B/PR/2018 tanggal 24 Mei 2018 perihal tindak lanjut penjelasan tentang Regulasi Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD Kabupaten Katingan Tahun 2017, dan Surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan No. 180/68/HUK/2018 tanggal 29 Juni 2018 yang ditujukan kepada Sukah L Nyahun, SH,M.PD Advokat –Penasihat Hukum (Kuasa Hukum Dewan Guru) perihal Mohon Pencabutan Keputusan Bupati Katingan No. 303 Tahun 2017. Sebagaimana tersebut terlampir yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban saya dalam BAP ini.

KEEMPAT:

-              Terhadap persepsi penyidik yang mengatakan adanya dugaaan penyimpangan penyalauran dana Tunjangan Khusus Guru PNSD di dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017  yaitu terdapat adanya 168 (seratus enam puluh delapan) orang guru PNSD penerima dana TKG tahun 2017 tidak tepat sasaran karena tidak bertugas di daerah khusus di kabupaten katingan dengan jumlah dana sebesar Rp. 5.841.317.870,- (lima milyar delapan ratus empat puluh satu juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah)  Penyidik rupanya bertolak pada LHP No. 700/05/LHP.K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018 dan keterangan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Katingan yang dalam LHP tersebut bertolak pada peraturan Bupati No. 303 tahun 2017 tentang Penetapan Kecamatan/Kelurahan/Desa Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil di Kabupaten Katingan Tahun 2017 tanggal 31 Juli 2017 adalah persepsi yang salah dan tidak berdasarkan hukum, sebab menurut Peraturan Mendikbud RI No. 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD pasal 10 berbunyi :

1)            Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

2)            Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus.

3)            Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri

4)            Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

5)            Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan daerah khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal atau tertinggal.

6)            Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai daerah khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

7)            Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Pemerintah Pusat. Maka sangatlah jelas landasan berpijak Penyidik untuk menduga adanya penyimpangan berupa kekeliruan dalam penyaluran dana adalah jelas keliru.

Selanjutnya terkait persepsi penyidik yang menyatakan,  penyaluran dana TKG PNSD adalah keliru penyalurannya  dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017,  maka persepsi tersebut adalah keliru, karena Dana yang disalurkan ini sesuai  Peraturan Menteri Keuangan RI No. 50/PMK.07/2017 yang saya sebutkan di atas, adalah dana transfer yang bukan termasuk dana dalam APBD Kabupaten Katingan Tahun 2017, akan tetapi merupakan dana yang bersumber dari APBN,  dimana dijelaskan dana transfer daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan disentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN ke daerah yang terdiri dari dana transfer umum dan dana transfer khusus, dana transfer khusus adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus baik fisik maupun non fisik yang merupakan urusan daerah. Dana tunjangan khusus guru pegawai negeri sipil daerah yang selanjutnya disingkat Dana TKG PNSD adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di daerah khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.  Dana APBD dalam UU No.23 tahun 2014  adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sehingga dengan demikian wajib diperlukan adanya persetujuan dari DPRD. Sementara dalam dana transfer yang dikatakan terdapat kesalahan dalam penyalurannya adalah bersumber dari APBN yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang ditetapkan dengan UU (tegasnya dana transfer ini berada dalam pengelolaan kementrian keuangan yang mana pengguna anggarannya adalah Menteri Keuangan dan Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Dirjen Perimbangan Keuangan yang selanjutnya dalam PMK No. 50/PMK.07/2017 dan pembantu penggunaan anggarannya adalah unit organisasi di lingkungan kementrian keuangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dan bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara. Dalam hal ini terkait dengan posisi saya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017 maka dalam penyaluran dana tersebut saya tidak dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran, akan tetapi sesuai dengan fungsi saya sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan (pejabat pemerintah) khusus terkait dana APBN hanya sebagai pejabat pemerintah yang bertindak sebagai tugas perbantuan. Dalam hal ini menurut UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Tentang tanggung jawab tugas perbantuan dalam UU Administrasi Pemerintahan No. 30 tahun 2014 pasal 37 yang berbunyi Tanggungjawab terhadap Keputusan dan/atau Tindakan dalam Bantuan Kedinasan dibebankan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang membutuhkan Bantuan Kedinasan, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan tertulis kedua belah pihak.  Dengan demikian jika dalam penyaluran dana TKG PNSD terdapat penyimpangan maka yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah yang memberikan tugas perbantuan yakni  Kementrian Keuangan selaku pengelola keuangan  dana transfer tersebut dan kementrian pendidikan selaku instansi teknis dalam penyaluran dana transfer tersebut.

Oleh karena itu saya tidak tahu dan sangat tidak mengerti kenapa saya dipanggil sebagai saksi atas dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru PNSD di dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun 2017.

Bahwa keterkaitan saya, karena saya  pada saat menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Katingan tahun 2017 perlu saya jelaskan fungsi pejabat pemerintah adalah :

1.            Pejabat pelayanan publik;

2.            Keuangan

3.            Penyedia Jasa

Bahwa terkait dengan APBN pejabat pemerintah hanya bertindak sebagai Tugas Perbantuan, mengingat TKG bagi guru PNSD di Dinas Pendidikan Kab. Katingan Tahun 2017 anggarannya berasal dari APBN melalui dana alokasi khusus nonfisik dengan mekanisme transfer daerah, yang mana Pengguna Anggarannya adalah Menteri Keuangan RI dan Kuasa Pengguna Anggarannya adalah Dirjen Perimbangan Kementrian Keuangan, sedangkan Kementrian Pendidikan adalah Instansi teknis yang menentukan dan mengatur bagaimana anggaran tersebut disalurkan ke masing-masing penerima melalui pemerintah daerah, dengan data calon penerima berdasarkan data yang diperoleh dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan demikian daerah hanya Penyalur tidak lebih dari hal tersebut kewenangannya, dan dalam penyalurannya tidak ada masalah dan telah sesuai dengan proseduralnya dan tidak terdapat adanya kerugian Negara. Kemudian terkait adanya 168 orang guru PNSD penerima dana tunjangan khusus tahun anggaran 2017 tidak tepat sasaran karena tidak bertugas didaerah khusus di Kabupaten Katingan sehingga terdapat kerugian Negara, perlu saya sampaikan bahwa penyaluran Tunjangan Khusus bagi  guru PNSD di Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun 2017 dalam penyalurannya tidak ada masalah dan tidak terdapat adanya kerugian Negara dan telah sesuai dengan proseduralnya yaitu:

1.            Penyaluran penerima TKG PNSD sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 12 Tahu 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah;

2.            Penerima TKG PNSD telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0006.1406/B5/TK/T1/2017 tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Jenjang Pendidikan PAUD-DIKMAS Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah untuk Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2017;

3.            Penerima TKG PNSD telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0855.1406/C5/TK/T1/2017 tentang Penerima Tunjangan Khusus Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar  Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah untuk Semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2017;

4.            Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 tidak terdapat adanya penyimpangan dalam penyaluran TKG PNSD;

5.            Penjelasan dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Regulasi Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD Kabupaten Katingan tahun 2017, dalam point 6 terkait adanya indikasi 168 guru PNSD yang sekolahnya tidak tercantum dalam SK Kepala Daerah tentang Penetapan Daerah Khusus dan telah menerima Tunjangan Khusus maka hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang mengatur mekanisme pembayaran TKG dengan menggunakan dana APBN melalui DAK Nonfisik, karena seluruh nominasi yang diinformasikan pada SIM ANTUN sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan; selanjutnya dalam point 7 jika terjadi perbedaan perspektif antara data pada Peraturan Bupati Katingan Nomor 55 tahun 2016 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2017 dan data surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 303 Tahun 2017 tentang Penetapan Kecamatan/Kelurahan/Desa Biasa, Terpencil dan Sangat Terpencil dengan data Indeks Desa Membangun (IDM) berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa) No. 2 Tahun 2016 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) maka

6.            Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dengan KDPDTT;

7.            Bahwa selain memberikan keterangan sebagaimana pada angka 6 di atas,  maka pada pertanyaan apakah ada lagi keterangan yang perlu disampaikan?  Pemohon sebagai saksi menjawab ADA, yaitu mohon diperiksa sebagai saksi juga:

a.            Pihak Kementerian Keuangan RI Cq. Dirjen Perimbangan, untuk memastikan apakah dana transfer dalam perkara ini adalah dana yang bersumber dari APBN ataukan dari APBD.

b.            Pihak Kementrian Desa dan untuk memastikan siapakah yang berwenang untuk menetapkan desa/daerah tertinggal pada tahun 2017?

c.             Prof. Dr. HM. Hadin Muhjad, SH, MHum, ahli hukum administrasi negara dari Univ. Lambung Mangkurat untuk memastikan apakah dana yang disalurkan ini adalah dana dari APBN ataukah APBD dan untuk menjelaskan, apakah  penetapan desa tertinggal adalah berdasatkan keputusan Bupati Katingan ataukah berdasarkan permen dari kementrian Desa dan daerah tertinggal, tentang diskresi, dan tentang tugas pembantuan terkait penyaluran dana transfer dalam perkara ini;

d.            Mohon diperiksa pula Bapak Bernandus Letlora, SH, MH selaku ahli hukum pidana dari Univ. Palangka Raya, untuk memastikan adakah hubungan causal atau sebab akibat antara perbuatan yang dilakukan saksi dengan adanya  persepsi penyidik terjadi kerugian negara dalam penyaluran dana transfer tersebut;

 

Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Telah Melanggar Hak Asasi Manusia Yang Melekat Dalam Diri Pemohon

 

8.            Bahwa hak-hak Pemohon dalam pemeriksaan saksi/calon tersangka sebagaimana  pada angka  7 di atas,  sama sakali tidak diindahkan oleh Termohon I,  tiba-tiba pada tanggal 14 Desember 2022 Pemohon menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B-2662/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022  yang memuat bahwa SPDP tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-53/O.2.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang telah melakukan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan T.A 2017 yang diduga dilakukan oleh Tersangka Drs. H. Jainudin Sapri (Pemohon), dengan lampiran: Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 yang isinya menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana; dan Subsidair Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana;

 

9.            Bahwa  dengan asumsi   tindakan Termohon I  sebagaimana tersebut di atas sudah berdasarkan bukti  permulaan yang cukup, tidaklah dengan serta merta diri Pemohon dapat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Termohon I, sebab  dalam Putusan MKRI perkara Nomor 21/PUU-XII/2014 Mahkamah menyatakan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”. Dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Ketentuan dalam KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup’, dan “bukti yang cukup”. Satu-satunya Pasal yang menentukan batas minimum bukti adalah dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan, “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti…dst’, oleh karena itu, pemaknaan “minimal dua alat bukti” dinilai Mahkamah merupakan perwujudan asas due process of law untuk melindungi hak-hak asasi manusia dalam proses pidana. Dengan demikian, seorang penyidik di dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang.  Mahkamah Konstitusi beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. haruslah di dasarkan pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana alat bukti yang di maksud dalam Pasal 184 KUHAP di tambah telah dilakukan pemeriksaan Calon Tersangkanya terlebih dahulu untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum di tetapkan sebagai Tersangka telah dapat memberi keterangan seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang – wenang oleh Penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu. Karena itu sebelum menetapkan Pemohon menjadi tersangka, maka penyidik memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak hukum Pemohon, yaitu: Hak untuk diperiksa terlebih dahulu, Hak untuk mengajukan bukti, Hak untuk mengajukan saksi; dan Hak untuk mengajukan ahli. Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan tidak diberi kesempatan untuk diperiksa terlebih dahulu, tidak diberi kesempatan untuk mengajukan bukti, saksi dan ahli, maka penetapan tersangka tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan karena tidak sesuai dengan atau bertentangan dengan undang-undang, di samping melanggar asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak seseorang yang dilindungi oleh UUD RI Tahun 1945.  Dengan demikian tindakan Termohon I terhadap diri Pemohon jelas dan nyata telah melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon;

 

10.          Bahwa atas perbuatan yang disangkakan kepada Pemohon yang ada dalam surat-surat yang diterbitkan Termohon I, dinyatakannya sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka bukti permulaan yang cukup menurut Termohon I tersebut HANYALAH SUATU REKAYASA SEMATA yang tidak bernilai setitikpun sebagai alat bukti yag sah, sebab bukti yang diuat dan direkayasa tersebut hanya untuk menutupi peristiwa kongkrit (PUNGLI) yang sesungguhnya terjadi. Jika benar terdapat bukti permulaan yang cukup, sudah dipastikan  terhadap hal yang disangkakan tersebut sudah terdapat nilai kerugian keuangan negara yang riil dan pasti jumlahnya, yang atas kerugian tersebut terdapat bukti yang menunjukkan adanya hubungan causalitas antara perbuatan dan kerugian yang timbul.  Fakta lain yang menunjuk bahwa bukti yang cukup menurut Termohon I tersebut adalah hasil rekayasa semata, dapat ditelaah melalui  Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/ PN.Plk  tanggal 6 September 2022 Terdakwa An. Supriady yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan: “Menimbang, bahwa kesimpulannya lainnya adalah bahwa ternyata penyaluran yang awalnya oleh Inspektorat dianggap salah sasaran, oleh Menteri Pendidikan yang kemudian dipedomani juga oleh Bupati nyatanya dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dalam kata lain penyaluran tunjangan khusus guru PNSD di daerah khusus di Kabupaten Katingan CLEAR dan TIDAK BERMASALAH”. Selain daripada itu,  bukti permulaan yang cukup menurut Termohon I tersebut tetap tidak bernilai sebagai alat bukti yang sah sebagai causa belum diuji kebenarannya dalam proses sesuai yang ditetapkan dalam putusan MKRI yang diuraikan pada point 9 di atas. Dengan demikian dipastikan tindakan yang dilakukan Termohon I kepada Pemohon jelas dan nyata tidak didasarkan pula dengan bukti permulaan yang cukup dalam makna sebagaimana keputusan MKRI tersebut;

 

11.          Bahwa selanjutnya PEMOHON dipanggil oleh TERMOHON I melalui Surat Panggilan Nomor B-072/0.2.18/Fd.1/02/2023 tertanggal 02 Februari 2023 yang isinya PANGGILAN untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023 yang lagi-lagi juga tidak ada memuat nilai kerugian Keuangan Negara, akan tetapi terhadap panggilan ini PEMOHON tidak dapat hadir karena masih menunggu Pendampingan dari Penasihat Hukum yang ditunjuk, sehingga oleh karena itu melalui Penasihat Hukum PEMOHON pun memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan tersebut. TERMOHON I kembali memanggil PEMOHON melalui Surat Panggilan Nomor B-085/0.2.18/Fd.1/02/2023 tertanggal 08 Februari 2023, akan tetapi PEMOHON sangat berkeberatan memberikan keterangan dikarenakan penetapan PEMOHON sebagai Tersangka telah melanggar hak-hak asasi PEMOHON  sebagaimana terurai pada point 8 dan 9 di atas yang telah disampaikan PEMOHON pada saat PEMOHON hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada tanggal 18 April 2022 sebagaimana Surat Panggilan Saksi Nomor:B-201/O.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 12 April 2022; 

 

12.          Bahwa kemudian pada pemeriksaan Pemohon dihadapan Termohon I pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka, Termohon I juga tidak ada menyampaikan kerugian keuangan Negara yang terkait dengan diri Pemohon dan disamping itu Pemohon kembali menyampaikan pada TERMOHON I tentang hak-haknya untuk meminta diperiksa saksi atau ahli yang berkaitan erat dengan Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, sebagaimana yang diungkapkan Pemohon ketika diperiksa sebagai saksi/calon tersangka sebagaimana telah diuraikan di atas. Dengan demikian sangatlah jelas tindakan-tindakan Termohon I tersebut adalah merupakan tindakan pelanggaran HAM atas diri Pemohon.

 

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN TERMOHON I TELAH DINYATAKAN TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM SERTA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT BERDASARKAN PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 1/PID.PRA/2021/PN.KSN TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 SEHINGGA MELANGGAR ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN ASAS TERTIB PROSEDUR;

 

13.          Sebagaimana ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyidikan yakni Pasal 1 angka 2 KUHAP mengatur pengertian Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, in casu TERMOHON I selaku Penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikannya mengungkap suatu tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang telah diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 30 ayat 1 huruf d serta penjelasannya, yakni berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli maupun Tersangka wajib didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum;

 

14.          Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON I terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, merupakan peristiwa hukum yang sama terjadi sebelumnya pada diri PEMOHON, yang pernah diajukan Permohonan Praperadilan sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 13 September 2021, dengan amar putusannya:

 

 

 

MENGADILI

 

DALAM EKSEPSI

-              Menolak Eksepsi TERMOHON untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

1.            Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk sebagian

2.            Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

3.            Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-105/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 yang menetapkan Tersangka An. Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

4.            Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-106/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 terhadap diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

5.            Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-107/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor B-243/ O.2.18/Fd.1/08/2021 tertanggal 30 Agustus 2021 terhadap diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

6.            Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

7.            Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara sejumlah NIHIL;

8.            Menolak Permohonan PEMOHON selain dan selebihnya;

 

15.          Bahwa berdasarkan Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN.Ksn tanggal 13 September 2021 terdapat pertimbangan putusan pada halaman 75 paragrap pertama:

”Menimbang bahwa PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 16 Agustus 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.2.11.6/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-385/O.2.18/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020”.

Maka pertimbangan hukum di atas adalah merupakan roh dari amar suatu putusan (ratio decidendi) yang wajib dimaknai sebagai fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor: PRINT-106/O.2.18/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 adalah rangkaian dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.2.11.6/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-385/O.2.18/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020, sehingga mutatis mutandis dengan adanya Putusan Praperadilan a quo, tiga Surat Perintah Penyidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat untuk dijadikan sebagai dasar penyidikan oleh TERMOHON I;

 

16.          Akan tetapi fakta hukumnya TERMOHON I telah menggunakan  Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/O.2.11.6/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-385/O.2.18/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 untuk melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon yang berakibat hukum ditetapkannya Pemohon sebagai Tersangka mulai dari Pemohon dipanggil menjadi saksi/calon tersangka, Pemohon dipanggil sebagai Tersangka, sampai Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka.

 

PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA BERSIFAT PREMATUR DAN BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PALANGKA RAYA NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2022/PN.PLK TANGGAL 6 SEPTEMBER 2022;

 

17.          PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON I sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022, yang isinya menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017, yang secara jelas dan lengkap telah diuraikan pada point 6 diatas;

 

18.          Peristiwa Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 merupakan suatu peristiwa yang sama dengan pemeriksaan perkara Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 6 September 2022 atas nama Terdakwa SUPRIADY, S.Sos. Alias UJUP Anak Dari AMAN SENTOSA (Alm), yang dalam pertimbangan putusannya (ratio decidendi) pada Halaman 249 paragrap ketiga dan Halaman 265 paragrap pertama:

“Menimbang, bahwa kesimpulannya lainnya adalah bahwa ternyata penyaluran yang awalnya oleh Inspektorat dianggap salah sasaran, oleh Menteri Pendidikan yang kemudian dipedomani juga oleh Bupati nyatanya dianggap tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, dalam kata lain penyaluran tunjangan khusus guru PNSD di daerah khusus di Kabupaten Katingan CLEAR dan TIDAK BERMASALAH”

 

Maka dengan demikian, ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 merupakan tindakan yang tidak wajar (unfair prejudice) dan TERMOHON I terbukti sewenang-wenang dan sangat bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang menurut asas berlaku umum bahwa Putusan Pengadilan harus dianggap benar “res judicata pro veritate habetur”, maka dengan demikian, Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah premature sehingga tidak sah dan cacat hukum;

 

DASAR PENYIDIKAN TERMOHON I TIDAK MENCERMINKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DAN TERTIB ADMINISTRASI PENYIDIKAN SEHINGGA TIDAK SAH UNTUK DIJADIKAN SEBAGAI DASAR TINDAKAN PENYIDIKAN

 

19.          Bahwa dalam Surat Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dibuat oleh TERMOHON I Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 memuat 4 (empat) Surat Perintah Penyidikan yang dibuat oleh TERMOHON I yakni:

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-01/O.2.11.6/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-385/O.2.18/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-01/O.2.11.18/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2020 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-08/O.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 8 April 2022;

Sedangkan dalam Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B-2662/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022, memuat 1 (satu) Surat Perintah Penyidikan yang dibuat oleh TERMOHON I yakni:

-              Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-53/O.2.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Beda lagi halnya dengan Surat Panggilan Nomor B-072/0.2.18/Fd.1/02/2023 tertanggal 02 Februari 2023 isinya PANGGILAN untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023 dan Surat Panggilan Nomor B-085/0.2.18/Fd.1/02/2023 tertanggal 08 Februari 2023 isinya PANGGILAN ke-2 untuk diperiksa sebagai Tersangka pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023, yang memuat 6 (enam) Surat Perintah Penyidikan yang dibuat oleh TERMOHON I yakni:

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-01/O.2.11.6/Fd.1/11/2018 tanggal 26 November 2018 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-385/O.2.18/Fd.1/07/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-01/O.2.11.18/Fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2020 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-08/O.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 8 April 2022; jo

-              Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-53/O.2.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022; jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-63/O.2.18/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023

Lain lagi halnya dengan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, yang memuat 3 (tiga) Surat Perintah Penyidikan yang dibuat oleh TERMOHON I yakni:

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-08/O.2.18/Fd.1/04/2022 tanggal 8 April 2022; jo

-              Surat Perintah Penyidikan Khusus Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-53/O.2.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2022 jo

-              Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor PRINT-63/O.2.18/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023

Maka dengan demikian ditemukan fakta bahwa ada ketidaksesuaian dan ketidak-konsiten-an yang dilakukan oleh TERMOHON I mengenai Surat Perintah Penyidikan sebagai dasar tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon I terhadap diri Pemohon, sehingga muncul pertanyaan sebenarnya ada berapa Sprindik yang digunakan oleh Termohon I dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka?

... dst

PETITUM PERMOHONAN

     Berdasarkan pada uraian dalam alasan permohonan praperadilan ini, PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1.            Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti termasuk saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam perkara ini;

3.            Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri yang dilakukan oleh Termohon I sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-011/O.2.18/Fd.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana; dan Subsidair Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

4.            Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON I terhadap diri PEMOHON sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-90/O.2.18/Fd.1/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;

5.            Menyatakan Penyidikan TERMOHON I terhadap PEMOHON mengenai dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Penyaluran Dana Tunjangan Khusus Bagi Guru Pengawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2017 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang melanggar HAM yang melekat dalam diri Pemohon,  tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat dan oleh karenanya segala tindakan Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum; 

6.            Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk segera membebaskan/ mengeluarkan PEMOHON Drs. H. Jainudin Sapri dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;

7.            Mengembalikan harkat dan martabat PEMOHON dalam kedudukannya semula;

8.            Menghukum TERMOHON II dan TERMOHON III untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini serta mewajibkan Termohon II dan Termohon III untuk memperbaiki error in system dalam hukum peradilan pidana yang terjadi dalam sub-sub system dalam tubuh Termohon I;

9.            Membebankan biaya perkara kepada Para TERMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya