Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.G/2024/PN Plk KAMBRAN 1.PURNAMA SALBIAH ahli waris atau anak alm.Kartini Iman
2.ERNIYATI ahli waris atau anak alm.Kartini Iman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 105/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMBRAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PURNAMA SALBIAH ahli waris atau anak alm.Kartini Iman
2ERNIYATI ahli waris atau anak alm.Kartini Iman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Surat Jual Beli Tanah tertanggal 5 Februari 2009 yang isinya Tergugat telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di daerah komplek BTN blok b No.59 Jl. Karanggan XXI, Kel. Tanjung Pinang/Kec. Pahandut Kota Palangka Raya seluas 225m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 399. Tahun 1996 atas nama Kartini Iman adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan tanah seluas 225m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 399 Tahun 1996 atas nama Kartini Iman yang terletak di daerah komplek BTN blok b No.59 Jln. Karanggan XXI Kel. Tanjung Pinang/ Kec. Pahandut Palangka Raya dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara berbatas dengan lahan kosong
  • Sebelah selatan berbatas dengan lahan kosong
  • Sebelah barat berbatas dengan Syamsudin
  • Sebelah timur berbatas dengan Jl. Karanggan XXI

Adalah sah milik Penggugat

4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 399 Tahun 1996 yang semula atas nama Kartini Iman menjadi Kambran.

5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 399 Tahun 1996  yang semula atas nama Kartini Iman menjadi Kambran.

6. Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2 dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

7. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subside

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak