Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk Didik Katmudji PT. Bengkalis Daya Syarikat Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Didik Katmudji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tugimin, SHDidik Katmudji
Tergugat
NoNama
1PT. Bengkalis Daya Syarikat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PENGGUGAT sebagai Nakhoda merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;

3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bekerja pada TERGUGAT;

4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 1 Oktober 2022 yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah tidak sah secara hukum;

5. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak 1 Oktober 2022;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Pesangon dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut :

a. Uang Pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan

b. Kekurangan pembayaran upah PENGGUGAT bulan September 2022 sebesar : Rp. 3.950.000,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

Sehingga total keseluruhannya yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar : Rp. 90.000.000,- + Rp. 3.950.000,- = Rp. 93. 950.000,- (Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;

7. Biaya perkara menurut hukum;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak