Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Plk 1.YARKONI bin AHMAD SOKEH
2.RAHMAWATI Binti Alm SUHERMAN ANTON
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR DITRESKRIMUM POLDA KALTENG DI PALANGKA RAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 30 Jan. 2024
Nomor Surat 178.51a/R&Partners/1/2024
Pemohon
NoNama
1YARKONI bin AHMAD SOKEH
2RAHMAWATI Binti Alm SUHERMAN ANTON
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR DITRESKRIMUM POLDA KALTENG DI PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Nomor         :  178.51a/R&Partners/1/2024.

Sifat             :  Penting dan mendesak.

Lampiran    :  1 (satu) berkas.

Perihal         :  PERMOHONAN PRA PERADILAN   

KEPADA YTH. :

KETUA PENGADILAN NEGERI

PALANGKA RAYA

DI – PALANGKA RAYA

  

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : --------------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------- RAHMADI G. LENTAM, SH.,MH -----------------------------------

-------------------------------------------- SUKARLAN FACHRIE DOEMAS, SH -------------------------------

--------------------------------------------------------- BENNY PAKPAHAN, S.H. ------------------------------------------

 Advokat & Pengacara pada Kantor Advokat & Pengacara “R & PARTNERS LAW FIRM”, berkantor di Jl. C. Bangas Nomor 17 A (DAYAK TV) e-mail : r.andpartnerslawfirm@gmail.com ; legaladvis34@gmail.com, HP/WA. +62852 4985 6789, +62523 50648 111 Palangka Raya, Kalimantan Tengah – INDONESIA, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri ; --------------------------

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 178.51/R&Partners/1/2024,  tanggal 10 Januari 2024 adalah kuasa, karenanya bertindak untuk dan atas nama : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

1. N a m a                    : YARKONI Bin AHMAD SOKEH ; -------------------------------------

     Tempat lahir           : Jepara ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

     Umur / Tgl. Lahir  : 53 Tahun / 07 Maret 1970 ; ------------------------------------------------------

     Jenis Kelamin         : Laki - laki ; ------------------------------------------------------------------------------------------

     Kewarganegaraan  : Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------------------------

     Agama                       : Islam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

     Pekerjaan                : Wiraswasta ; ---------------------------------------------------------------------------------------

     Tempat tinggal       : Jl. Sapan  Raya No. 31 RT.009 RW. 009 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ; selanjutnya disebut PEMOHON I ; -------------------------------------------------------------------------------

2. N a m a                    : RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

     Tempat lahir           : Banjarmasin ; ------------------------------------------------------------------------------------

     Umur / Tgl. Lahir  : 48 Tahun / 28 Februari 1975 ; -------------------------------------------------

     Jenis Kelamin         : Perempuan ; --------------------------------------------------------------------------------------

     Kewarganegaraan  : Indonesia ; ------------------------------------------------------------------------------------------

     Agama                       : Islam ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------

     Pekerjaan                : Wiraswasta ; ---------------------------------------------------------------------------------------

     Tempat tinggal       : Jl. Sapan  Raya No. 31 RT.009 RW. 009 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah ; selanjutnya disebut PEMOHON II ; ------------------------------------------------------------------------------

Atau selanjutnya  Pemohon I dan Pemohon II dapat disebut PARA PEMOHON ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perkenankanlah dengan ini mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan terhadap : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH cq. DIREKTUR DITRESKRIMUM POLDA KALTENG DI PALANGKA RAYA ; selanjutnya disebut TERMOHON ;

mengenai :

a.  Tidak diberikannya Surat Nomor : B/26/V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ;

b. sah atau tidak sah penetapan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka oleh Termohon ;

c.  sah atau tidak sah penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

d. sah atau tidak sah penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/03/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

e.  sah atau tidak sahnya penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

f.  sah atau tidak sahnya penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/03/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

g.  sah atau tidak sahnya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/02a/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-16/Q.2.4/Eoh.1/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum,  An. Tersangka Yarkoni Bin Ahmad Sokeh ;

h. sah atau tidak sahnya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/03a/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-15/Q.2.4/Eoh.1/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, An. Tersangka Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton ;

Adapun mengenai kronologis perkaranya terurai sebagai berikut :

POSITA KRONOLOGIS BAGIAN KESATU AWAL PERISTIWA ADALAH PERJANJIAN JUAL BELI

1.      Bahwa pada bulan Februari 2020, Hj. Jamilah dengan Hj. Munawaroh menemui Pemohon II  (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), di Toko Panji, Jalan Irian Palangka Raya, dengan maksud menawarkan tanah sekaligus bangunan rumah milik Hj. Jamilah dan suaminya yaitu H. Ahmad Fauzi Fadli yang terletak di Jalan Putri Junjung Buih II Nomor 15 (dahulu), sekarang Nomor 25, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sesuai SHM Nomor 5819 Tahun 2018 atas nama Tergugat II (Hj. Jamilah) dengan harga Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa semula Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) menolak secara halus dengan alasan sudah memiliki rumah di Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, selain itu Pemohon II masih membayar angsuran pembelian Toko Panji di BNI Syariah Palangka Raya ; --------------------------------------------------------------------------

3.      Bahwa beberapa hari kemudian, masih dalam bulan Februari 2020 Hj. Muna bersama dengan suaminya (Alm. H. Harto) kembali datang menemui Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), meminta tolong agar mau membeli rumah dan tanah milik Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, dengan alasan sebagai upaya untuk membantu Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, membayar pinjamannya dengan pihak lain, dan bahkan setelah itu pada minggu ketiga Maret 2020, Hj. Jamilah ditemani Hj. Muna kembali menemui Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), karena merasa kasihan dan hati Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) tersentuh, setelah berunding dengan Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh), Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) menawar harganya kepada Hj. Jamilah, saat itu juga Hj. Jamilah mengatakan, “Karena untuk Bu Haji, tidak apa harganya Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ; --------------

4.      Bahwa pada hari Rabu, 18 Maret 2020 terjadi kesepakatan jual beli secara lisan antara Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dengan Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, atas rumah dan tanah yang terletak di Jalan Putri Junjung Buih II Nomor 15 (dahulu), sekarang Nomor 25, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sesuai SHM Nomor 5819 Tahun 2018 An. Hj. Jamilah dengan harga Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)” ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.      Bahwa pada hari Kamis, 26 Maret 2020, Pemohon I dan Pemohon II  serta anak (Dinar Ghata Fanie) menemui Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, di Jalan Putri Junjung Buih II Nomor 15 (dahulu), sekarang Nomor 25, untuk membicarakan cara pembayaran dan sekaligus melihat sertifikat atas tanah yang menjadi objek kesepakatan jual beli secara lisan pada hari Rabu, 18 Maret 2020 tersebut di atas, saat itu Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli hanya memperlihatkan photo copy sertifikat saja, dan menjelaskan SHM Nomor 5819 Tahun 2018 milik Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, ada di BRI Cabang Palangka Raya, dijadikan sebagai agunan oleh  Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, dan itulah sebabnya Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli meminta tolong kepada Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) untuk membelinya, karena dengan uang hasil penjualan nanti dipergunakan untuk membayar dua bulan keterlambatan angsuran kredit dan untuk melunasi pinjaman dengan pihak lain ; ---------------------------------------------------------------------

6.      Bahwa pada hari Kamis, 26 Maret 2020 tersebut juga, Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli menunjukkan isi rumah dan perabotannya yang nantinya ditinggal dan termasuk dalam kesepakatan jual beli lisan, sekaligus juga meminta waktu sampai pertengahan bulan Juni 2020 baru mengosongkan rumah, setelah rumah toko Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli di Jalan Karanggan, Kelurahan Tanjung Pinang, selesai dibangun (terlampir Screns Shot dari/dan bukti dan rekaman video, tanggal 26 Maret 2020) ; --------------------------------------------------------------------------------------------------

7.      Bahwa esok harinya, Jumat, 27 Maret 2020, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dengan Dinar Ghata Fanie ke BRI Cabang Palangka Raya untuk menarik uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dan bertemu dengan karyawati BRI Cabang Palangka Raya bernama Ibu Dede, yang menanyakan kepada Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) untuk keperluan apa menarik uang tunai sebanyak itu, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton)  lalu menjelaskan kepada Ibu Dede, uang itu untuk membayar harga rumah dan tanah milik Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, Ibu Dede kemudian menyarankan Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), agar sebaiknya dibayar secara angsuran (cicilan) saja, karena Sertifikat (SHM Nomor 5819 Tahun 2018) masih menjadi agunan di BRI Cabang Palangka Raya (bukti Screns Shoot photo dari/dan rekaman video tumpukan uang di meja kasir BRI Cabang Palangka Raya, tanggal 27 Maret 2020 dan bukti  Laporan Transaksi Finansial Rekening Nomor 024301020962505 Britama-IDR, tanggal 20 Desember 2023, Periode Transaksi 01 Maret 2020 – 31 Desember 2020 Dari BRI Cabang Palangka Raya ditujukan kepada Rahmawati, qq. Jum’at, 27 Maret 2020 ada penarikan uang tunai pecahan 100.000 sebesar Rp.1.000.000.000,-) ; -----------------------------------------------------------------------------------------

8.      Bahwa setelah dari BRI Cabang Palangka Raya, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dengan Dinar Ghata Fanie menemui Hj. Jamilah dan Saksi H. Ahmad Fauzi Fadli, dan menyerahkan panjar atau tanda jadi kepada Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------

9.      Bahwa selanjutnya sesuai kesepakatan jual beli tersebut, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) telah membayar kepada Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, total sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan perincian pembayaran sesuai kwitansi : --------------

Maret                    : Rp.100.000.000,- (Angsuran-1)
April                      : Rp.300.000.000,- (Angsuran-2)
Mei                        : Rp.300.000.000,- (Angsuran-3)
Juni                       : Rp.100.000.000,- (Angsuran-4)
Juli - Agustus       : Rp.200.000.000,- (Angsuran-5)

10.    Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 2020, Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, menemui Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) di Toko Panji, dan menyerahkan kunci rumah yang menjadi objek kesepakatan jual beli karena kepada Penggugat, karena Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, sudah pindah ke rumah baru mereka di Jalan Karanggan Nomor 27, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya  ; -----------------------------------------------------------

11.    Bahwa karena rumah dan tanah a qou yang dibeli Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dari Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, dalam keadaan tidak berpenghuni lagi, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton)  dengan niat membantu salah satu pelanggan Toko Panji milik Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) atas nama Masniati untuk menempatinya, dikarenakan Masniati dengan keluarganya apabila ke Palangka Raya menginap di losmen. Masniati mau dan bersedia, sehingga akhir bulan Juni 2020, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) memberikan kunci rumah kepada Masniati dan suami serta anak-anaknya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

12.    Bahwa selanjutnya mengenai sisa dari harga kesepakatan jual beli secara lisan atas rumah dan tanah Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, pada tanggal 4 Oktober 2020, Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, meminta kepada Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) agar bersedia menyerahkan Mobil Merk Honda CRV KH. 1716 TN kepada anak Tergugat I dan Tergugat II dan disepakati dengan harga Rp.350.000.000,- sehingga sisa pembayaran harga rumah dan tanah a qou sebesar Rp.400.000.000,- (bukti Kwitansi Pembayaran ke-6) ; -------------

13.    Bahwa dengan telah terjadinya kesepakatan jual beli secara lisan pada hari Rabu, 18 Maret 2020 antara Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dengan Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, kemudian diikuti dengan pembayaran oleh Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), dan penyerahan kunci rumah dari Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, kepada Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), maka berdasarkan ketentuan  Pasal 1458 KUHPerdata, yang berbunyi : “Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.” Maka menurut hukum jual beli Rumah dan Tanah Jalan Putri Junjung Buih II Nomor 15 (dahulu), sekarang Nomor 25, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5819 Tahun 2018 An. Hj. Jamilah antara Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dengan Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, telah terjadi ; -----

14.    Bahwa Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) mengetahui dari Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh), dan Dinar Ghata Fanie,  Mobil Merk Honda CRV KH. 1716 TN dimaksud dalam laporan/pengaduan angka-12., yang sebelumnya dianggap sebagai pembayaran ke-6, dibatalkan Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli secara sepihak dengan mengembalikannya kepada Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh), pada hari Minggu, 31 Oktober 2020, sehingga sisa angsuran pelunasan kesepakatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II tetap menjadi Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sekaligus pada hari yang sama H. Ahmad Fauzi Fadli meminta atau menarik semua kwitansi pembayaran angsuran sebelumnya dan menggantikannya dengan satu kwitansi sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); ---------------------------------------------------------------------

POSITA KRONOLOGIS BAGIAN KEDUA PERISTIWA PENGAKUAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMBELI

1.      Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, Pemohon I dan Pemohon II mengalami musibah, yakni Toko Panji milik Pemohon I dan Pemohon II habis dijarah, sehingga terpaksa sejak hari itu usaha dagang Pemohon I dan Pemohon II tidak berjalan dan ditutup, dan akibatnya Pemohon I dan Pemohon II mengalami trauma, kecemasan, dan rasa takut, sehingga pelunasan sisa harga jual beli rumah dan tanah milik Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, tertunda, dan Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), untuk menenangkan diri, mendatangi adik kandung Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) di Kalimantan Barat, sampai kemudian Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) kembali ke Palangka Raya, pada pertengahan Ramadhan, bulan Mei 2021 (bukti laporan pengaduan ke Polda Kalteng) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa setelah pulang ke Palangka Raya, Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) diberitahukan Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh) dan Dinar Ghata Fanie, bahwa Masniati dan suaminya (Juki), yang telah dibantu Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) untuk menempati dan menjaga rumah dan tanah di Jalan Putri Junjung Buih II Nomor 15 (dahulu), sekarang Nomor 25, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5819 Tahun 2018, yang menjadi objek kesepakatan jual beli antara Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dengan Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, mengaku kepada Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Soekeh) telah membayar sisa kekurangan pembayaran harga jual beli sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, dan kemudian dengan bantuan preman dan oknum anggota TNI An. Dino, memaksa  Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Soekeh) untuk menandatangani Surat Pernyataan, tanggal 23 November 2020 (bukti Surat Pernyataan, 23 November 2020) yang kemudian dicabut oleh Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Soekeh); ------------

3.      Bahwa Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), berusaha menyelesaikan persoalan jual beli rumah dengan Hj. Jamilah dan H. Akhmad Fauzi Fadli dengan secara kekeluargaan, dan mengikhlaskan apabila rumah tersebut dimiliki Masniati dan suaminya (Juki), dengan catatan  Hj. Jamilah dan H. Akhmad Fauzi Fadli atau Juki dan Masniati mengembalikan uang Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang telah diterima Hj. Jamilah dan H. Akhmad Fauzi Fadli dari Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton). Hal mana disampaikan melalui Surat Somasi, tanggal 1 Juni 2023 yang ditujukan kepada Hj. Jamilah dan H. Akhmad Fauzi Fadli (bukti Surat Somasi, tanggal 1 Juni 2023 dari Kantor Hukum Tony Stevan, SH dan Rekan) ;

4.      Bahwa atas Somasi tersebut di atas, Pelapor/Pengadu (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), menerima Surat Jawaban Somasi dari H. Akhmad Fauzi Fadli, tanggal 14 Juni 2023 melalui Pos Reguler KCU Palangka Raya 73000 (bukti Jawaban H. Akhmad Fauzi Fadli) ; ------------------

5.      Bahwa dari jawaban H. Akhmad Fauzi Fadli, tanggal 14 Juni 2023, tersebut Pemohon I dan Pemohon II mengetahui, ternyata Masniati dan suaminya (Juki)  yang hanya diberi kepercayaan (amanah) untuk menempati rumah di Jalan Putri Junjung Buih II Nomor 15 (dahulu), sekarang Nomor 25, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5819 Tahun 2018 justru mengaku kepada Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, sebagai pembeli yang sebenarnya dengan cara menitipkan uang sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) kepada Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), dengan perincian pada tanggal 14 April 2020 sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 27 Mei 2020 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------

6.      Bahwa pengakuan Masniati suaminya (Juki) tersebut, tanpa ada bukti tertulis baik berupa kwitansi, photo atau dokumentasi berupa apapun juga, akan tetapi berbekal pengakuan sepihak tersebut di atas dan Surat Pernyataan, tanggal 23 November 2020 yang ditandatangani Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh) dalam keadaan terpaksa, lagipula ternyata Surat Pernyataan, 23 November 2020, disalahartikan dan disalahgunakan seakan-akan membenarkan Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) ada menerima uang titipan pembelian rumah dari Juki dan Masniati, padahal sama sekali tidak benar, karena Surat Pernyataan, 23 November 2020 yang ditandatangani Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Soekeh) adalah sebagai jaminan untuk mengganti uang Juki dan Masniati sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang melanjutkan sisa pembayaran sisa harga jual beli rumah dari Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) kepada Hj. Jamilah dan H. Ahmad Fauzi Fadli, karena itu dalam Surat Pernyataan, 23 November 2024 dengan tegas menyebutkan “Apabila Tn. JUKI tidak membayarkan uang sejumlah tersebut di atas kepada H.Fauzi/Hj. Mila maka surat pernyataan ini tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”  ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

7.      Bahwa ternyata berdasarkan Surat Jawaban Somasi dari H. Akhmad Fauzi Fadli, tanggal 14 Juni 2023, yang dilampiri dengan bukti kwitansi pembayaran sisa harga jual beli rumah diketahui H. Akhmad Fauzi Fadli  telah menerima pembayaran dari Juki dan Masniati dengan perincian pembayaran : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tanggal 15 – 11 – 2020 :  Rp.400.000.000,-
Tanggal 09 – 12 – 2020 :  Rp.300.000.000,-
Tanggal 07 – 01 - 2021 :  Rp.  50.000.000,-

8.      Bahwa karena upaya Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), menyelesaikan secara kekeluargaan tidak berhasil, akhirnya Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton), mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Hj. Jamilah dan H. Akhmad Fauzi Fadli  (Para Tergugat) dan Masniati serta Juki (Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 99/Pdt.G/2023/PN Plk., yang telah diputuskan tanggal 15 November 2023, dengan hasil NO (niet onvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterima, dan kemudian Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) ajukan kembali Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Kantor Advokat “R&PARTNERS LAW FIRM” yang terdaftar di Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 224/Pdt.G/2023/PN Plk., tanggal 18 Desember 2023, yang telah mulai diperiksa pada hari Kamis, 18 Januari 2024 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------

C.     POSITA KRONOLOGIS BAGIAN KETIGA POKOK PERMOHONAN

1.      Bahwa Masniati dan suaminya (Juki), yang dipercaya untuk menempati rumah yang dibeli dari Hj. Jamilah dan H. Akhmad Fauzi Fadli, yang dengan serangkaian kebohongan justru mengaku sebagai pembeli rumah dengan menerangkan Juki telah menitipkan uang kepada Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) pertama, sebesar Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) dan kedua, sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanpa ada tanda bukti penerimaan atau bukti apapun serta berbekal Surat Pernyataan, 23 November 2020 dari Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh), sebagaimana diuraikan pada Kronologis Bagian Kedua, angka-6 dan angka-7, justru melaporkan Para Pelapor/Pengadu kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 17 Maret 2023 ; ---------------------------------------------------------------------------

2.      Bahwa tanpa ada klarifikasi atas laporan a qou, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng cq. Kasubdit IV/Renakta, melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap Pemohon II (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dan Pemohon I (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh) sebagai SAKSI, kemudian Termohon, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/ V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 (yang diketahui dari berkas an-sich) dan tidak pernah disampaikan/diberikan kepada Para Pemohon ; ----------------------

3.      Bahwa selanjutnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menerbitkan surat : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

a.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/110/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

b.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

c.  Surat Nomor : B/26.A/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ;

d.  Surat Nomor : B/4533/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH dan RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

e.  Surat Nomor : B/4533/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH dan RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

f.   Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/687/XII/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 14 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH (Pemeriksaan Tersangka, Senin, 18 Desember 2023) ;

g.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/688/XII/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 14 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON (Pemeriksaan Tersangka, Senin, 18 Desember 2023) ;

h.  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26.b/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Desember 2023 ;

4.      Bahwa pada hari Senin, 18 Desember 2023, seharusnya Para Pemohon diperiksa sebagai Tersangka, akan tetapi pada saat itu Penyidik Subdit IV/Renakta, menunda pemeriksaan dengan alasan sesuai Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI dan KAPOLRI, karena Para Pemohon  telah mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Palangka Raya tertanggal 18 Desember 2023 dengan Nomor : 224/Pdt.G/2023/PN Plk., maka pemeriksaan ditunda, dan untuk itu guna memenuhi persyaratan formil (inisiatif Penyidik), Penasihat Hukum Para Pemohon diminta untuk menyampaikan surat mohon penundaan ; ---------------------------------------------------------------

5.      Bahwa karena laporan dari Juki dan Masniati yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/III/2023/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 17 Maret 2023 sampai ditetapkannya Para Pemohon sebagai TERSANGKA, adalah peristiwa rekayasa semata atau tidak benar, tanpa didukung dengan alat bukti yang sah dan cukup menurut hukum acara pidana yang berlaku,  Pelapor/Pengadu (Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton) dan (Yarkoni Bin Ahmad Sokeh) melalui Kantor Advokat “R&PARTNERS LAW FIRM”,  melakukan perlawanan balik dengan melaporkan Juki dkk., diduga melakukan tindak pidana dimaksud Pasal 220 KUHP atau Pasal 317 KUHP atau Pasal 318 KUHP kepada KAPOLDA KALTENG, dengan Surat Nomor : 178.47a/R&Partners/ 12/2023, tanggal 22 Desember 2023 dengan tembusan ditujukan kepada KAPOLRI cq. KABARESKRIM, IRWASUM, IRWASDA POLDA KALTENG, DIR.DITRESKRIMUM POLDA KALTENG, KABID PROPAM POLDA KALTENG dan KABIDKUM POLDA KALTENG ; --

6.      Bahwa Para Pemohon melalui Kantor Advokat “R&PARTNERS LAW FIRM”,  juga menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) kepada KAJATI KALTENG cq. ASPIDUM KEJATI KALTENG dengan Surat Nomor : 178.45c/R&Partners/12/2023, tanggal 27 Desember 2023 (vide Photo Copy Surat, terlampir) ; -------------------------------------------------------------------------

7.      Bahwa sejatinya sesuai Kronologis Bagian Ketiga angka-4, pemeriksaan terhadap Para Pemohon sebagai tersangka menunggu selesainya proses persidangan dalam Perkara Perdata Nomor : 224/Pdt.G/2023/ PN Plk.,  di Pengadilan Negeri Palangka Raya, akan tetapi pada tanggal 3 Januari 2024 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menerbitkan : ----

a.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/02/XII/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ; dan

b.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/03/XII/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Selasa, 9 Januari 2024 ; ----------

8.      Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para Pemohon dilakukan upaya paksa penyidikan (penangkapan dan penahanan) berdasarkan :

a.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

b.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

c.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

d.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

e.  Surat Nomor : B/94/I/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 Perihal Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH dan RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

f.   Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/02a/I/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-16/Q.2.4/Eoh.1/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum,  An. Tersangka Yarkoni Bin Ahmad Sokeh ;

g.  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/03a/I/ RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-15/Q.2.4/Eoh.1/ 01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, An. Tersangka Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton ;

D.     POSITA TIDAK SAHNYA TINDAKAN TERMOHON TERKAIT OBJEK PRAPERADILAN YANG DIMOHONKAN

1.      Bahwa Termohon yang tidak memberikan surat atau tembusan Surat Nomor : B/26/V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Para Pemohon bertentangan dengan kewajiban hukumnya vide Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 130/PUU-XIII/2015, tanggal 11 Januari 2017 dengan alasan :

1.1.   Bahwa jika Para Pemohon dalam proses penyidikan sebagai Terlapor atau calon tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 yang tercantum dalam “1. Rujukan” huruf-e Surat Nomor : B/26A/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dan Surat Nomor : 4533/XII/RES.1.11./Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, mengapa SPDP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/V/ RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 tidak pernah diberikan kepada Para Pemohon? ;

1.2.   Bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/V/ RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 yang tidak pernah diberitahukan/diberikan kepada Para Pemohon selanjutnya tidak tercantum dalam :   

a.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 110/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

b.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

c.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/687/XII/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 14 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH (Pemeriksaan Tersangka, Senin, 18 Desember 2023) ;

d.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/688/XII/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 14 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON (Pemeriksaan Tersangka, Senin, 18 Desember 2023) ;

e.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/02/XII/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH (Pemeriksaan Tersangka, Selasa, 9 Januari 2024) ; dan

f.   Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/03/XII/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON (Pemeriksaan Tersangka, Selasa, 9 Januari 2024) ;

1.3.   Bahwa ternyata selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 yang tidak pernah diberikan pemberitahuannya kepada Para Pemohon, Termohon juga menerbitkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26a/V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/V/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 20 Desember 2023 ;

 2.     Bahwa penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 110/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

b.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

         adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka-14 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo. Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,  antara lain : ---------------------

2.1.   Bahwa penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka, tidak berdasarkan bukti permulaan, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya ;

2.2.   Bahwa Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/110/XII/RES. 1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH, pada bagian Pertimbangan, berbunyi  “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan gelar perkara, diperoleh keterangan yang cukup bahwa seseorang patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana dan oleh sebab itu, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka, sehingga perlu mengeluarkan Surat Ketetapan ini.”

2.3.   Bahwa Surat Ketetapan Tersangka tersebut di atas, pada bagian Dasar, mencantumkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan sebagaimana diketahui umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ;

2.4.   Bahwa mencermati pertimbangan dan pencantuman UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, adalah administrasi penyidikan yang un prosedural, penetapan tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi atau satu alat bukti, sehingga diperoleh keterangan yang cukup, bukan berdasarkan sekurang-kurang dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP ;

 3.     Bahwa penangkapan Para Pemohon oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ; dan

b.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

         adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka-20 KUHAP, Pasal 17 KUHAP, dan Pasal 18 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo. Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,  antara lain : -------------------------------------------------------------------

3.1.   Bahwa penangkapan terhadap Para Pemohon disandarkan dengan Surat Ketetapan Tersangka tersebut di atas, yang un prosedural, dan tidak sah ;

3.2.   Bahwa penangkapan terhadap Para Pemohon, tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP ;

3.3.   Bahwa Surat Perintah Penangkapan, tersebut di atas, pada bagian Pertimbangan, berbunyi  “bahwa untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka yang dikuatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti harus dilakukan penangkapan, maka perlu dikeluarkan surat perintah.” ;  

3.4.   Bahwa pertimbangan dalam Surat Perintah Penangkapan a qou, terkait dengan perintah penahanan dimaksud Pasal 21 ayat (1) KUHAP bukan untuk pertimbangan perintah penangkapan ;

3.5.   Bahwa dalam Surat Perintah Penangkapan a qou, tidak terdapat alasan penangkapan sesuai Pasal 1 angka-20 KUHAP,  “…apabila terdapat cukup bukti…”,  Pasal 17 KUHAP, “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”, dan tidak tercantum tempat Para Pemohon diperiksa (vide Pasal 18 ayat (1) KUHAP) ;

3.6.   Bahwa dengan argumentasi tersebut di atas, penangkapan terhadap Para Pemohon adalah tidak sah. Administrasi penyidikan yag profesional dan berdasarkan hukum hemat Para Pemohon seharusnya Surat Perintah Penangkapan a qou, pada bagian pertimbangannya berbunyi, “bahwa untuk kepentingan penyidikan, Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka perlu dikeluarkan Surat Perintah ini.” Dan seharusnya mencantumkan tempat Para Pemohon akan diperiksa ;

4.      Bahwa penahanan Para Pemohon oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

b.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

         adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka-21 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo. Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,  antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

4.1.   Bahwa penahanan terhadap Para Pemohon disandarkan dengan Surat Ketetapan Tersangka dan Surat Perintah Penangkapan tersebut di atas, yang un prosedural, dan tidak sah ;

4.2.   Bahwa jangka waktu atau lamanya masa penangkapan dan masa penahanan saling tumpang tindih, penangkapan dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024 akan berakhir pada tanggal 10 Januari 2024, sedangkan penahanan berlaku sejak tanggal 9 Januari 2024 sampai tanggal 28 Januari 2024 ;

5.      Bahwa perpanjangan penahanan Para Pemohon oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/02a/I/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-16/Q.2.4/Eoh.1/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum,  An. Tersangka Yarkoni Bin Ahmad Sokeh ;

b.  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/03a/I/ RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-15/Q.2.4/Eoh.1/ 01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, An. Tersangka Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton ;

         adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka-21 KUHAP dan Pasal 21 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 jo. Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana jo. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,  antara lain : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

5.1.   Bahwa perpanjangan penahanan (penahanan lanjutan) terhadap Para Pemohon disandarkan dengan Surat Ketetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan tersebut di atas, yang un prosedural, dan tidak sah ;

5.2.   Bahwa dalam Surat Perintah Perpanjangan Penahanan a qou, terdapat ketidaksingkronan yang menimbulkan tafsir berbeda, sehingga mengakibatkan ketidakpastian lamanya jangka waktu perpanjangan penahanan (penahanan lanjutan), karena terdapat kalimat yang berbunyi, “2. Menempatkan tersangka di Rumah Tahanan Polda Kalteng untuk selama 40 (empat puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Januari 2024 sampai dengan tanggal 8 Maret 2024”, dan “3. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 8 Maret 2024” ;

5.3.   Bahwa jika mengacu tanggal dikeluarkannya Surat Perintah Perpanjangan Penahanan a qou, tanggal 25 Januari 2024, maka seharusnya jangka waktu perpanjangan dimaksud menjadi mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Maret 2024, dan jika mengacu bunyi butir ke-2 tersebut di atas, maka agar tidak menimbulkan kerancuan dan kekaburan makna, butir ke-3 yang berbunyi “3. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 8 Maret 2024”, tidak perlu dicantumkan ;

5.4.   Bahwa khusus untuk Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/03a/I/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-15/Q.2.4/Eoh.1/ 01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, terdapat uraian identitas Jenis Kelamin : Laki – laki, hal mana dapat menimbulkan kerancuan dan error in persona ;

E.      PETITUM PERMOHONAN

Bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang sebagiannya diuraikan dalam permohonan ini, mohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Palanka Raya ic. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan  mengadili  permohonan ini memutuskan sebagai hukum : --------

1.      Menyatakan Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Para Pemohon ; --------

2.      Menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap  Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 110/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ; dan

b.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

3.      Menyatakan tidak sah penangkapan terhadap  Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ; dan

b.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

4.      Menyatakan tidak sah penahanan terhadap  Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ; dan

b.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

5.      Menyatakan tidak sah perpanjangan penahanan terhadap  Pemohon I dan Pemohon II oleh Termohon berdasarkan :

a.  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/02a/I/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-16/Q.2.4/Eoh.1/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum,  An. Tersangka Yarkoni Bin Ahmad Sokeh ;

b.  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/03a/I/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-15/Q.2.4/Eoh.1/ 01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, An. Tersangka Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton ;

6.      Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum surat-surat yang diterbitkan Termohon terkait penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap Para Pemohon, antara lain : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

a.  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26/ V/RES.1.11./ 2023/ Ditreskrimum, tanggal 2 Mei 2023 ;

b.  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26.a/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 ;

c.  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/26.b/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Desember 2023

d.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/110/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

e.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

f.  Surat Nomor : B/26.A/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ;

g.  Surat Nomor : B/4533/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH dan RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

h.  Surat Nomor : B/4533/XII/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023, Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH dan RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

i.   Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/687/XII/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 14 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH (Pemeriksaan Tersangka, Senin, 18 Desember 2023) ;

j.   Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/688/XII/RES.1.11./2023/ Ditreskrimum, tanggal 14 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON (Pemeriksaan Tersangka, Senin, 18 Desember 2023) ;

k.  Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/02/XII/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH (Pemeriksaan Tersangka, Selasa, 9 Januari 2024) ;

l.   Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/03/XII/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 3 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON (Pemeriksaan Tersangka, Selasa, 9 Januari 2024) ;

m. Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 110/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ; dan

n.  Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/ 111/XII/RES.1.11./ 2023/Ditreskrimum, tanggal 12 Desember 2023 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

o.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

p.  Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

q.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/02/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH ;

r.  Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/03/I/RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON ;

s.  Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/02a/I/ RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. YARKONI Bin AHMAD SOKEH berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-16/Q.2.4/Eoh.1/01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari An. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum selaku Penuntut Umum,  An. Tersangka Yarkoni Bin Ahmad Sokeh ;

t.   Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sp.Han/03a/I/ RES.1.11./2024/ Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2024 An. RAHMAWATI Binti (Alm) SUHERMAN ANTON berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : T-15/Q.2.4/Eoh.1/ 01/2024, tanggal 23 Januari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, An. Tersangka Rahmawati Binti (Alm) Suherman Anton ;

7.      Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan Rumah Tahanan Polda Kalteng, segera setelah putusan diucapkan ;

8.      Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula ; -----------------------------------------------------------------------------------------

9.      Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara yang terbit ;

ATAU apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen). 

Pihak Dipublikasikan Ya